Penanganan Pasien yang Mengalami Serangan Seksual

Oleh :
dr.Monica

Penyerangan seksual atau sexual assault merupakan kasus yang sangat umum, tetapi banyak dokter tidak siap untuk menangani pasien yang mengalami penyerangan seksual. Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang bertujuan untuk melecehkan, menghina, merendahkan atau menyerang fungsi sistem reproduksi seseorang, baik itu wanita maupun pria. Menurut WHO, kekerasan seksual adalah segala tindakan percobaan aktivitas seksual yang tidak diharapkan atau memenuhi unsur paksaan, ancaman, dan intimidasi.[1,2]

American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG) menambahkan bahwa kekerasan seksual merupakan suatu tindakan kriminal yang erat kaitannya dengan upaya kekerasan dan ancaman dari pelaku terhadap aktivitas seksual yang tidak diharapkan oleh korban. Berdasarkan beberapa pernyataan tersebut, dapat ditegaskan bahwa unsur penting dari kekerasan seksual adalah adanya paksaan atau intimidasi dari pelaku terhadap korban.[1-3]

Kekerasan Seksual di Indonesia

Referensi