Skrining Pasien KDRT pada Setting Rumah Sakit

Oleh :
dr. Anastasia Feliciana

Skrining pasien kekerasan pada rumah tangga (KDRT) pada setting rumah sakit penting dilakukan oleh tenaga medis, karena angka kejadian KDRT yang cukup tinggi tetapi sering kali terbengkalai begitu saja. KDRT di Indonesia cukup banyak terjadi.

Berdasarkan data Indonesian National Women’s Life Experience Survey tahun 2016 (2016 SPHPN), ditemukan sebesar 33,4% perempuan usia 15‒64 tahun pernah mengalami kekerasan secara fisik atau seksual pada seumur hidup mereka. Di mana data ini menurun menjadi 26,1% pada tahun 2021.[1,2]

Stop,Violence,Against,Women,,Domestic,Violence,Against,A,Woman,,International

KDRT di Indonesia sudah masuk ke dalam tindak pidana berdasarkan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT) no.23 tahun 2004. Sesuai dengan apa yang diklasifikasikan oleh UU-PKDRT, KDRT terdiri dari kekerasan secara fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga.[3]

KDRT terjadi di dalam rumah tangga yang dapat dilakukan atau dialami oleh suami, istri, anak, orang yang memiliki hubungan darah/perkawinan/persusuan/pengasuhan perwalian, dan orang yang menetap di rumah tangga termasuk pembantu rumah tangga.[3]

Kewaspadaan Saat Menerima Pasien Korban KDRT

Pasien korban KDRT umumnya diantarkan oleh pelaku saat datang ke fasilitas kesehatan, di mana pelaku cenderung menjawab pertanyan yang diajukan dan menolak jika pemeriksaan hanya dilakukan berdua antara korban dengan dokter.[4]

Selain itu pasien yang mengalami KDRT kemungkinan datang dengan keluhan medis yang tidak jelas, seperti keluhan ginekologis, depresi, atau kecemasan. Oleh karena itu, dokter harus mengajukan pertanyaan terkait KDRT secara singkat dan jelas, untuk menghindari pengertian KDRT yang salah dari pasien.[4]

Keluhan Akibat Kekerasan

Pasien korban KDRT kadang dapat datang tanpa kelainan fisik, tetapi memiliki keluhan yang harus dicurigai akibat kekerasan psikis. Gejala yang dikeluhkan oleh pasien korban KDRT di antaranya:

  • Nyeri akut/kronis tanpa trauma yang terlihat
  • Keluhan tanpa kelainan pada pemeriksaan fisik, misalnya rasa lemah, nyeri kepala kronis, palpitasi, dispnea, nyeri perut, keluhan gastrointestinal, atau nyeri dada atipikal
  • Riwayat berobat ke unit gawat darurat berulang kali
  • Terdapat jarak waktu dari onset trauma sampai waktu berobat
  • Kesulitan korban untuk berbicara atau menyangkal informasi dari pelaku
  • Rasa posesif dan iri yang berlebihan dari pelaku terhadap korban
  • Gejala depresi atau kecemasan
  • Keluhan ginekologis, seperti infeksi salurah kemih, dispareunia, atau nyeri pinggang
  • Keluhan trauma, baik fisik maupun psikis [4]

Lokasi Tanda Kekerasan

Pada pemeriksaan fisik pasien KDRT, dapat ditemukan tanda-tanda kekerasan, seperti abrasi atau laserasi pada beberapa lokasi, bekas cakaran, gigitan, rokok atau ikatan, dan perdarahan subkonjungtiva. Distribusi trauma akibat KDRT cenderung di dada dan abdomen, karena area tersebut tertutup pakaian sehingga tidak tampak secara langsung. Namun, trauma juga dapat terjadi pada area lain, seperti wajah dan leher.[4]

Selain itu, selama pemeriksaan,korban cenderung menghindari kontak mata dan terlihat ketakutan atau depresi.[4]

Pola trauma yang cukup khas lainnya adalah tanda percobaan melindungi diri (defensive wound). Lokasi trauma akan terletak pada tangan, pergelangan tangan, bagian distal lengan apabila korban mencoba melindungi diri dengan tangan. Lokasi trauma di punggung, kaki, dan belakang kepala apabila posisi korban meringkuk.[4]

Tanda Kekerasan Seksual

Tanda-tanda kekerasan seksual pada kasus KDRT dapat berupa hematoma pada labia/vagina, laserasi vagina, darah/semen pada pemeriksaan vagina, atau gejala-gejala penyakit menular seksual.[4]

Apabila keterangan mengenai riwayat trauma dengan tingkat keparahan trauma pasien tidak cocok, maka perlu dicurigai bahwa pasien adalah korban KDRT.[4]

Alat Skrining Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Terdapat banyak alat skrining untuk KDRT, seperti hurt, insult, threaten, scream scale (HITS); the ongoing violence assessment tool (OVAT); the slapped, threatened, and throw tool; the humiliation, afraid, rape, kick tool (HARK); the modified childhood trauma questionnaire–short form, dan woman abuse screening tool (WAST). Namun, belum ada satupun alat skrining yang sempurna.[5]

Woman Abuse Screening Tool (WAST)

Salah satu alat skrining KDRT yang sudah diuji dalam penelitian adalah women abuse screening tool (WAST), yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Iskandar et al, gold standard dari penilaian dan evaluasi korban KDRT  adalah dengan wawancara psikiatri oleh psikolog. Tenaga kesehatan, termasuk dokter, sebaiknya mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan respon terhadap penanganan pasien KDRT.[5,6]

Alat WAST berisi 8 pertanyaan yang terbagi menjadi dua bagian. Pada bagian pertama terdapat 2 pertanyaan, yang jika dijawab dengan “penuh ketegangan” dan “sangat kesulitan” maka 6 pertanyaan berikutnya ditanyakan kepada pasien.[5,6]

Tabel 1. Pertanyaan pada Alat Skrining WAST

tabel skrining WAST

Sumber: Hudiyati, 2022.[5,6]

Jika jawaban diubah menjadi bentuk angka 1 untuk jawaban “tidak pernah”, 2 untuk “kadang-kadang”, dan 3 untuk “sering”, maka total angka yang akan didapatkan antara 8–24.[5,6]

WAST dengan Bahasa Indonesia memiliki sensitivitas dan spesifisitas sebesar 41,9% dan 96,8%. Penelitian ini menunjukkan bahwa WAST kurang sensitif sehingga dapat menyebabkan banyak kasus KDRT yang tidak tersaring. Sementara itu, cut-off 10 akan meningkatkan sensitivitas menjadi 84,9%, tetapi spesifisitas menurun menjadi 61,0%. Hal ini akan menyebabkan peningkatan angka positif palsu, tetapi sebagian besar kasus KDRT akan dapat tersaring dengan cut-off 10.[6]

Dilema Skrining KDRT Universal

Skrining universal bertujuan untuk melakukan skrining pada seluruh perempuan usia subur (usia 15‒64 tahun) terkait kejadian KDRT yang pernah atau sedang dialaminya. Hal ini dirasa perlu karena banyaknya kasus KDRT di Indonesia, yang menimbulkan efek buruk terhadap keluarga, perempuan, dan anak-anak.[6]

Selain untuk meningkatkan identifikasi kasus KDRT, skrining universal diharapkan  akan meningkatkan kesadaran masyarakat dan perhatian pemegang kebijakan terhadap KDRT.[6]

Namun, berdasarkan rekomendasi WHO tahun 2013, skrining universal memiliki kelemahan, yaitu perempuan yang tidak mengalami KDRT akan merasa skrining tidak bermanfaat. Sebaliknya, perempuan yang mengalami KDRT akan menjadi hilang harapan apabila tidak terdapat perkembangan kondisi setelah dilakukan skrining, terutama pada daerah yang tidak memiliki fasilitas untuk tindak lanjut KDRT.[7]

Tindakan Dokter Menurut Undang-Undang

Pada UU-PKDRT, tidak dicantumkan kewajiban tenaga kesehatan untuk melakukan skrining terhadap KDRT dan melaporkannya kepada pihak berwenang. Akan tetapi, dokter di Indonesia perlu mengetahui alur pelaporan kasus KDRT dan apa saja hak korban KDRT.[3]

Tidak bijak apabila dengan hasil pemeriksaan fisik, seorang dokter langsung mendiagnosa kejadian KDRT. Hal ini karena seringnya kejadian KDRT yang tidak dilaporkan oleh korban. Alasan yang mungkin dimiliki oleh korban adalah rasa malu, kondisi ekonomi, rasa takut, gender inequality, dan ketidaktahuan korban mengenai cara mendapatkan pertolongan.[8]

Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan

Apa upaya yang dapat dokter Indonesia lakukan untuk membantu pasien KDRT? Keputusan Menteri Kesehatan tentang pedoman pelaksanaan pelayanan terpadu korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di rumah sakit menjelaskan peran dokter spesialis, dokter umum, perawat/bidan, psikolog/psikiater, maupun pekerja sosial dalam penanganan pasien korban KDRT.[9]

Pedoman tersebut bertujuan untuk mencegah cedera, penderitaan, dan ancaman lebih lanjut, terhadap korban, serta meningkatkan cakupan korban kekerasan yang mendapat pelayanan kesehatan. Struktur organisasi yang menangani KDRT dihimbau ada di suatu institusi pelayanan kesehatan, di mana ada pusat pelayanan terpadu korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, misalnya berpusat di instalasi rawat darurat dan di bawah bidang pelayanan medik (Yanmed).[9]

Dengan adanya struktur organisasi dan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, seorang dokter bisa melaporkan kasus kecurigaan KDRT pada pusat pelayanan terpadu tersebut. Laporan bisa diteruskan ke bidang Yanmed, lalu diteruskan kepada Direktur Utama.[9]

Dalam pusat pelayanan terpadu kekerasan perempuan dan anak, terdapat  beberapa pihak yang memiliki peran dan tugas masing-masing, yaitu:

  • Koordinator: merencanakan, mengatur, mengevaluasi pelayanan, dan melakukan kerjasama lintas sektor
  • Penanggung jawab medis dan medikolegal: mengkoordinasikan pelayanan medis dan medikolegal korban KDRT, mengevaluasi kelengkapan dokumen rekam medis setiap kasus, mengumpulkan barang bukti pada korban, membuat visum et repertum, dan membuat laporan kasus
  • Penanggung jawab psikososial: melakukan konseling dan penanganan trauma psikis pada korban, disertai pendampingan dan evaluasi kelengkapan dokumen kasus
  • Penanggung jawab administrasi/sekretariat: melakukan pengarsipan, penomoran surat, analisis data, dan pencatatan[9]

Pertolongan Medis Pasien Korban KDRT

Pelayanan terpadu pasien korban KDRT di atas tidak boleh menghalangi pertolongan medis yang dibutuhkan pasien. Korban yang masuk melalui unit gawat darurat perlu triase untuk penilaian kondisi non kritis, semi kritis, atau kritis.

Bila tenaga kesehatan di poliklinik menemukan pasien dengan dugaan sebagai korban KDRT, maka keadaan umum pasien dinilai dahulu baru kemudian dikonsulkan kepada tim pusat pelayanan terpadu kekerasan perempuan dan anak.[9]

Pasien kondisi non kritis mendapat layanan pemeriksaan, konseling psikologis dan hukum. Pasien semi kritis dan kritis dilayani sesuai prosedur medis, dan pemeriksaan medikolegal dilakukan bersamaan dengan penanganan medis.[9]

Apabila korban kemudian meninggal dan keluarga melapor ke polisi, maka bisa dilakukan autopsi untuk mendapatkan visum et repertum berdasarkan surat permintaan polisi.[9]

Kesimpulan

Angka kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diduga merupakan sebagian kecil dari fenomena gunung es yang ada di masyarakat. Penting bagi dokter untuk berperan sebagai garda terdepan kesehatan, untuk mengetahui pasien yang dicurigai menjadi korban KDRT. Diharapkan kesadaran tenaga medis meningkat seiring dengan perluasan dan peningkatan kualitas pelayanan korban kekerasan dalam rumah tangga.

Untuk skrining pasien diduga korban KDRT, dapat menggunakan woman abuse screening tool (WAST), yang telah diterjemahkan dan dilakukan penelitiannya di Indonesia. Perlu diingat bahwa pasien korban KDRT sering diantar oleh pelaku saat berobat ke fasilitas kesehatan. Selain itu pasien yang mengalami KDRT kemungkinan datang dengan keluhan medis yang tidak jelas. Oleh karena itu, dokter harus mengajukan pertanyaan terkait KDRT secara singkat dan jelas, untuk menghindari pengertian KDRT yang salah dari pasien atau keluarga.

 

 

Direvisi oleh: dr. Hudiyati Agustini

Referensi