Masuk atau Daftar

Alo! Masuk dan jelajahi informasi kesehatan terkini dan terlengkap sesuai kebutuhanmu di sini!
atau dengan
Facebook
Masuk dengan Email
Masukkan Kode Verifikasi
Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor
Kami telah mengirim kode verifikasi. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi
Kami telah mengirim ulang kode verifikasi. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi
Terjadi kendala saat memproses permintaan Anda. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.
Selanjutnya

Tidak mendapatkan kode? Kirim ulang atau Ubah Nomor Ponsel

Mohon Tunggu dalam Detik untuk kirim ulang

Apakah Anda memiliki STR?
Alo, sebelum melanjutkan proses registrasi, silakan identifikasi akun Anda.
Ya, Daftar Sebagai Dokter
Belum punya STR? Daftar Sebagai Mahasiswa

Nomor Ponsel Sudah Terdaftar

Nomor yang Anda masukkan sudah terdaftar. Silakan masuk menggunakan nomor [[phoneNumber]]

Masuk dengan Email

Silakan masukkan email Anda untuk akses Alomedika.
Lupa kata sandi ?

Masuk dengan Email

Silakan masukkan nomor ponsel Anda untuk akses Alomedika.

Masuk dengan Facebook

Silakan masukkan nomor ponsel Anda untuk verifikasi akun Alomedika.

KHUSUS UNTUK DOKTER

Logout
Masuk
Download Aplikasi
  • CME
  • Webinar
  • E-Course
  • Diskusi Dokter
  • Penyakit & Obat
    Penyakit A-Z Obat A-Z Tindakan Medis A-Z
Edukasi dan Promosi Kesehatan COVID-19 (Coronavirus Disease 2019) general_alomedika 2024-12-05T09:49:53+07:00 2024-12-05T09:49:53+07:00
COVID-19 (Coronavirus Disease 2019)
  • Pendahuluan
  • Patofisiologi
  • Etiologi
  • Epidemiologi
  • Definisi Kasus dan Derajat Penyakit
  • Diagnosis
  • Penatalaksanaan
  • Prognosis
  • Edukasi dan Promosi Kesehatan

Edukasi dan Promosi Kesehatan COVID-19 (Coronavirus Disease 2019)

Oleh :
Audric Albertus
Share To Social Media:

Edukasi dan promosi kesehatan memegang peran utama dalam penanganan COVID-19 (coronavirus disease 2019). Prosedur kesehatan yang direkomendasikan untuk menekan penyebaran penyakit mencakup 5M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi aktivitas di luar rumah, dan menjauhi kerumunan.[1,6,23]

Edukasi Pasien

Kemenkes nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang penanganan pasien COVID-19 merupakan upaya pengendalian penyakit secara nasional. Pasien COVID-19 baik suspek maupun terkonfirmasi harus ditangani berdasarkan pedoman 3T, yaitu testing, tracing, dan treatment.[23]

Testing

Pemeriksaan COVID-19 dengan nucleic acid amplification test (NAAT) metode real time polymerase chain reaction (RT-PCR) diutamakan pada  kasus suspek, kontak erat, tenaga kesehatan, dan masyarakat yang tinggal di fasilitas tertutup. Fasilitas tertutup adalah tempat yang memiliki risiko penularan tinggi, seperti asrama, panti, lapas, rutan, dan tempat pengungsian.[23]

Tracing

Di Indonesia, yang bertanggung jawab melakukan pelacakan (tracing) terhadap kontak erat dari kasus terkonfirmasi positif COVID-19 adalah puskesmas dan jejaringnya. Dalam melaksanakan pelacakan, puskesmas dapat melibatkan tracer dari tenaga kesehatan maupun non kesehatan, seperti kader, TNI, POLRI, atau komponen masyarakat lainnya yang telah memperoleh pelatihan dari puskesmas.[23]

Tracer memiliki kewajiban sebagai berikut:

  • Mewawancarai kasus terkonfirmasi dalam 24 jam sejak dinyatakan terkonfirmasi, kemudian menentukan apakah pasien dapat melakukan isolasi mandiri (isoman)
  • Untuk kasus probable atau kasus terkonfirmasi meninggal, wawancara dilakukan kepada keluarganya
  • Memastikan pasien terkonfirmasi menjalani isolasi, jika pasien isoman maka tracer berkoordinasi dengan puskesmas untuk melakukan pemantauan harian
  • Mengidentifikasi kontak erat dalam 24 jam sejak pasien terkonfirmasi atau probable
  • Mewawancarai kontak erat dalam 24 jam sejak diidentifikasi, dan memastikan kontak erat melakukan karantina minimal 5 hari
  • Memastikan kontak erat melakukan pemeriksaan entry-test dalam waktu 72 jam sejak kasus indeks terkonfirmasi, dan exit-test pada hari ke-5 isolasi
  • Jika kontak erat menjalani karantina mandiri, maka tracer berkoordinasi dengan puskesmas untuk melakukan pemantauan harian
  • Jika kontak erat berdomisili di wilayah kerja puskesmas lain, maka Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan mengkoordinasi proses pelacakan[23]

Saat melakukan pelacakan, tracer harus mencegah risiko penularan, yaitu wawancara sedapat mungkin tidak secara langsung. Namun, jika harus melakukan kunjungan langsung maka wawancara dilakukan dari luar ruangan/rumah, jaga jarak minimal 1 meter, dan gunakan alat pelindung diri (APD) minimal masker bedah.[23]

Sementara, pasien yang di wawancara harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker bedah. Selain itu, tracer harus mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer sebelum dan sesudah wawancara.[23]

Treatment

Pemberian terapi pasien COVID-19 tergantung gejala, yaitu tanpa gejala, ringan, sedang, berat, dan kritis. Prognosis penyakit dipengaruhi oleh kecepatan dan ketepatan penanganan pasien. Penanganan pasien termasuk tindakan isolasi dan karantina.[23]

Pasien harus diberikan edukasi mengenai pentingnya isolasi dan karantina tersebut. Puskesmas dan rumah sakit yang merawat pasien memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat pernyataan bahwa seseorang wajib memulai atau telah menyelesaikan karantina atau isolasi, serta pernyataan seseorang dapat absen dari pekerjaan atau sudah dapat kembali bekerja.[23]

Tabel 1. Perbedaan Isolasi dan Karantina COVID-19

ISOLASI KARANTINA
Dilakukan oleh

■      Kasus suspek yang memerlukan perawatan rumah sakit

■      Kasus terkonfirmasi COVID-19

■      Kontak erat

■      Kasus suspek yang tidak memerlukan perawatan rumah sakit

Kriteria selesai/sembuh

■      Suspek: Jika hasil exit test pada hari ke-2 isolasi negatif

■      Terkonfirmasi asimtomatik: 10 hari

■      Terkonfirmasi simptomatik: minimal 10 hari ditambah sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala

■      Perawatan di rumah sakit: berdasarkan pertimbangan dokter penanggung jawab

■      Jika hasil exit test pada hari ke-5 karantina negatif.

atau

■      Setelah 14 hari jika tidak dapat dilakukan pemeriksaan PCR atau rapid antigen

Sumber: Kemenkes, 2021.[23]

Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Upaya kesehatan masyarakat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran virus SARS-CoV-2 di antaranya:

  • Menggunakan masker kain 3 lapis, atau masker bedah terutama oleh pasien batuk pilek atau tenaga kesehatan yang memeriksa pasien. Setelah pandemi berlangsung lebih dari 2 tahun, banyak penelitian terkait penggunaan masker, baik penggunaan masker pada dewasa maupun pada anak

  • Sering mencuci tangan dengan sabun dan air, atau dengan hand sanitizer mengandung alkohol 60% minimum
  • Menerapkan etika batuk dan bersin secara menutup hidung dan mulut dengan lengan siku atau tisu, lalu membuang tisu ke tempat sampah
  • Mencuci tangan sebelum menyentuh wajah, terutama mata, hidung, mulut
  • Menjaga jarak antar individu(physical distancing) minimal 1,5 meter, dan menjauhi kerumunan terutama jika ada orang yang batuk atau bersin

  • Pasien imunokompromais atau sakit disarankan untuk tetap di rumah dan jangan mendatangi keramaian
  • Menghindari keluar rumah dan membatasi perjalanan, kecuali bila terdapat keperluan penting
  • Membersihkan dan lakukan desinfeksi pada barang atau permukaan yang sering disentuh
  • Berobat ke fasilitas kesehatan hanya jika diperlukan[6,8]

Vaksinasi COVID-19

Vaksin COVID-19 merupakan cara paling efektif dalam pengendalian infeksi dengan menurunkan jumlah kesakitan dan kematian serta mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).[6,8]

Saat ini sudah terdapat 7 vaksin di dunia yang telah disebarluaskan di masyarakat yang diproduksi oleh Pfizer/BioNTech, Moderna, AstraZeneca/Oxford, Sinovac Biotech, Gamaleya, CanSino Biologics, dan Sinopharm. Di Indonesia sendiri sudah terdapat beberapa vaksin, yaitu vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, dan Sinopharm. [6,8]

Vaksin COVID-19 di Indonesia sekarang sudah dapat diberikan pada pasien dewasa maupun anak-anak dengan usia >6 tahun. Vaksin tidak diperuntukan untuk anak usia <6 tahun. Kemenkes pada Januari 2022 juga telah mengeluarkan surat edaran untuk dilakukan nya vaksinasi booster untuk masyarakat usia 18 tahun ke atas, dengan prioritas kelompok lansia dan penderita imunokompromais terlebih dahulu. Namun, pada mayoritas populasi umum yang pernah terinfeksi COVID-19, vaksin dosis keempat dilaporkan kurang bermanfaat.[6,61]

 

 

Direvisi oleh: dr. Hudiyati Agustini

Referensi

1. Cascella M, Rajnik M, et al. Features, Evaluation, and Treatment of Coronavirus (COVID-19). Treasure Island (FL): StatPearls Publishing; 2023 Jan. https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK554776/
6. Burhan E, Susanto AD, et al. Pedoman Tatalaksana COVID-19: Edisi 4. 2022.
8. Cennimo DJ. Virus corona Disease 2019 (COVID-19). Medscape. April 2023. https://emedicine.medscape.com/article/2500114-ove.
23. Kemenkes RI No. Hk.01.07/Menkes/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Mei 2021. https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/2021/Mei/kmk-no-hk0107-menkes-46
61. Surat Edaran Kemenkes No. HK.02.02/11/252/2002 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster). Januari 2022. https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20220113/4539153/kemenkes-terbitkan-surat-edaran-pelaksanaan-vaksinasi-booster-di-semua-wilayah/

Prognosis COVID-19 (Coronavirus ...

Artikel Terkait

  • Efikasi Masker Bedah dan Masker Respirator N95 untuk Mencegah Infeksi Saluran Pernapasan pada Tenaga Medis
    Efikasi Masker Bedah dan Masker Respirator N95 untuk Mencegah Infeksi Saluran Pernapasan pada Tenaga Medis
  • Upaya Kesehatan Masyarakat dalam Menghadapi Pandemi Virus Corona
    Upaya Kesehatan Masyarakat dalam Menghadapi Pandemi Virus Corona
  • Penggunaan Alat Pelindung Diri untuk Mencegah Penyakit Infeksius pada Tenaga Medis dalam Menghadapi Pandemi COVID-19
    Penggunaan Alat Pelindung Diri untuk Mencegah Penyakit Infeksius pada Tenaga Medis dalam Menghadapi Pandemi COVID-19
  • Efek Jangka Panjang dari COVID-19
    Efek Jangka Panjang dari COVID-19
  • Fibrosis Paru Pada Pasien COVID-19
    Fibrosis Paru Pada Pasien COVID-19

Lebih Lanjut

Diskusi Terkait
drh.Joseph Moses
Dibalas 15 Februari 2024, 08:39
Gejala COVID-19 pada hewan
Oleh: drh.Joseph Moses
1 Balasan
Zoonosis merupakan penyakit yang menular dari manusia ke hewan atau sebaliknya. Apakah kemarin ketika pandemi covid ada hewan dokter sekalian yang terkena...
Anonymous
Dibalas 18 Desember 2023, 15:53
Penanganan bagaimana yang tepat untuk pasien COVID-19 yang sudah vaksin
Oleh: Anonymous
2 Balasan
Alo dokter...izin tanya, bagaimana tatalaksana covid 19 bagi pasien dengan gejala ringan dan sudah vaksin. Apakah perlu terapi antivirus seperti...
dr. ALOMEDIKA
Dibalas 30 Agustus 2022, 09:14
Trending! Top 5 Artikel Kewaspadaan Pandemi di ALOMEDIKA
Oleh: dr. ALOMEDIKA
6 Balasan
ALO Dokter!Di saat kasus COVID-19 masih terus meningkat, masyarakat dikejutkan dengan kabar kasus pertama konfirmasi infeksi cacar monyet di Indonesia. Tidak...

Lebih Lanjut

Download Aplikasi Alomedika & Ikuti CME Online-nya!
Kumpulkan poin SKP sebanyak-banyaknya!

  • Tentang Kami
  • Advertise with us
  • Syarat dan Ketentuan
  • Privasi
  • Kontak Kami

© 2024 Alomedika.com All Rights Reserved.