Pendahuluan Alcohol Use Disorder
Alcohol use disorder (AUD) atau terkadang disebut juga alkoholisme atau gangguan penggunaan alkohol adalah pola konsumsi alkohol yang melibatkan kesulitan dalam pengendalian konsumsi alkohol, preokupasi terhadap minuman beralkohol, tetap mengkonsumsi alkohol walaupun sudah mengalami masalah baik kesehatan maupun psikososial, kebutuhan untuk konsumsi lebih banyak demi mendapat efek yang sama, atau mengalami gejala withdrawal saat menghentikan konsumsi secara mendadak. [1]
Masalah AUD di Indonesia cukup kompleks karena adanya kebiasaan mencampur alkohol dengan zat lainnya (oplosan) yang tidak ditemukan di negara-negara lain. Di tahun 2016, kasus keracunan metanol yang terjadi di Sleman, Yogyakarta bahkan menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan dimana terdapat 44 korban yaitu 26 orang meninggal dunia dan 18 luka berat/rawat inap [2].
Konsumsi alkohol juga berhubungan erat dengan perilaku antisosial, dimana banyak narapidana melaporkan bahwa aksi kejahatan mereka sebelum dipenjara dilakukan dalam pengaruh alkohol ataupun zat [3,4]. Penyalahgunaan alkohol juga berhubungan dengan perilaku kekerasan, kekerasan dalam rumah tangga, dan peningkatan risiko untuk mengalami gangguan psikiatri dan fisik [5].
Sebuah studi menunjukkan bahwa pasien dengan AUD memiliki cause-specific mortality yang lebih tinggi dibandingkan populasi normal. Pada pasien dengan gangguan jiwa, AUD menyebabkan peningkatan risiko bunuh diri. AUD juga meningkatkan risiko sirosis hepar, kanker, dan penyakit kardiovaskular. [6]
Pasien dengan AUD dapat datang dengan keadaan intoksikasi alkohol ataupun withdrawal (putus zat). Penatalaksanaan jangka pendek dikonsentrasikan untuk perbaikan gejala pada dua keadaan tersebut. Sedangkan penatalaksanaan jangka panjang adalah untuk mencegah kekambuhan.