Waspadai Gangguan Mental dan Bunuh Diri Setelah Peristiwa Traumatik Berat

Oleh :
dr. Irwan Supriyanto PhD SpKJ

Studi menunjukkan peningkatan risiko gangguan mental dan bunuh diri pada orang yang mengalami peristiwa traumatik berat, misalnya kejadian tsunami di Palu, Banten, dan Aceh. Gangguan mental yang sering ditemukan di antaranya adalah alcohol use disorder, post-traumatic stress disorder, dan depresi. Dokter umum harus mengetahui peranannya untuk mencegah terjadinya gangguan mental dan bunuh diri pada penyintas peristiwa traumatik.

Peristiwa traumatik berat seperti bencana alam merupakan stresor berat yang bisa memicu timbulnya berbagai gangguan mental. Selain bencana alam, banyak pula peristiwa traumatik lain yang bisa menjadi sumber stresor berat, seperti perang, terorisme, kerusuhan, kekerasan (fisik maupun seksual), dan kecelakaan. Peristiwa-peristiwa ini merupakan salah satu penyebab kematian dan disabilitas pada tiga dekade pertama kehidupan seseorang dan juga merupakan penyebab kematian terbesar di dunia [1].

Sumber: D Rydevik, Wikimedia commons, 2004. Sumber: D Rydevik, Wikimedia commons, 2004.

Paparan terhadap peristiwa traumatik umumnya dihubungkan dengan post-traumatic stress disorder. Walau demikian, terdapat risiko lain yang harus menjadi perhatian dokter, misalnya depresi, nyeri kronik, dan bahkan peningkatan risiko bunuh diri.[2]

Gangguan Mental dan Bunuh Diri akibat Peristiwa Traumatik

Studi menunjukkan adanya peningkatan risiko gangguan mental dan bunuh diri akibat peristiwa traumatik. Paparan terhadap peristiwa traumatis bisa memicu timbulnya gangguan mental, baik pada mereka yang menjadi korban maupun saksi. Gangguan mental yang sering ditemukan adalah reaksi stres akut, post-traumatic stress disorder, alcohol use disorder, nyeri kronik, depresi, dan gangguan cemas menyeluruh [2,7,8]. Penurunan kualitas hidup maupun kualitas kesehatan juga bisa dialami, sering kali berupa penurunan kemampuan rawat diri, nyeri, ketidaknyamanan, dan kemiskinan.[7]

Gangguan Mental akibat Peristiwa Traumatik

Dilaporkan bahwa secara global, 31% penyintas peristiwa traumatik mengalami gangguan mental dalam waktu satu tahun pasca paparan. Gangguan yang umum ditemukan di antaranya depresi (9%) dan post-traumatic stress disorder (6%) [2]. Penelitian menunjukkan bahwa risiko mengalami depresi dan kecemasan lebih tinggi pada bulan pertama dan turun dalam 12 bulan berikutnya [4]. Terdapat juga risiko hospitalisasi akibat gangguan mental yang lebih tinggi [5].

Pada anak-anak yang terpapar peristiwa traumatik, terdapat peningkatan risiko mengalami gangguan mental di masa dewasa dan luaran fungsional yang lebih buruk. Anak dengan pengalaman traumatik sering kali mengalami kesulitan transisi dari masa kanak ke dewasa (misalnya ketidakmampuan untuk bekerja dan isolasi sosial)[6].

Bunuh Diri

Gangguan lain yang juga bisa terjadi adalah bunuh diri. Sebuah penelitian di Inggris menemukan bahwa 1,7% orang mengalami peristiwa traumatik melakukan percobaan bunuh diri setelah melakukan observasi selama 4 tahun. Penelitian lain menunjukkan tingkat bunuh diri yang lebih tinggi pada penyintas peristiwa traumatik dibandingkan populasi umum, dengan prevalensi sebesar 70 per 100.000 pasien[5,9].

Faktor Risiko Gangguan Mental dan Bunuh Diri akibat Peristiwa Traumatik

Tidak semua korban dan saksi peristiwa traumatis mengalami gangguan mental. Dokter harus mengenali faktor yang berperan meningkatkan risiko gangguan mental dan bunuh diri akibat peristiwa traumatik, misalnya usia muda, jenis peristiwa traumatik yang dialami, serta riwayat gangguan mental sebelumnya.

Faktor Risiko Gangguan Mental akibat Peristiwa Traumatik

Faktor risiko yang berperan terhadap gangguan mental akibat peristiwa traumatik adalah:

  • Usia muda
  • Riwayat gangguan mental sebelumnya
  • Penyalahgunaan zat (substance use disorder), misalnya opioid use disorder

  • Riwayat hospitalisasi akibat gangguan mental
  • Tingkat sosioekonomi yang rendah[8,10]

Faktor lain yang bisa mempengaruhi adalah jenis peristiwa traumatik yang dialami. Gangguan mental lebih berisiko terjadi pada peristiwa traumatik yang melibatkan tindak kekerasan atau adanya cedera yang berat. Penelitian di Inggris menemukan bahwa seperempat korban yang mengalami trauma akibat kekerasan melaporkan gejala-gejala post-traumatic stress disorder dan sepertiganya melaporkan gejala-gejala depresi [8].

Pendapat umum menyatakan bahwa orang yang mengalami peristiwa traumatik di daerah metropolitan/urban lebih berisiko mengalami gangguan mental dibandingkan dengan mereka yang tinggal di area rural. Bukti ilmiah menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan bermakna antara frekuensi gangguan mental akibat peristiwa traumatik antara area urban dan rural, kecuali untuk substance use disorder yang lebih tinggi pada area urban [10].

Faktor Risiko Bunuh Diri akibat Peristiwa Traumatik

Korban peristiwa traumatis juga mengalami peningkatan risiko bunuh diri. Faktor-faktor yang berhubungan dengan bunuh diri pada mereka yang mengalami peristiwa traumatis adalah fungsi kesehatan mental setelah paparan trauma, adanya gejala-gejala depresi, dan riwayat gangguan mental sebelumnya [11].

Penanganan Gangguan Mental dan Bunuh Diri akibat Peristiwa Traumatik

Penanganan gangguan mental akibat terpapar peristiwa traumatis secara garis besar ditujukan untuk membantu pasien kembali ke fungsi kehidupan sehari-hari. Timbulnya gangguan mental dapat dicegah atau dimodifikasi tingkat keparahannya dengan intervensi yang tepat.[5]

Penanganan dan intervensi kesehatan mental secara dini bisa menurunkan prevalensi gangguan dan gejala psikologis. Modalitas terapi dengan medikamentosa dan cognitive behavioural therapy (CBT) dilaporkan memberikan respons positif [7,14]. Bila waktunya terbatas atau gejala-gejala gangguan mental ditemukan dalam bulan pertama pasca bencana, bisa dilakukan brief psychological intervention.

Untuk penanganan bunuh diri, tidak terdapat perbedaan penanganan dengan risiko bunuh diri secara umum. Penanganan dimulai dengan penilaian risiko bunuh diri dan dilanjutkan dengan penanganan berdasarkan hasil penilaian tersebut. Satu hal yang membedakan adalah dokter harus melakukan pencegahan terjadinya gangguan mental akibat peristiwa traumatik karena hal ini meningkatkan risiko terjadinya bunuh diri pada pasien.

Tahapan Penatalaksanaan

Penatalaksanaan gangguan mental akibat terpapar peristiwa traumatis bisa dibagi menjadi 3 tahapan, yaitu pencegahan, intervensi dini, serta tahap terakhir dukungan terarah dan dukungan khusus.

Pencegahan

Tahap ini dilaksanakan pada minggu pertama pasca peristiwa, dilakukan dengan memberikan dukungan sosial yang memadai, memastikan semua korban mempunyai akses untuk mendapatkan bantuan dan dukungan yang diperlukan. Tahap ini ditujukan untuk korban-korban yang mengalami dampak langsung dan bisa dilakukan oleh relawan yang terlatih.

Intervensi Dini

Tahap ini dilaksanakan pada minggu kedua sampai keempat. Pada tahap ini mulai diberikan dukungan psikososial dan psikologis, yang mencakup intervensi-intervensi yang bertujuan untuk membantu korban dalam mengatasi distress. Tahap ini lebih menekankan pada intervensi-intervensi yang bersifat self help dan psikoedukasi.

Pada tahap 2, umumnya reaksi stress akut akibat trauma sebagian sudah teratasi. Psikoedukasi yang dilakukan pada tahapan ini ditujukan untuk mengajarkan strategi mekanisme adaptasi (coping) yang baik kepada para korban untuk mencegah timbulnya gangguan mental akibat peristiwa traumatik.

Sesi terapi kelompok atau individual bisa digunakan untuk mengidentifikasi sumber daya sosial dan spiritual yang dimiliki oleh korban yang bisa digunakan untuk mekanisme adaptasi setelah peristiwa traumatik. Untuk membantu agar strategi coping yang diajarkan lebih bisa diterapkan, sebaiknya juga diajarkan teknik relaksasi seperti deep breathing atau progressive muscular relaxation.

Dukungan Terarah (Targeted Support) dan Dukungan Khusus

Tahap ini dilaksanakan pada minggu keempat sampai dua belas. Pada tahap ini mulai dilakukan proses skrining, pemeriksaan, konsultasi, dan intervensi yang bersifat spesialistik. Intervensi ini ditujukan kepada para korban yang menunjukkan gejala-gejala gangguan mental dan dilakukan oleh spesialis atau psikolog.[12]

Peran Dokter Umum terhadap Korban Peristiwa Traumatik

Para penyintas peristiwa traumatik perlu mendapatkan edukasi mengenai dampak-dampak paparan peristiwa traumatik. Dengan demikian mereka bisa memahami dengan lebih baik mengenai stres yang mereka alami dan mengetahui strategi mekanisme adaptasi yang baik untuk digunakan menghadapi stres tersebut.

Edukasi mengenai dampak trauma, mekanisme adaptasi, dan keterampilan self help sebaiknya dilakukan sedini mungkin. Edukasi mengenai trauma akan bisa meminimalisir konsekuensi negatif dan dampak buruk trauma. Hal ini menjadi peran dokter umum karena umumnya mereka yang lebih mengetahui situasi dan sumber daya yang ada di wilayah bencana (misalnya dokter puskesmas) dan bahkan menjadi sumber informasi bagi tim penolong yang datang.

Dokter umum juga memegang peran penting dalam penanganan masalah kesehatan setelah peristiwa traumatik dan dukungan lebih jauh kepada para korban. Hal ini terutama karena umumnya dokter umum yang akan berada lebih lama di daerah bencana atau umumnya dokter umum yang memegang fasilitas kesehatan primer di daerah bencana. Namun perlu diwaspadai bahwa hal ini akan meningkatkan beban kerja dokter umum di daerah bencana, sehingga dokter umum perlu menyadari risiko timbulnya burn out dan cara yang dapat dilakukan untuk mencegahnya.[15]

Kesimpulan

Para penyintas peristiwa traumatik mempunyai risiko tinggi untuk mengalami gangguan mental, bahkan mengalami hospitalisasi akibat gangguan mental. Gangguan yang sering ditemukan adalah reaksi stress akut, post-traumatic stress disorder, gangguan cemas menyeluruh, depresi, nyeri kronik, alcohol use disorder atau substance use disorder lainnya, serta bunuh diri. Anak-anak yang terpapar peristiwa traumatik sering kali mengalami kesulitan transisi dari masa kanak ke dewasa.

Faktor risiko timbulnya gangguan mental akibat terpapar peristiwa traumatik antara lain adalah usia muda, riwayat gangguan mental sebelumnya, penyalahgunaan zat, riwayat hospitalisasi, faktor sosiodemografis, cedera berat, dan kekerasan.

Para penyintas peristiwa traumatik, terutama yang mempunyai risiko tinggi untuk mengalami gangguan mental, sebaiknya segera mendapatkan penanganan kesehatan mental. Intervensi kesehatan mental yang lebih awal akan memberikan luaran yang lebih baik. Intervensi yang dilakukan bisa berupa terapi medikamentosa, brief psychological intervention, dan CBT.

Referensi