Kontraindikasi dan Peringatan Vaksin Dengue
Kontraindikasi vaksin dengue adalah pada pasien dengan reaksi alergi yang berat terhadap vaksin maupun komponen vaksin, pasien dengan imunosupresi berat, dan pasien yang belum pernah mengalami infeksi dengue. Pemberian vaksin dengue perlu diperhatikan pada pasien yang akan melakukan pemeriksaan tuberkulin.
Berbagai uji klinis telah mempelajari manfaat dan risiko efek samping vaksin dengue.
Kontraindikasi
Kontraindikasi absolut pemberian vaksin dengue adalah adanya riwayat alergi yang berat terhadap vaksin atau terhadap komponen vaksin. Riwayat alergi berat yang dimaksud adalah reaksi alergi yang mengancam jiwa, seperti reaksi anafilaksis. [9]
Pasien yang mengalami kondisi imunosupresi berat tidak direkomendasikan diberikan vaksin dari virus hidup, termasuk vaksin dengue. Pasien yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah pasien infeksi HIV dengan imunosupresi berat; pasien imunodefisiensi berat kombinasi (severe combined immunodeficiency, SCID); pasien hipogammaglobulinemia; pasien agammaglobulinemia; pasien leukemia, limfoma, atau pasien neoplasma lainnya yang sedang mendapatkan kemoterapi, radioterapi, atau kortikosteroid sistemik dengan dosis tinggi selama lebih dari 2 minggu.
Pasien yang mendapatkan kortikosteroid jangka pendek, dosis rendah, atau pemberian topikal tetap dapat diberikan vaksin dengue. Pemberian vaksin dilakukan paling cepat 3 bulan setelah terapi imunosupresi dihentikan. [9,17]
Pasien yang belum pernah mengalami infeksi dengue juga disarankan tidak menerima vaksin dengue. Pemberian vaksin dengue pada kelompok ini berhubungan dengan peningkatan risiko manifestasi demam dengue. Untuk mencegahnya, sebelum diberikan imunisasi, dokter harus menanyakan dengan detail riwayat penyakit pasien dan melihat catatan rekam medis sebelumnya. Belum ada pemeriksaan yang diakui oleh FDA untuk menentukan adanya infeksi dengue di masa lampau. [9]
Peringatan
Vaksin dengue dapat menyebabkan timbulnya hasil negatif palsu pada tes tuberkulin. Untuk menghindari hal ini, tes tuberkulin dapat dilakukan minimal 1 bulan pasca pemberian vaksin dengue pemberian vaksin dengue juga dapat menyebabkan sinkop. Untuk itu, pasien yang telah menerima vaksin dengue perlu diawasi selama minimal 15 menit.
Pemberian vaksin dengue harus diberikan secara subkutan, pemberian vaksin melalui jalur lain seperti intravena atau intramuskular dapat menimbulkan respon imun yang tidak adekuat. [9]
Vaksin dengue mengandung fenilalanin dan sorbitol sehingga penggunaannya pada individu yang mengalami fenilketonuria atau individu yang mengalami intoleransi fruktosa perlu diperhatikan. [13]
Sama seperti pemberian vaksin dari virus hidup lainnya, pemberian vaksin dengue pada individu yang sedang sakit dengan derajat sedang atau berat dapat ditunda sampai individu sehat. [13,17]