Kontraindikasi Bayi Tabung
Kontraindikasi bayi tabung (IVF) secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu kontraindikasi medis dan kontraindikasi secara hukum, etika, moral, dan religi.
Kontraindikasi medis bayi tabung secara umum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu kontraindikasi lokal dan kontaindikasi sistemik.
Kontraindikasi lokal IVF adalah adanya deformitas uterus, tumor uterus, dan tumor ovarium, karena keadaan-keadaan tersebut akan mempersulit pertumbuhan dan perkembangan janin serta meningkatkan risiko terjadinya malformasi intrauterine. Penggunaan obat-obat hormonal pada IVF juga dapat memengaruhi kondisi ini, dan bisa memicu pertumbuhan sel menjadi keganasan. Selain daripada itu, keadaan-keadaan ini akan meningkatkan risiko kegagalan IVF, sehingga dapat merugikan pasien baik secara fisik, mental, maupun finansial.
Kontraindikasi sistemik IVF adalah adanya keadaan inflamasi akut di organ manapun, keganasan di organ manapun, dan keadaan lainnya dimana kehamilan dikontraindikasikan. Keadaan inflamasi akut merupakan kontraindikasi dilakukan IVF karena agen farmakologi yang digunakan pada tindakan IVF akan mensupresi sistem imun sehingga menurunkan mekanisme pertahanan tubuh dan oleh karenanya akan meningkatkan risiko penyebaran proses infeksi maupun inflamasi. Sedangkan adanya keganasan dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan lainnya, termasuk menyebabkan kematian. Keadaan lain dimana kehamilan dan IVF dikontraindikasikan adalah adanya penyakit berat seperti penyakit jantung yang berat, diabetes, hipertensi derajat III-IV, dan gangguan kejiwaan.
Payung hukum mengenai assisted reproductive technology (ART) dan tindakan bayi tabung (IVF) berbeda-beda di setiap negara, termasuk pula pandangan etik dan agama yang umum dipegang. Di Indonesia, tindakan ART hanya diperbolehkan bagi suami-istri yang menikah secara legal, sedangkan donor telur dan surogasi masih belum diperbolehkan. [3, 9-11]