Pendahuluan Intra Uterine Fetal Death (IUFD)
Intra uterine fetal death (IUFD) merupakan kematian janin di dalam uterus, didefinisikan sebagai kematian yang terjadi sebelum hasil konsepsi keluar dari rahim ibu, tidak peduli berapapun usia kehamilan dan bukan merupakan akibat terminasi kehamilan yang disengaja. Menurut The Perinatal Mortality Surveillance Report (CEMACH), IUFD merujuk kepada tidak adanya tanda-tanda kehidupan pada janin sejak di dalam rahim. Hal ini ditandai dengan tidak adanya napas, denyut jantung, pulsasi tali pusat, dan tidak adanya gerakan otot.[1,2]
IUFD dibagi berdasarkan usia gestasi. Early IUFD dikategorikan sebagai early pregnancy loss / abortus sedangkan hanya late IUFD saja yang disebut sebagai IUFD. Walau demikian, terdapat variasi mengenai batas antara early dan late ini:
-
American College of Obstetricians and Gynecologists: 20 minggu
-
Royal College of Obstetricians and Gynaecologist: 24 minggu
- Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia: 20 minggu
IUFD dapat disebabkan oleh faktor maternal, fetus dan plasenta. Penegakan diagnosis kematian janin di dalam rahim sebaiknya tidak menggunakan auskultasi atau kardiotokografi tetapi menggunakan ultrasonografi / USG untuk menilai ada tidaknya denyut jantung janin.
Penanganan IUFD dilakukan dengan terminasi kehamilan, baik dengan induksi maupun operasi sectio caesarea. Evaluasi penyebab kematian janin harus dilakukan walaupun sebagian besar penyebab kematian janin tidak diketahui secara pasti.