Penggunaan pada Kehamilan dan Ibu Menyusui Chlorpromazine
Penggunaan chlorpromazine pada kehamilan dimasukan oleh FDA dan TGA dalam kategori C. [2,8,16, 17]
Kehamilan
Kategori FDA adalah C artinya studi reproduksi pada hewan menunjukkan efek buruk pada fetus, namun belum ada cukup bukti ilmiah pada fetus manusia. [18]
Sedangkan, TGA memasukkan obat chlorpromazine ini dalam kategori C, dengan pertimbangan efek farmakologi obat yang diperkirakan memiliki dampak buruk pada fetus atau neonatus, tanpa menyebabkan malformasi namun efeknya dapat bersifat reversibel. [8]
Wanita yang mengonsumsi obat antipsikotik selama trimester terakhir kehamilannya, dapat menyebabkan efek buruk pada bayi yang akan dilahirkannya berupa neonatal abstinence syndrome.
Ibu Menyusui
Chlorpromazine diekskresikan ke dalam ASI dalam jumlah minimal. Namun, meski kadarnya sedikit terdapat laporan bahwa terjadi regresi pertumbuhan pada bayi. [16,19,20]