Kontraindikasi Resusitasi Jantung Paru
Pada dasarnya, tidak ada kontraindikasi mutlak untuk melakukan resusitasi jantung paru (RJP). Satu-satunya kontraindikasi melakukan RJP adalah adanya instruksi do-not-resuscitate (DNR) atau terdapatnya hal yang mengindikasikan seseorang tidak ingin diresusitasi saat terjadi henti jantung.
Kontraindikasi relatif melakukan RJP adalah jika klinisi menilai bahwa tindakan RJP hanya akan menjadi tindakan yang sia-sia (futile care) secara medis, misalnya jika terdapat tanda-tanda kematian ireversibel, yaitu kaku mayat, lebam mayat, dekapitasi, transeksi, dan dekomposisi. Selain itu, resusitasi jantung paru juga dapat dipertimbangkan untuk tidak dilakukan pada situasi di mana usaha melakukan RJP akan membuat penolong dalam risiko cedera berat ataupun kematian, misalnya terpapar penyakit yang infeksius.[1,7]