Indikasi Pemeriksaan Fisik Payudara
Indikasi pemeriksaan fisik payudara pada individu yang memiliki keluhan tentang nyeri payudara, perubahan pada kulit payudara, keluarnya cairan dari puting payudara, teraba benjolan, adanya perubahan besar baik dalam ukuran maupun bentuk payudara, atau temuan kelainan lain yang menyebabkan kekhawatiran pada individu atau penderita. Selain itu, adanya temuan abnormal pada skrining payudara baik dari mamografi, USG payudara, MRI payudara ataupun CT Scan dada juga merupakan indikasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh mulai dari pemeriksaan fisik payudara.[3,6]
Ada beberapa penyakit yang membutuhkan pemeriksaan fisik payudara untuk menegakkan diagnosis, misalnya :
- Infeksi: mastitis
- Tumor: fibroadenoma, fibrokistik, kista payudara
- Keganasan: kanker payudara
Indikasi Pemeriksaan Fisik Payudara untuk Skrining Kanker Payudara Rutin Tahunan
Pemeriksaan fisik payudara untuk skrining kanker payudara secara rutin pada individidu tanpa keluhan masih bersifat kontroversial. Meskipun belum terbukti bermanfaat, tetapi pemeriksaan klinis payudara sering kali dimasukkan ke dalam pemeriksaan rutin tahunan untuk skrining kanker payudara. American Cancer Society (ACS) tidak lagi merekomendasikan untuk melakukan pemeriksaan klinis payudara pada wanita yang memiliki risiko terhadap kanker payudara. Namun sebaliknya, American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG) memberikan rekomendasi kepada wanita yang berusia lebih dari sama dengan 19 tahun untuk menjalani pemeriksaan klinis payudara setiap tahunnya. United States Preventive Services Task Force (USPSTF) memberikan kesimpulan bahwa sampai saat ini belum ada cukup bukti untuk mengatakan adanya manfaat tambahan ataupun bahaya dari pemeriksaan klinis payudara pada wanita di atas 40 tahun yang memiliki risiko terjadinya kanker payudara.[2-4,6]
Di Indonesia sendiri, pemeriksaan fisik payudara merupakan bagian dari pemeriksaan payudara klinis (SADANIS) yang oleh Kementerian Kesehatan direkomendasikan untuk dilakukan pada wanita usia 20-40 tahun minimal tiap 3 tahun dan setelah usia 40 tahun minimal setiap tahun sekali.[7]