Masuk atau Daftar

Alo! Masuk dan jelajahi informasi kesehatan terkini dan terlengkap sesuai kebutuhanmu di sini!
atau dengan
Facebook
Masuk dengan Email
Masukkan Kode Verifikasi
Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor
Kami telah mengirim kode verifikasi. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi
Kami telah mengirim ulang kode verifikasi. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi
Terjadi kendala saat memproses permintaan Anda. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.
Selanjutnya

Tidak mendapatkan kode? Kirim ulang atau Ubah Nomor Ponsel

Mohon Tunggu dalam Detik untuk kirim ulang

Nomor Ponsel Sudah Terdaftar

Nomor yang Anda masukkan sudah terdaftar. Silakan masuk menggunakan nomor [[phoneNumber]]

Masuk dengan Email

Silakan masukkan email Anda untuk akses Alomedika.
Lupa kata sandi ?

Masuk dengan Email

Silakan masukkan nomor ponsel Anda untuk akses Alomedika.

Masuk dengan Facebook

Silakan masukkan nomor ponsel Anda untuk verifikasi akun Alomedika.

KHUSUS UNTUK DOKTER

Logout
Masuk
Download Aplikasi
  • CME
  • Webinar
  • SKP Online
  • Diskusi Dokter
  • Penyakit
  • Obat
  • Tindakan Medis
Pembuatan Surat Kematian general_alomedika 2021-09-06T10:02:29+07:00 2021-09-06T10:02:29+07:00
Pembuatan Surat Kematian
  • Pendahuluan
  • Indikasi
  • Kontraindikasi
  • Teknik
  • Komplikasi
  • Edukasi Pasien
  • Pedoman Klinis

Pendahuluan Pembuatan Surat Kematian

Oleh :
dr. Monik Alamanda
Share To Social Media:

Pembuatan surat keterangan kematian yang ditulis oleh dokter merupakan salah satu persyaratan dokumen yang harus dilampirkan dalam pelaporan kematian. Surat kematian berfungsi sebagai bukti kematian legal yang diakui oleh hukum yang dapat digunakan untuk izin penguburan, pembuatan akta kematian, dan surat-surat lain.

Selain itu, surat kematian juga dibuat dan dilaporkan untuk mendapatkan data statistik kematian yang dapat berguna bagi studi-studi medis yang berkontribusi bagi kesehatan masyarakat di suatu wilayah atau negara.[1-3]

shutterstock_124122559-min

Prosedur pembuatan surat kematian merujuk pada International Form of Medical Certificate of Cause of Death yang dikeluarkan oleh WHO. Selain itu, masing-masing negara juga mengeluarkan format surat kematian yang disertai dengan petunjuk pengisian masing-masing. Petunjuk pengisian di Indonesia dikeluarkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Badan Litbang Kemkes RI).[2-5]

Surat kematian di Indonesia terdiri dari lima lembar yang berwarna putih, biru, kuning, merah, dan hijau. Lembar 1 dan 2 adalah surat keterangan kematian (SKK), sedangkan lembar 3, 4, dan 5 adalah formulir keterangan medis penyebab kematian (FKPK).[3]

Data dari pemeriksaan luar jenazah, autopsi medis, rekam medis, autopsi verbal, autopsi eksternal, dan visum et repertum dapat digunakan untuk membuat FKPK. FKPK dilaporkan dalam registri penyebab kematian berdasarkan ICD (International Classification of Diseases) terbaru. Sementara itu, SKK dilaporkan dalam registri vital kematian dan menjadi syarat pembuatan akta kematian.[3]

 

 

Referensi

1. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan No 15 Tahun 2010 Nomor 162/MENKES/PB/I/2010 tentang Pelaporan Kematian dan Penyebab Kematian. 2010.
2. World Health Organization. Medical Certification of Cause of Death: Instructions for Physicians on Use of International Form of Medical Certificate of Cause of Death. 4th ed. Geneva: WHO Publications Centre USA. 1979.
3. Badan Litbang Kemkes RI. Pedoman Pengisian Surat Keterangan Kematian dan Formulir Keterangan Penyebab Kematian. Kementerian Kesehatan RI.
4. CDC. Instructions for Completing the Cause-of-Death Section of the Death Certificate. US Department of Health and Human Services. 2004.
5. CDC. Physicians’ Handbook on Medical Certification of Death. Department of Health and Human Services. 2003.

Indikasi Pembuatan Surat Kematian

Artikel Terkait

  • Kesalahan Peresepan pada Sistem Rekam Medis Elektronik
    Kesalahan Peresepan pada Sistem Rekam Medis Elektronik
  • Kajian Bioetik dan Medikolegal dari “Do Not Resuscitate”
    Kajian Bioetik dan Medikolegal dari “Do Not Resuscitate”
  • Kajian Etik dan Medikolegal Mengenai Menolak Pasien
    Kajian Etik dan Medikolegal Mengenai Menolak Pasien
  • Perkembangan dan Permasalahan Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia
    Perkembangan dan Permasalahan Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia
Diskusi Terkait
Anonymous
Kemarin, 15:16
STR yang sudah habis masa berlakunya
Oleh: Anonymous
5 Balasan
Alo dokter. STR saya sudah mati bulan maret tahun ini. Bagaimana cara membuat STR apabila STR saya sudah mati dan bagaimana prosedur membuat STRnya? Mohon...
Anonymous
5 hari yang lalu
Surat Izin Praktik Habis Masa Berlakunya
Oleh: Anonymous
2 Balasan
Izin bertanya ts sekalian, saya buka praktek pribadi di rumah,nah kalau sip saya sudah habis dan saya tidak ingin memperpanjang sip saya,apakah saya tetap...
dr. Sartini Roma Dame Nainggolan
20 April 2022
Pelaporan kasus KDRT oleh tenaga kesehatan
Oleh: dr. Sartini Roma Dame Nainggolan
2 Balasan
ALO dokter,Izin bertanya, bila kita menemukan kasus yang di duga atau terkonfirmasi KDRT apakah kita sebagai tenaga kesehatan di wajibkan untuk membuat...

Lebih Lanjut

Download Aplikasi Alomedika & Ikuti CME Online-nya!
Kumpulkan poin SKP sebanyak-banyaknya, Gratis!

  • Tentang Kami
  • Advertise with us
  • Syarat dan Ketentuan
  • Privasi
  • Kontak Kami

© 2021 Alomedika.com All Rights Reserved.