Kajian Etik dan Medikolegal Mengenai Menolak Pasien

Oleh :
dr. Paulina Livia Tandijono

Seorang dokter perlu mengetahui dasar etik dan medikolegal seputar praktik kedokteran, salah satunya mengenai menolak pasien. Apalagi, fenomena “dokter menolak pasien” sering kali dijadikan alasan pihak-pihak tertentu untuk menggiring dokter ke balik jeruji.

Perjanjian Terapeutik: Bukan Janji Sembuh, tetapi Upaya Terbaik

Perjanjian terapeutik merupakan kesepakatan antara dokter atau dokter gigi dengan pasien dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan, yang didasarkan pada hubungan kepercayaan. Prinsip ini sejalan dengan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran serta diperkuat dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus menghormati hak pasien, dilaksanakan sesuai standar profesi, dan mengedepankan keselamatan pasien.[1-4]

Kajian Etik dan Medikolegal Mengenai Menolak Pasien

Kesepakatan tersebut sering dikenal sebagai perjanjian, kontrak, atau transaksi terapeutik dan secara hukum merupakan perjanjian untuk melakukan upaya medis terbaik, bukan menjanjikan hasil berupa kesembuhan.[1-4]

Hal ini sesuai dengan ketentuan Permenkes RI No. 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, yang menegaskan bahwa persetujuan pasien diberikan setelah memperoleh informasi yang adekuat mengenai tindakan medis, manfaat, risiko, dan alternatif yang tersedia.[5]

Kesalahpahaman Perjanjian Teurapetik

Namun, dalam praktiknya, sering kali terjadi kesalahpahaman antara pasien dan dokter mengenai perjanjian terapeutik ini. Dalam perjanjian ini, dokter memiliki kewajiban untuk melakukan upaya terapeutik sesuai standar (pelayanan, profesi, dan prosedur operasional) serta kebutuhan medis pasien. Dokter tidak pernah menjanjikan kesembuhan.[3,4]

Di sisi lain, pasien sering berasumsi bahwa praktik medis harus menghasilkan kesembuhan dan hasil yang buruk dari praktik kedokteran adalah malpraktek. Padahal, seperti yang dijelaskan di atas, kesepakatan dokter dan pasien adalah melakukan upaya medis terbaik dan bukan menjanjikan kesembuhan [3,4]

Kesalahpahaman yang dapat terjadi lainnya adalah kesepakatan yang harus berupa tulisan. Sebenarnya, praktik kedokteran didasarkan pada kepercayaan dan kesepakatan kedua belah pihak, yang tidak selalu harus dituangkan secara tertulis. Kesepakatan dapat terjadi secara lisan atau melalui tindakan implisit, sepanjang memenuhi unsur persetujuan dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3,4,6]

Dalam praktiknya, bentuk persetujuan ini menjadi dasar terbentuknya perjanjian terapeutik antara dokter dan pasien. Beberapa pendapat menyatakan bahwa persetujuan dari pihak dokter dapat ditunjukkan sejak pasien diterima untuk mendapatkan pelayanan medis, misalnya dengan pendaftaran atau pemberian nomor antrian. Sementara, pendapat lain menilai persetujuan terjadi ketika dokter secara eksplisit menyatakan kesediaan untuk memberikan pelayanan medis.[3,4,6]

Dalam hubungan terapeutik tersebut, dokter dan pasien masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 50 sampai dengan Pasal 53, yang pelaksanaannya harus selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.[1,2]

Dasar Hukum Dokter Tidak Boleh Menolak Pasien di Indonesia

Dokter tidak boleh menolak pasien pada keadaan gawat darurat atau pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).

Pasien pada Keadaan Gawat Darurat

Dalam  UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 174 ayat (1) tertulis bahwa fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/ atau masyarakat wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat, untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan.

Pada ayat (2), dituliskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun masyarakat, dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka serta dilarang mendahulukan urusan administratif yang menyebabkan tertundanya pelayanan kesehatan kepada pasien dalam keadaan gawat darurat.

Selanjutnya, pasal 275 mewajibkan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjalankan praktik di fasilitas pelayanan kesehatan untuk memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan gawat darurat dan/atau bencana. Sementara, pasal 438 mengatur sanksi pidana dan denda bagi pimpinan fasilitas kesehatan, tenaga medis, atau tenaga kesehatan yang tidak memberikan pertolongan tersebut.

Ketentuan ini semakin memperkuat bahwa penolakan terhadap pasien dalam keadaan darurat bukan sekadar pelanggaran kebijakan internal, tetapi juga dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban hukum.[1]

Pasien Peserta BPJS Kesehatan

Jika rumah sakit atau dokter tidak tergabung dalam BPJS kesehatan dan pasien adalah pengguna BPJS kesehatan, perlu dilihat kondisi pasien. Jika kondisinya gawat darurat, pertolongan harus tetap diberikan untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah kecacatan. Setelah pasien stabil, segera dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan. Hal ini diatur oleh Peraturan BPJS 1/2014 Pasal 47 dan 63.[7]

Dasar Hukum Dokter Boleh Menolak Pasien di Indonesia

Indonesia juga memiliki dasar hukum mengenai penolakan pasien. Sayangnya, hal ini jarang diketahui oleh tenaga medis, termasuk dokter. Dalam praktik pelayanan kesehatan, dokter tidak diwajibkan menangani pasien di luar kompetensinya, apabila:

  • Kondisi pasien berada di luar wewenang keilmuan dokter
  • Fasilitas tempat praktik tidak memadai[1,8,9]

Namun, dokter tidak boleh langsung menolak secara mentah, melainkan dokter harus menjelaskan dan membantu proses rujukan ke dokter atau fasilitas lain yang kompeten. Ketentuan ini tercermin dalam sistem rujukan berjenjang yang diatur dalam Permenkes No.16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan, yang menggantikan Permenkes No. 1 Tahun 2012.[8,9]

Ketentuan Menolak atau Merujuk Pasien

Pasien dan keluarga dapat membantu mencari fasilitas rujukan, tetapi proses rujukan sebaiknya tetap difasilitasi oleh dokter atau rumah sakit untuk menjamin keselamatan dan kesinambungan pelayanan. Hal ini sejalan dengan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 41 dan diperkuat dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan sistem rujukan.[1,10]

Dalam praktiknya, keterbatasan jejaring rujukan di beberapa daerah masih dapat terjadi, sehingga koordinasi antara dokter, rumah sakit, serta pasien dan keluarga masih diperlukan agar pasien tetap memperoleh pelayanan yang sesuai.[10]

Kondisi Khusus terkait Menolak Pasien

Terdapat beberapa kondisi khusus yang seringkali menjadi pertimbangan apakah dokter dapat menolak pasien. Kondisi yang dimaksud adalah kepercayaan atau agama dokter, serta kepatuhan pasien.

Kepercayaan Dokter:

Tidak ada ketentuan hukum di Indonesia yang memperbolehkan dokter menolak pasien semata-mata berdasarkan perbedaan kepercayaan. Dalam praktik pelayanan kesehatan, penolakan pasien atas dasar agama bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi, etika profesi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang adil dan setara.[1,11]

Pasien Tidak Patuh:

Ketidakpatuhan pasien terhadap anjuran dokter, seperti tidak mengonsumsi obat atau tidak mengubah perilaku berisiko, dapat memengaruhi keberhasilan terapi. Namun, hal ini tidak secara otomatis mengakhiri perjanjian terapeutik. Hingga saat ini, tidak ada dasar hukum di Indonesia yang secara eksplisit memperbolehkan dokter menolak atau menghentikan pelayanan medis hanya karena pasien tidak patuh.[3,4]

Prinsip otonomi pasien yang ditegaskan dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa pasien berhak menentukan pilihan atas tindakan medis setelah memperoleh informasi yang memadai. Oleh karena itu, ketidakpatuhan pasien umumnya dipandang sebagai bagian dari hak pasien dalam mengambil keputusan.[1]

Kebijakan mengenai Menolak Pasien di Negara Lain

Setiap negara memiliki aturan yang berbeda-beda. Salah satu contoh yang diberikan dalam artikel ini adalah kebijakan di Amerika Serikat. Di negara tersebut, pertimbangan untuk bertindak didasarkan pada pernyataan organisasi dan kode etik. Meskipun demikian, pernyataan dan kode etik tersebut tidak dapat menjadi landasan hukum, hanya pedoman moral bagi dokter.

Di Amerika Serikat, dokter tidak diperbolehkan menolak pasien dengan penyakit tertentu, seperti HIV/AIDS dan tuberkulosis, selama masih berada dalam kompetensi profesionalnya. Selain itu, organisasi profesi seperti American Medical Association (AMA) menegaskan bahwa dokter tidak boleh menolak pasien berdasarkan alasan diskriminatif, termasuk ras, warna kulit, kepercayaan, kebangsaan, maupun orientasi seksual.[12,13]

Terkait ketidakpatuhan pasien, meskipun survei di Amerika Serikat menunjukkan sebagian dokter ingin menolak pasien yang tidak mengikuti anjuran medis, sikap tersebut tidak dibenarkan secara etik.[12,13]

Berdasarkan kode etik kedokteran di Amerika Serikat, dokter dapat menolak pasien apabila kasus berada di luar kompetensi profesional, atau ketika fasilitas pelayanan kesehatan tidak memadai. Penolakan juga dapat dibenarkan pada situasi triase, misalnya saat terjadi bencana, serta bila pasien membahayakan atau mengancam keselamatan dokter.

Selain itu, dokter dapat menolak memberikan pelayanan apabila tindakan medis justru menempatkan dokter atau pasien dalam risiko serius, misalnya ketika pelayanan berpotensi membahayakan keselamatan dokter atau meningkatkan risiko penularan penyakit kepada pasien. Dalam kondisi tersebut, prinsip utama yang dijaga adalah keselamatan semua pihak serta kewajiban untuk mencari alternatif pelayanan yang paling aman bagi pasien.[12]

Selain kondisi di atas, terdapat kondisi lain yang masih diperdebatkan. Misalnya kepercayaan atau agama yang dipeluk dokter bertentangan dengan prosedur medis yang diinginkan pasien. Sebagai contoh dalam agama Katolik, tidak diperbolehkan melakukan program bayi tabung.

Jika seorang dokter menolak melakukan program bayi tabung karena kepercayaannya, apakah hal tersebut diperbolehkan? Hingga saat ini, belum ada hukum di Amerika Serikat yang secara eksplisit memperbolehkan atau melarang dokter untuk menolak pasien berdasarkan kepercayaannya.[14]

Kesimpulan

Perjanjian terapeutik merupakan kesepakatan antara dokter dan pasien untuk melakukan upaya medis terbaik, bukan janji untuk menyembuhkan penyakit. Dalam praktiknya, Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang mengatur kewajiban dan batasan dokter dalam menangani maupun menolak pasien. Namun, ketentuan ini masih relatif jarang dipahami secara menyeluruh oleh tenaga medis, termasuk dokter, sehingga sering menimbulkan keraguan dalam pengambilan keputusan klinis.

Dokter tidak diperbolehkan menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, karena keselamatan pasien menjadi prioritas utama. Pada kondisi tidak gawat darurat, dokter dapat tidak menangani pasien apabila kasus berada di luar kompetensi profesional atau fasilitas pelayanan kesehatan tidak memadai, dengan kewajiban menjelaskan alasan secara jelas dan memfasilitasi proses rujukan.

Mengingat masih terdapat situasi klinis yang belum diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan, pendekatan yang paling aman secara etik dan medikolegal adalah tetap mengedepankan profesionalisme, keselamatan pasien, serta pelayanan terbaik bagi setiap pasien, termasuk pasien yang tidak patuh terhadap anjuran medis.

 

 

Direvisi oleh: dr. Hudiyati Agustini

Referensi