SKP Kemkes di Alomedika

Oleh :
dr. ALOMEDIKA

Dalam menghadapi masa transisi dari SKP IDI ke SKP Kemkes, penting bagi para dokter untuk memahami dengan jelas dan detail tentang cara terbaru untuk memperoleh SKP. Sebagai tanggapan atas kebutuhan ini, Alomedika menyusun FAQ ini sebagai panduan lengkap mengenai SKP Kemkes.

Berdasarkan surat edaran nomor HK.02.02/F/154/2024 tentang pemutakhiran dan verifikasi data satuan kredit profesi (SKP) tenaga medis dan tenaga kesehatan, SKP yang dapat digunakan untuk memperpanjang surat ijin praktek (SIP) dokter adalah SKP Kemkes.

Berikut ini beberapa pertanyaan umum yang sering diajukan oleh dokter pengguna Alomedika, beserta jawaban yang kami sediakan untuk membantu Dokter memahami proses ini dengan lebih baik. Informasi tentang proses SKP yang baru terus berubah seiring dengan pengembangan situs web Kemenkes. Meskipun kami berusaha untuk menjaga informasi ini tetap up-to-date, tolong beri tahu kami di forum Diskusi Dokter jika Anda menemukan informasi baru atau ketidaksesuaian informasi.