Edukasi dan Promosi Kesehatan Tobacco Use Disorder
Edukasi dan promosi kesehatan untuk tobacco use disorder umumnya difokuskan pada dampak perilaku merokok terhadap kesehatan fisik.
Edukasi Pasien
Edukasi untuk pasien dengan tobacco use disorder umumnya digunakan sebagai salah satu metode intervensi perilaku untuk berhenti merokok. Materi mengenai bahaya merokok dan komplikasi yang bisa timbul akibat merokok dinilai efektif dalam menurunkan kemungkinan individu untuk mencoba rokok dan memberikan motivasi pada mereka yang mengalami tobacco use disorder untuk berhenti merokok. [9]
Konseling
Metode konseling berhenti merokok dapat menggunakan 5 A, yaitu ask, advice, assess, assist, dan arrange follow up.
Ask : Menanyakan informasi status riwayat merokok pada pasien, seperti sudah berapa lama merokok, hal yang mendasari merokok pertama kali, banyaknya konsumsi rokok, rokok apa yang digunakan, jenis tembakau lain yang digunakan, dan adanya komorbiditas.
Advice : Saran yang diberikan oleh harus jelas, disertai alasan yang kuat dan sesuai dengan keadaan masing-masing pasien.
Assess : Dalami motivasi pasien dan kendala yang dihadapi. Nilai juga derajat ketergantungan nikotin
Assist : Mengarahkan pasien dalam 3 metode berhenti merokok, yakni berhenti seketika, penundaan, dan pengurangan. Berhenti seketika adalah cara yang direkomendasikan. Penundaan adalah menunda waktu mengisap rokok, awalnya dikurangi 2 jam setiap hari kemudian ditingkatkan jarak waktu antar merokok.
Arrange follow up : atur waktu follow up untuk terus memberikan dukungan pada pasien untuk berhenti merokok. [3]
Upaya Pencegahan
Upaya pencegahan yang disarankan untuk dilakukan di setiap negara oleh WHO adalah melalui kampanye bahaya merokok, pembentukan area-area bebas rokok, pelarangan iklan rokok, dan kewajiban untuk mencantumkan bahaya rokok dalam kemasan rokok. [9]
Umumnya mereka yang mengalami tobacco use disorder mulai mencoba rokok pada usia remaja. Onset usia remaja berhubungan dengan derajat adiksi yang lebih berat. Untuk mencegah hal ini, monitoring oleh keluarga dan pencegahan paparan rokok oleh anggota keluarga menjadi penting. Pemerintah juga bisa membuat peraturan terkait usia minimal seseorang bisa membeli rokok, menaikkan harga rokok, dan mempersulit akses terhadap rokok. [7]
Beberapa regulasi terkait pembatasan merokok telah diterapkan di Indonesia, namun banyak rekomendasi WHO yang belum. Indonesia juga menjadi 1 dari 4 negara yang tidak menanda tangani WHO Framework Convention on Tobacco Control. [18]