Pendahuluan Ketuban Pecah Dini
Ketuban pecah dini (KPD) atau premature rupture of membrane (PROM) adalah suatu kondisi pecahnya selaput ketuban sebelum adanya tanda persalinan atau di atas usia gestasi 37 minggu. [1,2] Kondisi pecahnya selaput ketuban pada usia gestasi kurang dari 37 minggu dinamakan sebagai ketuban pecah dini preterm atau preterm premature rupture of membrane (PPROM). [3,4]
KPD dilaporkan mempengaruhi 8% kehamilan. KPD memiliki risiko langsung dan lanjut. Risiko langsung dari KPD adalah prolaps tali pusat, kompresi tali pusat, dan abrupsio plasenta. Risiko lanjut dari KPD adalah infeksi neonatal, infeksi maternal, sectio caesarea, dan perawatan di ruang intensif. [2]
Wanita hamil yang datang dan dicurigai KPD harus diperiksa terkait usia kehamilan, presentasi fetal, serta keadaan ibu dan janin. Uji nitrazine (pemeriksaan berbasis pH) dan pemeriksaan alfa mikroglobulin-1 plasenta dari cairan vagina dapat dilakukan untuk memastikan diagnosis. [2]
Keputusan mengenai persalinan diambil berdasarkan usia kehamilan dan kondisi janin. Pada wanita KPD yang sudah aterm, persalinan sebaiknya segera diinduksi menggunakan oxytocin infus untuk mengurangi risiko korioamnionitis. Persalinan juga harus segera diinduksi tanpa memandang usia kehamilan jika terdapat bukti infeksi intrauterin, abrupsio plasenta, atau gangguan pada janin. [5]