Edukasi dan Promosi Kesehatan Luka Tembak
Edukasi dan promosi kesehatan untuk luka tembak tidak hanya mencakup perawatan dan komplikasi luka, tetapi juga mengenai perlunya visum et repertum pada kasus yang terkait dengan masalah hukum.[5,28]
Edukasi Pasien
Pasien dan keluarga pasien harus dijelaskan mengenai komplikasi yang mungkin terjadi selama proses penatalaksanaan serta kecatatan yang bisa ditimbulkan akibat luka tembak, terutama jika luka tembak mengenai lokasi anatomis seperti sistem saraf pusat. Pasien juga harus diberikan edukasi mengenai perawatan luka tembak.
Selain itu, tindakan yang menyertakan penggunaan senjata api di Indonesia sifatnya adalah ilegal atau diatur oleh hukum. Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 tahun 2004, tidak semua warga sipil boleh memiliki senjata api.
Atau jika memang pasien adalah korban dari tindakan kriminal baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja, hal ini perlu dilaporkan ke polisi. Dalam kondisi ini, dokter akan membantu untuk membuatkan visum et repertum untuk kondisi pasien.
Upaya Pencegahan
Perlu dipastikan bahwa penggunaan senjata api oleh diri sendiri harus sudah memiliki izin dari pihak berwajib sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan yang terpenting adalah pengguna senjata api tentu harus sudah terlatih dan tersertifikasi. Jika tidak, maka akan berisiko untuk mengalami luka atau cedera bahkan hingga kematian.