KIPI dan Pelaporannya di Indonesia

Oleh :
dr. Monik Alamanda

Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) adalah suatu kejadian sakit yang terjadi setelah menerima imunisasi, yang diduga disebabkan oleh imunisasi. Pemantauan dan pelaporan KIPI sangat penting, salah satunya untuk meningkatkan aspek keamanan vaksin dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap vaksin. Pemantauan dan pelaporan KIPI juga penting untuk mendeteksi adanya efek samping langka, efek jangka panjang, atau efek samping awitan lambat (delayed onset) dari suatu vaksin.[1-3]

KIPI dapat dibagi menjadi reaksi yang terkait komponen vaksin, cacat mutu vaksin, kesalahan prosedur, kecemasan karena takut disuntik, dan kejadian koinsidental. Data KIPI secara internasional dapat diakses melalui laman daring World Health Organization (WHO) yaitu WHO Vaccine Reaction Rates Information Sheets.[4,5]

vaccinated

Jenis-jenis Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi

Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dapat timbul dalam bentuk tanda atau gejala klinis yang tidak diharapkan, temuan laboratorium abnormal, atau timbulnya penyakit. KIPI dapat berupa manifestasi minor secara lokal seperti eritema, edema, dan nyeri; ataupun  reaksi sistemik seperti demam, eksantema, dan reaksi alergi ringan. KIPI juga dapat berupa manifestasi mayor, misalnya anafilaksis, kejang, trombositopenia, ataupun hypotonic hyporesponsive episodes (HHE).

Secara umum, KIPI dapat diklasifikasikan menjadi reaksi terkait produk vaksin, reaksi terkait cacat mutu, kesalahan prosedur imunisasi, reaksi terkait kecemasan terhadap imunisasi, dan kejadian koinsidental.[4,6]

Reaksi Vaksin

Reaksi vaksin mencakup reaksi terkait komponen vaksin dan cacat mutu vaksin. Secara keseluruhan, reaksi vaksin dibagi menjadi dua, yaitu reaksi ringan dan berat.

Reaksi ringan umumnya terjadi dalam beberapa jam setelah imunisasi, hilang dengan sendirinya, dan tidak berbahaya. Reaksi ringan dibagi lagi menjadi:

  • Reaksi lokal, seperti nyeri di lokasi suntikan, bengkak, dan kemerahan
  • Reaksi sistemik seperti demam, lemas, nyeri otot seluruh tubuh, pusing, dan nafsu makan menurun

Sementara itu, reaksi berat dapat mengancam jiwa. Namun, perlu diketahui bahwa reaksi berat jarang menimbulkan sekuele jangka panjang.

Interval reaksi berat dengan pemberian imunisasi bervariasi. Anafilaksis misalnya, dapat mengancam jiwa dan biasanya terjadi dalam satu jam setelah vaksin. Contoh lain dari reaksi berat adalah:

  • Infeksi sistemik fatal dari vaksin BCG yang dapat muncul dalam 1-12 bulan setelah imunisasi
  • Vaccine associated paralytic poliomyelitis (VAPP) akibat oral polio vaccine (OPV) dapat terjadi dalam 4-30 hari setelah imunisasi

  • Hypotonic hyporesponsive episode (HHE) akibat vaksin DTwP dapat terjadi dalam 24 jam pertama setelah vaksin

  • Trombositopenia akibat vaksin campak dapat terjadi dalam 6-12 jam setelah vaksin[4]

Reaksi Terkait Kesalahan Prosedur

Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang terkait kekeliruan prosedur imunisasi biasanya bersifat klaster, yaitu adanya laporan dua atau lebih KIPI yang sama pada waktu, tempat, dan berasal dari vial atau batch vaksin yang sama. Beberapa contoh kesalahan prosedur dan akibat yang bisa ditimbulkan adalah:

  • Penyuntikan yang tidak steril dapat menyebabkan reaksi lokal hingga sepsis dan kematian
  • Kesalahan melarutkan vaksin dapat menyebabkan abses lokal, penurunan efikasi vaksin, toxic shock syndrome, hingga kematian
  • Suntikan pada lokasi yang salah dapat menyebabkan reaksi lokal dan kerusakan saraf pada lokasi injeksi
  • Transportasi dan penyimpanan vaksin yang salah menyebabkan reaksi lokal dan penurunan efikasi vaksin[4]

Reaksi Terkait Kecemasan Terhadap Imunisasi

Ketakutan atau kecemasan akibat imunisasi dapat menyebabkan reaksi timbul sebelum dan setelah imunisasi. Reaksi ini tidak ada hubungannya dengan produk vaksin itu sendiri, melainkan lebih sering timbul sebagai akibat rasa takut akan disuntik. Reaksi yang dapat muncul mencakup pusing hingga pingsan, hiperventilasi, muntah, dan kejang.[4]

Kejadian Koinsidental

Kejadian koinsidental adalah reaksi setelah vaksin yang tidak disebabkan atau dipresipitasi oleh vaksin maupun kesalahan cara pemberian. Hal ini umum ditemukan pada bayi dan anak, misalnya akibat adanya kelainan kongenital. Kebanyakan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang serius ditemukan berkaitan dengan kejadian koinsidental, artinya tidak terkait dengan vaksin atau program imunisasi secara langsung. Namun, kejadian koinsidental ini dapat menyebabkan perubahan persepsi masyarakat terhadap imunisasi.[4,7]

Pelaporan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi di Indonesia

WHO menyebutkan bahwa semua Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) wajib dilaporkan sesuai areanya masing-masing. KIPI perlu dilaporkan agar dapat diinvestigasi lebih lanjut, sehingga tindakan korektif dan perbaikan dapat dilakukan. Bagian terpenting dalam pemantauan tersebut adalah penyediaan informasi KIPI secara lengkap agar dapat dengan cepat dievaluasi dan dianalisis untuk mengidentifikasi dan merespon suatu masalah bila ada.[8,9]

Di Indonesia, terdapat komite independen yang melakukan pengkajian untuk penanggulangan kasus KIPI di tingkat nasional yaitu Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan KIPI (Komnas PP KIPI), sedangkan pada tingkat daerah disebut dengan Komite Daerah (Komda) PP KIPI.

Di Indonesia, petugas kesehatan bertanggung jawab untuk melaporkan KIPI. Pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui http://keamananvaksin.kemkes.go.id atau melalui dinas kesehatan. Dalam pelaporan, selain identitas dan data demografi lain, pelapor perlu menjelaskan nama vaksin, jenis vaksin, kronologis kejadian, serta mencantumkan dokumen pendukung seperti foto pasien.

Pelaporan ke dinas kesehatan setempat juga akan dilanjutkan oleh dinas tersebut melalui laman daring. Dinas kesehatan kabupaten atau kota wajib melaporkan KIPI dalam 24 jam dari penemuan kasus. Sementara itu, dinas kesehatan provinsi atau Komda PP KIPI wajib melaporkan dalam 24-72 jam dari penemuan kasus, sedangkan subdirektorat imunisasi atau Komnas PP KIPI wajib melaporkan dalam 24 jam hingga 7 hari dari penemuan kasus.

Laporan harus selalu dibuat secepatnya agar keputusan tindakan atau pelacakan dapat dilakukan sesegera mungkin. Selain laporan, uji laboratorium juga diperlukan untuk memastikan dan menyingkirkan dugaan penyebab KIPI. Untuk itu, sampel vaksin yang dicurigai sebaiknya disimpan dan akan ditindaklanjuti oleh Komda dan Komnas PP KIPI yang kemudian diteliti oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).[10]

 

Screenshot 2021-05-25 090150-min

Gambar 1. Alur Pelaporan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017.

Kesimpulan

Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) adalah kejadian medis yang tidak diinginkan pada seseorang, yang muncul setelah pemberian imunisasi. KIPI sangat bervariasi, serta dapat terjadi dalam bentuk tanda dan gejala yang ringan maupun berat. KIPI juga dapat muncul sebagai abnormalitas laboratorium ataupun penyakit tertentu.

Pelaporan KIPI di Indonesia dimulai dari masyarakat yang mengetahui adanya dugaan terjadinya KIPI. Dugaan ini akan dilaporkan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan imunisasi ataupun Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, kemudian akan dilakukan investigasi. Hasil investigasi dilaporkan secara berjenjang ke Dinkes kabupaten/kota dan Dinkes provinsi, yang dilanjutkan dengan pelaporan secara daring ke Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan KIPI.

Referensi