Kontraindikasi Kolonoskopi
Kontraindikasi kolonoskopi mencakup kondisi medis berat seperti perforasi usus, peritonitis, kolitis fulminan, dan instabilitas hemodinamik. Prosedur ini juga dikontraindikasikan pada pasien dengan gangguan kardiopulmoner berat yang tidak dapat mentoleransi sedasi atau anestesi. Selain itu, kolonoskopi sebaiknya ditunda pada pasien dengan infeksi akut atau persiapan usus yang tidak adekuat karena meningkatkan risiko komplikasi.[10]
Kontraindikasi Absolut
Kontraindikasi absolut untuk kolonoskopi termasuk penolakan pasien, infark miokard baru-baru ini, ketidakstabilan hemodinamik, peritonitis, riwayat operasi anastomosis kolon, atau cedera pada usus. Secara umum, pasien harus menunggu setidaknya 6 minggu dari kejadian akut sebelum melakukan kolonoskopi.[9,11]
Kontraindikasi Relatif
Kontraindikasi relatif untuk kolonoskopi yaitu peradangan aktif, termasuk perforasi kolon, megakolon toksik, kolitis ulseratif, flare Crohn’s disease, divertikulitis, kolitis fulminan, atau inflammatory bowel disease berat dengan ulserasi.
Pada kondisi seperti ini perlu dipertimbangkan kembali apabila akan melanjutkan kolonoskopi. Kolonoskopi menyebabkan dilatasi kolon dan peningkatan tekanan intraluminal, sehingga dapat menyebabkan cedera pada jaringan yang meradang dan meningkatkan risiko perforasi.
Kehamilan juga dianggap meningkatkan risiko kolonoskopi. Pedoman untuk kolonoskopi selama kehamilan tidak tersedia, karena data yang tidak mencukupi. Namun, kolonoskopi dapat dipertimbangkan untuk kondisi yang mengancam jiwa selama kehamilan ketika tidak ada alternatif lain atau ketika ada kecurigaan kuat kanker kolon. Apabila memungkinkan, tunda kolonoskopi surveilans sampai periode postpartum.[9,11]
Penggunaan Rutin Untuk Penapisan Kanker Kolorektal Tidak Dianjurkan
Meski kerap digunakan untuk penapisan kanker kolorektal, telah banyak bukti mengindikasikan bahwa kolonoskopi tidak mempengaruhi laju mortalitas dan tidak cukup bermanfaat untuk dilakukan secara rutin bagi tujuan ini. Stratifikasi risiko sebaiknya dilakukan untuk menentukan kapan kolonoskopi diperlukan untuk penapisan kanker kolorektal.[16]
Direvisi oleh: dr. Bedry Qintha