Simplifikasi terapi insulin untuk tata laksana pasien dengan diabetes mellitus tipe 2 (DM tipe 2) yang tidak terkontrol perlu dilakukan dan didukung dengan ketersediaannya di formularium jaminan kesehatan nasional (JKN). Hal ini direkomendasikan agar mengurangi efek samping seperti hipoglikemia dan penambahan berat badan, serta meningkatkan cost-effectiveness dan angka kepatuhan pasien, sehingga komplikasi kardiovaskular akibat DM tipe 2 dapat ditekan.
Rekomendasi Kontrol Kadar Glukosa pada Diabetes Mellitus tipe 2
Rekomendasi Standards of Medical Care In Diabetes tahun 2022 oleh American Diabetes Association (ADA) untuk kontrol glikemik bagi pasien diabetes mellitus tipe 2 (DM tipe 2) yang tidak hamil menargetkan preprandial capillary plasma glucose di antara 80-130 mg/dL atau 4,4-7,2 mmol/L, peak postprandial capillary plasma glucose <180 mg/dL atau 10 mmol/L, dan HbA1c <7,0%.[1]
(Konten ini khusus untuk dokter. Registrasi untuk baca selengkapnya)