Kontraindikasi Ekstraksi Benda Asing Telinga
Kontraindikasi ekstraksi benda asing telinga adalah tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh dokter umum di instalasi gawat darurat (IGD). Kontraindikasi berkaitan dengan sikap kooperatif pasien, lokasi benda asing pada meatus eksternus telinga, ketersediaan alat, dan jenis benda asing.[1,2]
Pasien yang tidak kooperatif, ketidakmampuan dokter, serta kurangnya alat yang memadai untuk memberikan obat sedasi dengan aman pada pasien yang tidak kooperatif merupakan salah satu kontraindikasi ekstraksi benda asing telinga. Kondisi ini bisa meningkatkan risiko komplikasi iatrogenik saat tindakan dilakukan.[1,9]
Lokasi benda asing juga harus diperhatikan dengan pemeriksaan otoskopi. Benda asing yang terletak menempel atau berdekatan dengan membran timpani, sebaiknya tidak dilakukan ekstraksi benda asing telinga di IGD. Demikian pula jika diketahui terdapat perforasi membran timpani atau terdapat kesulitan visualisasi meatus eksternus telinga. Kondisi seperti ini memerlukan penanganan langsung oleh dokter spesialis THT (Telinga Hidung Tenggorokan), yang akan melakukan operasi secara mikroskopik dengan menggunakan spekulum.[1,2]
Memperhatikan jenis benda asing yang terdapat di dalam telinga juga menjadi dasar penilaian kontraindikasi tindakan ekstraksi di IGD. Baterai berbentuk kancing (baterai jam tangan) dapat menyebabkan nekrosis akibat komponen kimiawi baterai, sehingga pasien ini memerlukan rujukan segera ke dokter spesialis THT. Irigasi telinga yang dilakukan pada benda asing baterai dapat mempercepat proses nekrosis. Selain itu, benda asing yang terbuat dari bahan organik seperti spons juga dikontraindikasikan untuk dilakukan irigasi saat ekstraksi benda asing telinga, karena dapat menyerap cairan dan membesar.[1,10]