Masuk atau Daftar

Alo! Masuk dan jelajahi informasi kesehatan terkini dan terlengkap sesuai kebutuhanmu di sini!
atau dengan
Facebook
Masuk dengan Email
Masukkan Kode Verifikasi
Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor
Kami telah mengirim kode verifikasi. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi
Kami telah mengirim ulang kode verifikasi. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi
Terjadi kendala saat memproses permintaan Anda. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.
Selanjutnya

Tidak mendapatkan kode? Kirim ulang atau Ubah Nomor Ponsel

Mohon Tunggu dalam Detik untuk kirim ulang

Nomor Ponsel Sudah Terdaftar

Nomor yang Anda masukkan sudah terdaftar. Silakan masuk menggunakan nomor [[phoneNumber]]

Masuk dengan Email

Silakan masukkan email Anda untuk akses Alomedika.
Lupa kata sandi ?

Masuk dengan Email

Silakan masukkan nomor ponsel Anda untuk akses Alomedika.

Masuk dengan Facebook

Silakan masukkan nomor ponsel Anda untuk verifikasi akun Alomedika.

KHUSUS UNTUK DOKTER

Logout
Masuk
Download Aplikasi
  • CME
  • Webinar
  • SKP Online
  • Diskusi Dokter
  • Penyakit
  • Obat
  • Tindakan Medis
Pedoman Klinis Pembuatan Visum et Repertum general_alomedika 2021-10-05T10:27:26+07:00 2021-10-05T10:27:26+07:00
Pembuatan Visum et Repertum
  • Pendahuluan
  • Indikasi
  • Kontraindikasi
  • Teknik
  • Edukasi Pasien
  • Pedoman Klinis

Pedoman Klinis Pembuatan Visum et Repertum

Oleh :
dr.Albert Lesmana
Share To Social Media:

Dalam pembuatan Visum et Repertum, seorang dokter perlu memahami kaidah-kaidah maupun dasar hukum dari pembuatan Visum et Repertum itu sendiri. Beberapa hal penting yang harus diingat adalah:

  • Visum et Repertum dapat dibuat oleh dokter apabila ada surat permintaan resmi oleh penyidik yang berwenang
  • Permintaan dari penyidik sebagaimana yang dimaksud merupakan suatu kewajiban bagi dokter yang diminta untuk membuat Visum et Repertum dan bersifat mutlak
  • Tetap mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan hidup korban hidup dan memberikan pelayanan kesehatan secara paripurna di samping pembuatan Visum et Repertum
  • Membuat Visum et Repertum sesuai dengan ketentuan umum dan struktur yang baku dan hanya menyerahkan Visum et Repertum tersebut kepada penyidik yang berwenang
  • Klasifikasikan jenis luka dan perawatan luka yang sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku
  • Penyebab kematian korban mati hanya dapat disimpulkan melalui pemeriksaan otopsi lengkap ( luar dan dalam)
  • Apabila di daerah tersebut terdapat dokter spesialis forensik, maka dokter dapat merujuk pasien kepada dokter tersebut maupun ahli lainnya apabila diperlukan dengan berkoordinasi dengan penyidik

Edukasi Pasien Pembuatan Visum e...
Diskusi Terkait
Anonymous
30 Oktober 2021
Peran dokter umum untuk kasus kematian pasien yang berhubungan dengan kepolisian
Oleh: Anonymous
1 Balasan
Selamat siang dokter izin bertanya, sebatas apa kompetensi kita saat di tanya sebagai saksi oleh pihak kepolisian mengenai kasus kematian seseorang. Hal hal...
Anonymous
29 Juli 2021
Visum tanpa persetujuan pasien apakah boleh dilakukan
Oleh: Anonymous
1 Balasan
Alo dokter.Kami menerima pasien korban pemukulan di PKM. Sudah kami lakukan pemeriksaan dan berikan pengobatan. Sehari setelahnya datang surat permintaan...
Anonymous
25 Februari 2021
Pembuatan visum apakah bisa untuk area tertentu yang diminta oleh penyidik
Oleh: Anonymous
2 Balasan
Alo dokter izin berdiskusi, saya diminta melakukan visum oleh pihak penyidik dengan kasus penganiayaan, tetapi penyidik tersebut meminta untuk dibuatkan...

Lebih Lanjut

Download Aplikasi Alomedika & Ikuti CME Online-nya!
Kumpulkan poin SKP sebanyak-banyaknya, Gratis!

  • Tentang Kami
  • Advertise with us
  • Syarat dan Ketentuan
  • Privasi
  • Kontak Kami

© 2021 Alomedika.com All Rights Reserved.