Masuk atau Daftar

Alo! Masuk dan jelajahi informasi kesehatan terkini dan terlengkap sesuai kebutuhanmu di sini!
atau dengan
Facebook
Masuk dengan Email
Masukkan Kode Verifikasi
Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor
Kami telah mengirim kode verifikasi. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi
Kami telah mengirim ulang kode verifikasi. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi
Terjadi kendala saat memproses permintaan Anda. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.
Selanjutnya

Tidak mendapatkan kode? Kirim ulang atau Ubah Nomor Ponsel

Mohon Tunggu dalam Detik untuk kirim ulang

Nomor Ponsel Sudah Terdaftar

Nomor yang Anda masukkan sudah terdaftar. Silakan masuk menggunakan nomor [[phoneNumber]]

Masuk dengan Email

Silakan masukkan email Anda untuk akses Alomedika.
Lupa kata sandi ?

Masuk dengan Email

Silakan masukkan nomor ponsel Anda untuk akses Alomedika.

Masuk dengan Facebook

Silakan masukkan nomor ponsel Anda untuk verifikasi akun Alomedika.

KHUSUS UNTUK DOKTER

Logout
Masuk
Download Aplikasi
  • CME
  • Webinar
  • SKP Online
  • Diskusi Dokter
  • Penyakit
  • Obat
  • Tindakan Medis
Indikasi Pembuatan Visum et Repertum general_alomedika 2021-10-05T10:27:00+07:00 2021-10-05T10:27:00+07:00
Pembuatan Visum et Repertum
  • Pendahuluan
  • Indikasi
  • Kontraindikasi
  • Teknik
  • Edukasi Pasien
  • Pedoman Klinis

Indikasi Pembuatan Visum et Repertum

Oleh :
dr.Albert Lesmana
Share To Social Media:

Indikasi visum et repertum adalah ketika dokter diminta oleh penyidik untuk memberikan keterangan ahli tentang pemeriksaan medis terhadap seorang manusia, baik hidup maupun mati, atau bagian tubuh manusia. Kasus-kasus tindak pidana seperti pembunuhan, penganiayaan dan pemerkosaan merupakan contoh kasus di mana penyidik membutuhkan bantuan tenaga ahli seperti dokter ahli forensik atau dokter ahli lainnya, untuk memberikan keterangan medis tentang kondisi korban yang dapat membantu penyidik untuk mengungkapkan suatu kasus. Keterangan dokter yang dimaksud tersebut dituangkan secara tertulis dalam bentuk surat hasil pemeriksaan medis yang disebut dengan Visum et Repertum.[2,3]

Visum et Repertum dapat digunakan tidak hanya dalam pemeriksaan pidana, namun juga pada kasus perdata, misalnya untuk perkara permohonan pengesahan perubahan status kelamin, klaim atas asuransi, dan pembuktian status anak.[2]

Landasan Hukum Visum et Repertum

KUHAP tidak menyebutkan istilah Visum et Repertum, namun demikian KUHAP merupakan salah satu dasar hukum dalam pembuatan Visum et Repertum. Landasan hukum lain sebagai rujukan dalam pembuatan visum et repertum adalah Staatsblad Tahun 1937 No. 350 dan sumpah jabatan dokter.[2]

Kedudukan Visum et Repertum sebagai salah satu alat bukti diperkuat dalam Pasal 184 KUHAP yakni sebagai alat bukti surat dan memiliki kekuatan yang sama dengan alat bukti lainnya. Untuk itu Visum et Repertum harus dibuat seakurat dan secermat mungkin oleh dokter yang bersangkutan sehingga isi dari Visum et Repertum dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.[2]

Tugas Dokter Terkait Visum et Repertum

Tugas bantuan dokter pada bidang kedokteran forensik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 133:

  1. Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani  seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya
  2. Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat[1,2]

Yang Berwenang Menjadi Penyidik Menurut Hukum

Sedangkan yang berwenang meminta keterangan ahli adalah penyidik dan penyidik pembantu sebagaimana bunyi pasal 7 ayat (1) butir h dan pasal 11 KUHAP. Penyidik yang dimaksud di sini adalah penyidik sesuai dengan pasal 6 ayat (1) butir a yakni penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu.

Adapun pangkat terendah yang harus dimiliki oleh penyidik Polri tersebut adalah Pembantu Letnan Dua sesuai dengan Peraturan Pemerintah no. 27 tahun 1983. Pengecualian di sektor kepolisian yang tidak memiliki pejabat polisi dengan pangkat Pembantu Letnan Dua Polisi atau lebih, maka komandan sektor kepolisian yang berpangkat Bintara (Brigadir) akan menjabat sebagai penyidik.

Untuk pegawai negeri sipil, pangkat terendah yang harus dimiliki adalah Pengatur Muda Tingkat 1 (Golongan II/B) atau yang disamakan dengan itu.[1,2]

Penolakan Visum et Repertum oleh Keluarga

Pencabutan permintaan Visum et Repertum bedah mayat pada prinsipnya tidak dibenarkan, namun kadang kala dijumpai hambatan dari keluarga korban yang keberatan untuk dilaksanakan otopsi, misalnya karena alasan larangan agama dan adat. Bila timbul keberatan dari pihak keluarga, maka harus dijelaskan kembali tentang maksud dan tujuan diadakannya bedah mayat / otopsi (Pasal 134 KUHAP). Dan apabila keluarga tetap menolak maka penyidik dapat menerapkan sanksi pidana sesuai Pasal 222 KUHP.[4]

Bilamana permintaan Visum et Repertum terpaksa harus dibatalkan, pelaksanaan pencabutan / penarikan kembali Visum et Repertum tersebut hanya diberikan oleh Komandan Kesatuan paling rendah tingkat Polsek dan untuk kota besar hanya Polrestabes. Permintaan tersebut harus diajukan tertulis resmi dengan menggunakan formulir pencabutan dan ditandatangani oleh pejabat / petugas yang berhak di mana pangkatnya satu tingkat di atas peminta setelah terlebih dahulu membahasnya secara mendalam.[4]

Referensi

1. Dedi Afandi. Visum et Repertum Tata Laksana dan Teknik Pembuatan. Edisi Kedua. Riau: Fakultas Kedokteran Universitas Riau. 2017
2. Y. A. Triana Ohoiwutun. Ilmu Kedokteran Forensik (Interaksi dan Dependensi Hukum pada Ilmu Kedokteran). Yogyakarta: Pohon Cahaya. 2016
3. Meri Susanto. Fungsi Visum et Repertum Pada Tahap Penyidikan Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan. Dinamika Hukum Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 25, No 10 (2019)
4. Tim Penyusun Modul Badan Diklat Kejaksaan RI. Modul Kedokteran Forensik. Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa 2019.

Pendahuluan Pembuatan Visum et R...
Kontraindikasi Pembuatan Visum e...
Diskusi Terkait
Anonymous
30 Oktober 2021
Peran dokter umum untuk kasus kematian pasien yang berhubungan dengan kepolisian
Oleh: Anonymous
1 Balasan
Selamat siang dokter izin bertanya, sebatas apa kompetensi kita saat di tanya sebagai saksi oleh pihak kepolisian mengenai kasus kematian seseorang. Hal hal...
Anonymous
29 Juli 2021
Visum tanpa persetujuan pasien apakah boleh dilakukan
Oleh: Anonymous
1 Balasan
Alo dokter.Kami menerima pasien korban pemukulan di PKM. Sudah kami lakukan pemeriksaan dan berikan pengobatan. Sehari setelahnya datang surat permintaan...
Anonymous
25 Februari 2021
Pembuatan visum apakah bisa untuk area tertentu yang diminta oleh penyidik
Oleh: Anonymous
2 Balasan
Alo dokter izin berdiskusi, saya diminta melakukan visum oleh pihak penyidik dengan kasus penganiayaan, tetapi penyidik tersebut meminta untuk dibuatkan...

Lebih Lanjut

Download Aplikasi Alomedika & Ikuti CME Online-nya!
Kumpulkan poin SKP sebanyak-banyaknya, Gratis!

  • Tentang Kami
  • Advertise with us
  • Syarat dan Ketentuan
  • Privasi
  • Kontak Kami

© 2021 Alomedika.com All Rights Reserved.