Pendahuluan Benign Prostatic Hyperplasia
Benign prostatic hyperplasia (BPH) atau hiperplasia tumor jinak merupakan pembesaran kelenjar prostat yang bersifat jinak yang dapat menyebabkan sumbatan pada uretra pars prostatika, sehingga menyebabkan terhambatnya aliran urine keluar dari buli-buli.[1-3] Penyakit ini merupakan salah satu penyakit urologi yang paling sering ditemukan dalam praktik kedokteran sehari-hari yang ditandai dengan adanya gejala saluran kemih bawah/lower urinary tract syndrome (LUTS).[4-6]
Diagnosis penyakit ini ditegakkan dengan anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang seperti ultrasonografi (USG) pelvic sebagai pilihan utama. Penggunaan sistem skoring, seperti International Prostate Symptom Score (IPSS) atau American Urological Association Symptom Score Index (AUA-7) untuk melihat derajat BPH.[5-7] Tata laksana pada benign prostatic hyperplasia terdiri dari terapi farmakologis dan tindakan pembedahan.
Pilihan metode terapi tergantung dari derajat keparahan gejala yang dialami pasien berdasarkan nilai skoring. Dalam kasus BPH tanpa gejala, tidak diperlukan pengobatan.[2,6,8]
Pasien-pasien yang mempunyai riwayat keluarga BPH harus menjalani pemeriksaan paling tidak 6 bulan sekali dan melakukan skrining untuk kanker prostat paling tidak 12 bulan sekali.