Pendahuluan Perdarahan Uterus Abnormal
Secara harfiah, perdarahan uterus abnormal diartikan sebagai semua kondisi perdarahan abnormal yang berasal dari uterus. Perdarahan uterus abnormal ini dapat terjadi baik pada perempuan hamil maupun perempuan tidak hamil. Pada perempuan hamil, perdarahan uterus abnormal dapat disebabkan di antaranya oleh abortus dan kehamilan ektopik, sedangkan pada perempuan yang tidak hamil, perdarahan uterus abnormal ini terjadi pada perempuan pramenarche, perempuan usia reproduktif, serta perempuan pra dan pascamenopause. Selanjutnya, artikel ini akan fokus membahas tentang perdarahan uterus abnormal pada perempuan yang tidak dalam kondisi hamil. [1-3]
Definisi
Mulanya perdarahan uterus abnormal disebut juga dengan perdarahan uterus disfungsional (PUD). Namun, saat ini perdarahan uterus disfungsional merupakan bagian dari perdarahan uterus abnormal. PUD adalah perdarahan uterus abnormal yang terjadi tanpa adanya keadaan patologi pada panggul, penyakit sistemik tertentu, atau kehamilan. PUD dapat terjadi pada siklus ovulasi ataupun anovulasi yang sebagian besar disebabkan oleh gangguan fungsi mekanisme kerja poros hipotalamus-hipofisis-ovarium. Prevalensi siklus anovulasi ini paling sering ditemukan pada perempuan usia <20 tahun dan >40 tahun.
Sebelumnya, sudah disebutkan secara harfiah perdarahan uterus abnormal diartikan sebagai semua kondisi perdarahan abnormal yang berasal dari uterus. Pada perempuan usia reproduktif yang tidak sedang hamil kondisi seperti ini meliputi: perdarahan di antara periode siklus mentruasi, perdarahan pascasenggama, timbul bercak (spotting) sepanjang siklus menstruasi, perdarahan saat menstruasi yang lebih lama atau lebih banyak dari kondisi normal, serta tidak terjadinya siklus menstruasi atau jarak antar siklus mentsruasi yang sangat lama (amenorrhea). Perlu diketahui bahwa siklus mentruasi yang normal adalah 21-35 hari dengan durasi rata-rata 4.5-8 hari dan banyak darah yang keluar ≤80 ml per siklus (2-5 kali penggantian pembalut per hari). Di luar kriteria tersebut, perdarahan dapat dikatakan abnormal. Sementara pada perempuan yang sudah menopause, perdarahan yang terjadi pascamenopause dianggap abnormal. Perdarahan pascasanggama, selain pada perempuan usia reproduktif, perlu juga diwaspadai pada perempuan pascamenopause.
Terdapat berbagai macam penyebab perdarahan uterus abnormal di antaranya: masalah pada saluran reproduksi (polip, kanker), kondisi medis lainnya (obesitas, penyakit tiroid, gangguan pembekun darah, penyakit liver), serta obat-obatan (pengencer darah, beberapa obat psikiatri, pil KB). Selain itu alat KB lain seperti implan dan spiral juga dapat menyebabkan perdarahan uterus abnormal. Oleh karena itu, guna memudahkan para klinisi, peneliti, dan juga pasien untuk menentukan terapi, meneliti, dan berkomunikasi, pada tahun 2011, FIGO (International Federation of Gynecology and Obstetrics) menyetujui rumusan klasifikasi penyebab perdarahan uterus abnormal pada perempuan usia reproduktif yang tidak hamil. Klasifikasi ini dirumuskan sebagai hasil dari proses konsensus internasional yang bertujuan untuk menghindari definisi-klasifikasi yang tidak terlalu tepat serta membingungkan untuk kasus perdarahan uterus abnormal (seperti menoragia, menometroragia, polimenorea, oligomenorea, hipomenorea, hipermenorea). Klasifikasi ini dinamakan “PALM-COEIN” yang merupakan sebuah akronim dari berbagai kondisi yang bisa menyebabkan perdarahan uterus abnormal, yaitu:
-
Polyp (AUB-P)
-
Adenomyosis (AUB-A)
-
Leiomyoma (AUB-L)
-
Malignancy and hyperplasia (AUB-M)
-
Coagulopathy (AUB-C)
-
Ovulatory Disfunction (AUB-O)
-
Endometrial (AUB-E)
-
Iatrogenic (AUB-I)
Not yet classified (AUB-N) [1-5]

Gambar: Karsinoma endometrium dengan metastasis kutan. Karsinoma endometrium merupakan salah satu penyebab perdarahan uterus abnormal.