Edukasi dan Promosi Kesehatan Frostbite
Edukasi dan promosi kesehatan berfokus utama pada pengenalan awal kasus frostbite dan melakukan pencegahan terhadap terjadinya frostbite sebagai contoh menggunakan alat pelindung diri sebelum mengoperasikan alat-alat dengan suhu rendah seperti kulkas. Diperlukan juga edukasi mengenai patogenesis, penyebab, tanda/ gejala, pemeriksaan penunjang yang mungkin dibutuhkan, pilihan modalitas terapi, komplikasi, dan sekuele jangka panjang yang dapat terjadi.
Edukasi Pasien
Memberikan edukasi mengenai pencegahan dan manajemen frostbite. Edukasi sebaiknya dilakukan pada pekerja industri, pemakaian pribadi dan melancong.
Edukasi Bagi Pekerja Industri
Para pekerja yang terpapar dengan cairan atau gas kulkas/freezer seperti cairan argon, gas freon, oksigen cair, nitrogen cair, dan gas propane. Dimana cidera dapat timbul akibat kesalahan penanganan zat berbahaya. Penting untuk memberikan edukasi untuk menggunakan alat pelindung diri saat bekerja seperti menggunakan googles, sarung tangan neoprene, dan jas/baju pelindung.[16]
Edukasi Bagi Masyarakat
Frostbite dapat timbul akibat penggunaan icepack yang tidak tepat. Untuk mencegah hal ini, sebaiknya dianjurkan untuk tidak menggunakannya saat tertidur dan tidak secara langsung ditempelkan ke kulit. Icepack sebaiknya dilapisi dengan kain atau handuk sebelum ditempelkan ke kulit.[1-4]
Edukasi juga perlu diberikan pada individu yang ingin melancong ke negara dengan suhu rendah (<0 derajat celsius). Mempersiapkan diri untuk membawa pakain yang sesuai dengan tujuan tempat wisata.[1-4]
Edukasi Pada Pasien Pascapembedahan
Melakukan konsultasi dengan ahli bedah untuk mendapatkan penatalaksanaan awal. Konsultasi lanjutan dengan orthotist, podiatrist, dan rehabilitasi medik diperlukan dalam kasus kehilangan jaringan dan amputasi.[1-4]
Monitoring setiap minggu diperlukan sampai luka stabil disertai pemeriksaan berkala terhadap ekstremitas/ area yang terkena dan risiko terjadinya sindrom kompartemen.[4]
Promosi Kesehatan
Salah satu upaya Pemerintah Republik Indonesia bagi pekerja adalah perlindungan terhadap kesehatan dan kecelakaan kerja. Pemerintah melindungi pekerja di bawah Undang-Undang no.1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Dalam UU tersebut mencakup syarat-syarat keselamatan kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja. Setiap perusahan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan manajemen perusahaan.[17]