Pentingnya Clinical Pathway bagi Fasilitas Kesehatan

Oleh :
dr. Nathania S. Sutisna

Clinical pathway atau jalur klinis adalah sebuah pedoman yang digunakan untuk melakukan tindakan klinis berbasis bukti pada fasilitas layanan kesehatan. Clinical pathway dikenal juga dengan istilah lain seperti critical care pathway, integrated care pathway, coordinated care pathway atau anticipated recovery pathway.[1.2]

Clinical pathway dibuat dengan cara membaurkan pedoman klinik umum ke protokol lokal yang dapat diaplikasikan di fasilitas pelayanan kesehatan setempat. Amanat dari pemerintah Indonesia yang berkaitan dengan clinical pathway ditetapkan pada Undang-Undang no. 29 tahun 2004 pasal 44 pada ayat:

  1. Dokter atau dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran wajib mengikuti standar pelayanan kedokteran atau kedokteran gigi
  2. Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis dan strata sarana pelayanan kesehatan
  3. Standar pelayanan untuk dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri[3]

shutterstock_127264784-min (1)

Pada UU no. 29 tahun 2004 pasal 49 disebutkan juga bahwa, “Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran atau kedokteran gigi wajib menyelenggarakan kendali mutu dan kendali biaya”. Pada pasal ini dijelaskan juga audit medis dapat dilakukan untuk tercapainya kendali mutu dan kendali biaya oleh organisasi profesi.[3]

Manfaat  Clinical Pathway Bagi Pelayanan Kesehatan

Pada era Jaminan Kesehatan Nasional yang menggunakan sistem DRG-Casemix di mana kode penyakit berdasarkan ICD 10, ICD 9-CM dan prosedur tindakan dan biaya; clinical pathway dapat digunakan sebagai salah satu alat untuk melakukan audit medis yang tujuannya berujung pada peningkatan mutu pelayanan. Pemberian vitamin K pada bayi yang baru saja lahir merupakan contoh bahwa clinical pathway dapat berdampak pada adanya revisi Standar Pelayanan Medis (SPM) atau Standar Prosedur Operasional (SPO).[2,4]

Oleh karena penyusunannya yang berbasis bukti dan terstandar, implementasi clinical pathway diharapkan dapat mengurangi biaya perawatan dan fasilitas, menurunkan durasi perawatan (length of stay dan early discharge), meningkatkan indeks kualitas hidup, peningkatan keluaran klinis (clinical outcome), dan mengurangi tindakan yang tidak perlu. Secara khusus, tujuan dari implementasi clinical pathway adalah:

  • Membuat “best practice” yang dapat diimplementasikan di fasilitas pelayanan kesehatan setempat
  • Pembuatan standar lama perawatan, pemeriksaan dan prosedur klinis
  • Penyusunan strategi untuk mencapai efektivitas pelayanan
  • Pemaparan tujuan umum pelayanan dan peran kepada seluruh staf yang terlibat
  • Sebagai bahan untuk dokumentasi, analisis dan evaluasi
  • Sebagai bahan untuk edukasi kepada pasien tentang perkiraan prosedur-prosedur apa saja yang akan dilakukan[2]

Implementasi Clinical Pathway di Pelayanan Kesehatan

Standar pelayanan pada tingkat nasional dibuat dengan adanya Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) dan kemudian diadaptasi menjadi Panduan Praktis Klinis (PPK) yang menyesuaikan dengan keadaan setempat. Clinical pathway yang merupakan pelaksanaan langkah demi langkah ini dapat dimasukkan ke dalam PPK.[5]

Clinical pathway harus dimiliki oleh rumah sakit dalam memenuhi Standar Akreditasi Rumah Sakit yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No HK.01.07/Menkes/1128/2022. Tidak hanya dokumen clinical pathway saja, implementasinya dalam pengendalian mutu dan biaya menjadi faktor yang penting.[5,6]

Proses pembuatan clinical pathway memerlukan kerja sama antar departemen yang baik seperti dari tim medis (dokter), keperawatan dan farmasi. Perpaduan ini kemudian disesuaikan dengan algoritma atau panduan berbasis bukti dari organisasi profesi dan literatur, Standar Pelayanan Medis, Standar Prosedur Operasional dan Daftar Standar Formularium untuk tindakan dan pengobatan. [4]

Clinical Pathway yang Diimplementasikan di RSUP Prof DR R. Kandou

Salah satu contoh rumah sakit (RS) yang telah menetapkan clinical pathway adalah RSUP Prof Dr R. D. Kandou, Manado. Prioritas pembuatan clinical pathway pada RS ini dilakukan berdasarkan jumlah kasus yang banyak (high volume), risiko tinggi (high risk), dan biaya tinggi atau perlu sumber daya yang banyak (high cost).

Berdasarkan hal tersebut, RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou, Manado telah menetapkan 5 clinical pathway, yaitu dengue shock syndrome (anak), penyakit ginjal kronis (penyakit dalam), preeklampsia berat (obstetri dan ginekologi), benign prostate hypertrophy (bedah) dan infark miokard akut (kardiologi). Pengawasan clinical pathway dilakukan setiap 3 bulan sekali secara berkala dan berkelanjutan.[7]

Clinical Pathway yang Diimplementasikan di RSUP Sanglah

Dalam hubungannya dengan pembiayaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, RSUP Sanglah, Denpasar menggunakan clinical pathway dan mengimplementasikannya sehingga tindakan-tindakan yang diperlukan telah tercantum biayanya untuk setiap jenis penyakit yang ada dalam clinical pathway.

Dokter yang menangani pasien yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan harus mengikuti clinical pathway ini. Biaya untuk tindakan-tindakan tersebut sudah “dianggarkan” sehingga tidak melebihi biaya yang ditanggung oleh BPJS kesehatan dan tidak menimbulkan kerugian bagi RS dalam segi biaya.[8]

Contoh Clinical Pathway di Pelayanan Kesehatan

Pedoman Praktik Klinis (PPK) berbeda dengan clinical pathway. Pada PPK, berisi tentang informasi klinis dari suatu penyakit seperti definisi, anamnesis, pemeriksaan fisik, kriteria diagnosis, diagnosis kerja, diagnosis banding, pemeriksaan penunjang, terapi, edukasi, prognosis dan indikator kesembuhan. Sementara itu, clinical pathway berisi tentang aplikasi dari PPK tersebut dan diintegrasikan dengan kode ICD 10 dan ICD 9-CM dan biayanya.[9]

Gambar 1 adalah salah satu contoh dari clinical pathway yang dibuat oleh penulis dan diadaptasi dari panduan yang dikeluarkan oleh organisasi profesi Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia untuk infark miokard akut tanpa ST elevasi / NSTEMI akut.[9]

clinical pathway - 1

clinical pathway - 2

Gambar 1. Clinical Pathway Infark Miokard Akut Rumah Sakit X. Sumber: Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indoensia, 2016.[9]

Kesimpulan

Clinical pathway diperlukan agar dokter dan dokter gigi menjalankan praktik kedokterannya mengikuti standar pelayanan kedokteran dan kedokteran gigi yang bermutu dan hemat biaya.

Tujuan dan manfaat dari clinical pathway diharapkan dapat dirasakan oleh pihak pasien dan fasilitas kesehatan setempat yaitu sebagai standar pelayanan, peningkatan mutu pelayanan, pengurangan lama rawat, sebagai bahan edukasi untuk pasien, efektivitas biaya, pengurangan prosedur yang tidak perlu dan sebagai bahan analisis untuk evaluasi.

Clinical pathway dibuat dengan mengintegrasikan panduan klinis terhadap suatu penyakit tertentu yang dibuat oleh organisasi profesi dan literatur berdasarkan studi berbasis bukti. Hal ini kemudian disesuaikan dengan keadaan setempat dan dibutuhkan kolaborasi berbagai bidang (dokter, keperawatan dan farmasi).

Dalam kaitannya dengan BPJS Kesehatan di era JKN, di RSUP Sanglah, Denpasar telah dibuat clinical pathway yang disesuaikan dengan anggaran BPJS sehingga dokter yang menangani pasien BPJS Kesehatan bekerja dengan clinical pathway tersebut. Dengan demikian, biaya tindakan dan prosedur klinis yang dilakukan tidak melebihi anggaran dari BPJS kesehatan dan tidak menimbulkan kerugian bagi rumah sakit dalam segi biaya.

 

Direvisi oleh: dr. Gabriela Widjaja

Referensi