Pentingnya Clinical Pathway bagi Fasilitas Kesehatan

Oleh :
dr. Nathania S. Sutisna

Clinical pathway atau jalur klinis adalah sebuah pedoman yang digunakan untuk melakukan tindakan klinis berbasis bukti pada fasilitas layanan kesehatan. Clinical pathway dikenal juga dengan istilah lain seperti critical care pathway, integrated care pathway, coordinated care pathway atau anticipated recovery pathway.[1.2]

Clinical pathway dibuat dengan cara membaurkan pedoman klinik umum ke protokol lokal yang dapat diaplikasikan di fasilitas pelayanan kesehatan setempat. Amanat dari pemerintah Indonesia yang berkaitan dengan clinical pathway ditetapkan pada Undang-Undang no. 29 tahun 2004 pasal 44 pada ayat:

  1. Dokter atau dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran wajib mengikuti standar pelayanan kedokteran atau kedokteran gigi
  2. Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis dan strata sarana pelayanan kesehatan
  3. Standar pelayanan untuk dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri[3]

Referensi