Test HIVapakah dapat dilakukan oleh praktek dokter umum - Diskusi Dokter

general_alomedika

alo dok, apakah praktek dokter umum boleh memeriksa pasien dengan alat rapid tes hiv dan mengeluarkan surat keterangan hasil test hiv serta menandatangani...

Diskusi Dokter

19 April 2022, 12:25
dr.STIAEDES
dr.STIAEDES
Dokter Umum
Setahu sy yg legal itu hasil dari laboratorium yg ada ijin nya. Tapi kalau u kepentingan pemeriksaan kita (hasilnya u kita saja) bisa aja, tapi tidak u keluar.
19 April 2022, 14:40
Alo dok, untuk pemeriksaan penunjang diagnosis HIV dilakukan oleh petugas laboratorium yang terlatih. Sesuai dengan Permenkes Nomot 87 tahun 2014.