Medikolegal melakukan RJP pada pasien DOA - Diskusi Dokter

general_alomedika

dok, ingin minta pendapat, ada beberapa TS yang mengatakan bahwa secara medikolegal, saat pasien datang dengan kondisi DOA, maka sebagai dokter dilarang...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Medikolegal melakukan RJP pada pasien DOA

    Dibalas 19 Desember 2023, 07:48

    dok, ingin minta pendapat, ada beberapa TS yang mengatakan bahwa secara medikolegal, saat pasien datang dengan kondisi DOA, maka sebagai dokter dilarang melakukan RJP.

    Namun, jika keluarga minta dilakukan tindakan RJP, seharusnya tetap dilakukan atau tidak ya dok?

    btk

29 Oktober 2018, 02:24

Halo dok, saya coba jawab sedikit dari pengetahuan saya saja mungkin ya.. Mohon maaf saya juga tidak bisa menemukan sumber yang reliable untuk kasus ini.

 

Pada dasarnya tidak semua pasien yang datang tanpa denyut jantung bisa dikatakan benar-benar sudah mati. Sebagai dokter kita tidak bisa langsung menyatakan bahwa pasien tersebut sudah mati saat tiba di rumah sakit (DoA) tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Ada beberapa kondisi tentunya yang membuat kita bisa langsung menyatakan pasien DoA, yaitu sudah ada tanda-tanda kematian yang jelas (misalnya dekapitasi, sudah ada rigor mortis, lebam mayat, sudah ada tanda pembusukan, dll).

Di luar sudah adanya tanda kematian yang jelas, kita harus memastikan bahwa pasien memang sudah benar-benar mati atau belum. Oleh karena itu saat pasien datang dalam keadaan tidak sadar, denyut jantung tidak ada, maka yang harus dilakukan pertama adalah memberikan bantuan resusitasi terlebih dahulu. Sambil melakukan resusitasi, dilakukan juga pemeriksaan lainnya untuk memastikan tanda-tanda kematian, misalnya periksa pupil, pasang EKG (Ingat kalau pasien dengan VT atau VF juga bisa datang tanpa nafas dan tanpa denyut jantung, padahal kondisi ini masih bisa diselamatkan. Bahkan pasien yang datang dengan asistol juga masih mungkin diselamatkan kalau belum terjadi lama.) Sambil resusitasi juga dapat dilakukan anamnesis singkat pada keluarga pasien untuk mengetahui kapan kira-kira pasien mulai tidak sadar.

Kalau memang pasien sudah datang dengan tanda-tanda kematian yang jelas, maka bisa dijelaskan langsung pada keluarga pasien bahwa pasien ini memang sudah mati dan tidak mungkin diselamatkan lagi (misalnya kalau kepala sudah putus, mau diapakan lagi..) Tapi kalau tidak ada tanda-tanda kematian jelas, sebaiknya RJP tetap dilakukan terlebih dahulu.

 

Sekian dok, mohon dikoreksi kalau ada salah.

19 Desember 2023, 07:48
dr.Stephanus Rumancay
dr.Stephanus Rumancay
Dokter Spesialis Forensik Medikolegal
Alo dok, pendapat saya sebelum ada tanda kematian pasti ( lebam mayat, kaku mayat, pembusukan,dll) wajib dilakukan tatalaksana yang sesuai seperti RJP, hal ini juga kembali jika kapan kita tidak melakukan RJP, ketika sudah ada tanea pasti kematian. CMIIW