Kontraindikasi Sekelumit Mengenai MRI Otak
Kontraindikasi magnetic resonance imaging (MRI) adalah pasien yang di tubuhnya melekat komponen yang mengandung logam atau ferromagnetic, pasien yang tidak dapat tenang, maupun pasien yang harus terhubung dengan peralatan medis.
Metal atau Ferromagnetic
Kontraindikasi magnetic resonance imaging (MRI) adalah pada pasien yang di dalam tubuhnya terdapat benda asing karena cedera/trauma, katup jantung mekanik buatan, benda yang bersifat logam ataupun ferromagnetic (plate, skrup, klip, prostetik), serta alat elektronik (pacemaker, implant koklea, pompa insulin). Namun perlu diingat bahwa beberapa implan medis terbaru sudah ada yang MRI-compatible, tetapi hal tersebut harus benar-benar dipastikan ke produsen alat yang bersangkutan.
Pada pasien yang menggunakan implan dental yang bersifat logam atau ferromagnetic, seperti implan titanium, crown emas, ataupun kawat gigi/braces, juga sebaiknya tidak melakukan pemeriksaan MRI karena objek tersebut akan memberikan gambaran artefak pada hasil MRI, dan juga dapat mendistorsi gambaran intrakranial.
Kontraindikasi lain dari MRI adalah pada pasien yang pada tubuhnya melekat kacamata, perhiasan, jepit rambut, ataupun jam tangan. Selain itu juga pasien yang membawa kunci, pager, handphone, atau pena.
Anxietas
Pasien yang tidak dapat tenang dan diam pada saat pelaksanaan MRI juga kontraindikasi untuk prosedur ini, misalnya pada anak-anak, pasien dengan gangguan pergerakan, nyeri berat, serta pasien dengan anxietas berat atau claustrofobia, dimana kondisi-kondisi ini mungkin memerlukan sedasi. Hal ini bukanlah merupakan kontraindikasi absolut, karena ada tipe spesifik dari MRI yang memiliki alat untuk monitoring tanda vital, saturasi oksigen, dan EKG yang dapat digunakan pada pasien-pasien yang harus terhubung dengan alat bantu medis (misal : pasien ICU) ataupun pada pasien anak yang disedasi dalam pelaksanaan prosedur ini. Penggunaan sedasi pada prosedur MRI harus mempertimbangkan keuntungan dan risiko medis secara seksama, serta pelaksanaannya harus diawasi oleh tenaga medis.
Keadaan Khusus
Pasien-pasien yang harus terhubung dengan peralatan medis seperti tabung oksigen, kursi dorong, dan infus, juga tidak dapat melakukan prosedur ini. MRI juga sebaiknya tidak dilakukan pada pasien-pasien yang masih memiliki tanda kegawatdaruratan. Namun, perlu diingat bahwa, keadaan-keadaan tersebut bukanlah merupakan kontraindikasi absolut, karena ada tipe spesifik dari MRI yang memiliki alat untuk monitoring tanda vital, saturasi oksigen, dan EKG yang dapat digunakan pada pasien-pasien yang harus terhubung dengan alat bantu medis (misal : pasien ICU). Namun pada pasien yang masih memiliki tanda kegawatdaruratan, risiko dan keuntungan medis harus dipertimbangkan secara seksama.
Tindakan MRI juga kontraindikasi pada pasien yang tidak dapat berbaring dengan posisi supinasi, seperti pada pasien yang menderita distres pernafasan berat atau pada pasien yang menderita kifosis atau kifoskoliosis. Selain itu, MRI juga kontraindikasi pada pasien-pasien yang tubuhnya tidak dapat menyesuaikan dengan meja baring dan mesin MRI, seperti pada pasien obesitas.
Kontraindikasi Kontras
Penggunaan zat kontras pada MRI dikontraindikasikan bagi pasien yang menderita renal insufisiensi lanjut, baik akut maupun kronik. Karenanya, zat kontras dikontraindikasikan pada cedera ginjal akut, penyakit ginjal kronis stadium ≥4, dan penyakit ginjal kronis dengan glomerular filtration rate sekitar <30 mL/menit/1,73 m2. Pada wanita hamil trimester pertama, zat kontras berbasis gadolinium dikontraindikasikan karena dapat melewati sawar plasenta. Selain itu, zat kontras juga kontraindikasi pada pasien dengan riwayat alergi dan juga infant. [1,2,4-9]