Masuk atau Daftar

Alo! Masuk dan jelajahi informasi kesehatan terkini dan terlengkap sesuai kebutuhanmu di sini!
atau dengan
Facebook
Masuk dengan Email
Masukkan Kode Verifikasi
Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor
Kami telah mengirim kode verifikasi. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi
Kami telah mengirim ulang kode verifikasi. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi
Terjadi kendala saat memproses permintaan Anda. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.
Selanjutnya

Tidak mendapatkan kode? Kirim ulang atau Ubah Nomor Ponsel

Mohon Tunggu dalam Detik untuk kirim ulang

Nomor Ponsel Sudah Terdaftar

Nomor yang Anda masukkan sudah terdaftar. Silakan masuk menggunakan nomor [[phoneNumber]]

Masuk dengan Email

Silakan masukkan email Anda untuk akses Alomedika.
Lupa kata sandi ?

Masuk dengan Email

Silakan masukkan nomor ponsel Anda untuk akses Alomedika.

Masuk dengan Facebook

Silakan masukkan nomor ponsel Anda untuk verifikasi akun Alomedika.

KHUSUS UNTUK DOKTER

Logout
Masuk
Download Aplikasi
  • CME
  • Webinar
  • E-Course
  • SKP
  • Diskusi Dokter
  • Penyakit & Obat
    Penyakit A-Z Obat A-Z Tindakan Medis A-Z
Komplikasi Autopsi general_alomedika 2021-11-10T13:12:46+07:00 2021-11-10T13:12:46+07:00
Autopsi
  • Pendahuluan
  • Indikasi
  • Kontraindikasi
  • Teknik
  • Komplikasi
  • Edukasi Pasien
  • Pedoman Klinis

Komplikasi Autopsi

Oleh :
dr. Michael Sintong Halomoan
Share To Social Media:

Komplikasi autopsi dapat berupa berkurangnya estetika jenazah menurut keluarga. Setelah autopsi, jenazah perlu diperbaiki sebaik mungkin. Insisi pada kulit sebaiknya dijahit dengan jarum kecil untuk mencegah kelainan bentuk dan kebocoran.

Setelah jenazah ditutup, jenazah perlu dimandikan, dikeringkan, dan dipulasarakan sesuai dengan agama yang dianut semasa hidup. Bila identitas jenazah tidak diketahui, pemulasaran dan tindakan yang dilakukan setelahnya disesuaikan dengan hukum yang berlaku.[3,5,6]

Referensi

3. Conran RM. Medicolegal Issues and the Autopsy. Medscape. 2019. https://emedicine.medscape.com/article/1975045-overview
5. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), LN No. 76 Tahun 1981, TLN No. 3209. Kepustakaan Presiden-Presiden Republik Indonesia. https://kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id/uploaded_files/pdf/government_regulation/normal/UU_8_1981.pdf
6. Presiden Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Infeksi Emerging Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. https://infeksiemerging.kemkes.go.id/download/UU_36_2009_Kesehatan.pdf

Teknik Autopsi
Edukasi Pasien Autopsi
Diskusi Terkait
Anonymous
27 September 2022
Visum luka tembak pada jenazah
Oleh: Anonymous
1 Balasan
Selamat siang dok, ijin bertanya. Saya dapat permintaan visum jenazah. Pasien ada luka tembak di punggung, tepat di samping scapula, ICS 5. Untuk kesimpulan...
Anonymous
13 Agustus 2022
Visum et repertum
Oleh: Anonymous
1 Balasan
Alo dokter. Jika penyidik meminta pembuatan visum 3 hari kemudian setelah pasca perawatan. Dan pada hari pasien berobat yg melakukan perawatan adalah perawat...
Anonymous
08 Agustus 2022
Luka Bakar/Luka Listrik apakah bisa dimasukkan dalam deskripsi pemeriksaan luar visum et repertum
Oleh: Anonymous
1 Balasan
Alo dokter. Mohon ijin bertanya, apakah boleh keterangan Luka Bakar/Luka Listrik dimasukkan dalam deskripsi pemeriksaan luar visum et repertum? Kebetulan, d...

Lebih Lanjut

Download Aplikasi Alomedika & Ikuti CME Online-nya!
Kumpulkan poin SKP sebanyak-banyaknya, Gratis!

  • Tentang Kami
  • Advertise with us
  • Syarat dan Ketentuan
  • Privasi
  • Kontak Kami

© 2021 Alomedika.com All Rights Reserved.