Perlukah Tes PCR untuk Pasien yang Telah Sembuh dari COVID-19

Oleh :
dr. Gisheila Ruth Anggitha

Perlu tidaknya tes PCR atau polymerase chain reaction untuk pasien yang telah sembuh dari COVID-19 masih sering menjadi pertanyaan. Banyak pasien yang sudah tidak mengalami keluhan masih memiliki hasil PCR positif. Hal ini menyebabkan dokter cenderung mengabaikan pemulihan gejala klinis dan lebih fokus melakukan tes PCR berulang sampai hasil negatif sebelum menyatakan pasien sembuh atau dapat keluar dari isolasi.[1]

Kemenkes ft Alodokter Alomedika 650x250

Kenyataannya, pasien pasca COVID-19 dapat memberikan hasil PCR positif sampai berminggu-minggu. Selain itu, beberapa pasien kembali mendapat tes positif setelah mereka meninggalkan rumah sakit dengan tes PCR negatif, sehingga timbul pertanyaan apakah kondisi ini mengindikasikan adanya infeksi ulang atau kekambuhan. Oleh karena itu, WHO terus melakukan penelitian dan analisis mengenai kebutuhan pengulangan tes PCR sebagai kriteria sembuh dari COVID-19.[1]

Hasil PCR Positif pada Pasien COVID-19

Hasil tes PCR pada pasien COVID-19 simptomatik akan memberikan hasil positif. RNA virus dari swab nasofaring dapat terukur dalam bentuk CT value (cycle threshold) yang terdeteksi pada hari pertama gejala, dengan puncak pada minggu pertama gejala. CT value biasanya digunakan untuk identifikasi viral load.[2]

shutterstock_1881164632-min

CT value <40 masih dilaporkan positif secara klinis, dan akan mulai berkurang pada minggu ke-3. Ketika nilai CT value sudah >30, aktivitas RNA virus sudah tidak ditemukan pada kultur virus. Kesimpulannya, hasil PCR dengan CT value positif tidak mengindikasikan virus yang hidup (viable). Perlu dipahami juga bahwa nilai cut off CT value berbeda antara laboratorium dan para ahli.[2]

Sensitivitas hasil tes PCR tinggi pada masa-masa rentan transmisi SARS-Cov-2, yang terjadi sebelum dan selama gejala timbul sampai dengan akhir minggu pertama sakit. Kemudian RNA virus akan menurun, walaupun sisa-sisa virus (viral RNA shedding) masih dapat persisten selama 30−60 hari. [2,5]

Hasil PCR Positif Persisten Akibat Viral RNA Shedding

Vibholm et al meneliti tentang RNA virus yang terdeteksi persisten pada hasil PCR swab nasofaring dari pasien COVID-19.  Sekitar 12,8% pasien mendapatkan hasil yang masih positif ketika swab ulang PCR pertama, yaitu pada hari ke-14 hingga ke-84 setelah terkonfirmasi positif COVID-19. Bahkan 5,3% pasien masih terdeteksi positif pada swab ulang kedua, yaitu sampai hari ke-105 setelah sembuh.  Pada penelitian ini, didapatkan bahwa tingkat CT value akan menurun sejalan waktu penyembuhan. [3]

Penelitian menunjukkan adanya viral RNA shedding yang masih terdapat pada nasofaring, dan kondisi ini membuat pasien tetap mengalami PCR positif. PCR hanya mendeteksi RNA virus, tetapi tidak dapat menentukan apakah RNA berasal dari virus hidup atau hanya sisa-sisa RNA virus yang sudah mati.[3]

Viral RNA Shedding Tidak Meningkatkan Risiko Penularan

Penelitian Vibholm et al menunjukkan bahwa PCR positif persisten akibat viral RNA shedding tidak meningkatkan risiko penularan. Dari 757 kontak dekat dengan pasien COVID-19 yang telah sembuh dengan PCR positif persisten, ditemukan tidak ada infeksi yang teridentifikasi dalam interval waktu rerata 23 hari. Hasil penelitian membuktikan bahwa risiko penularan viral RNA shedding rendah, hanya berkisar 0−0,13%. [3]

Meta analisis oleh Ren et al mendapatkan 13,48% pasien kembali memberikan hasil tes PCR positif (retest positive) setelah dipulangkan dari rumah sakit atau dinyatakan sembuh dengan hasil PCR negatif. Pasien tersebut memiliki manifestasi klinis serta hasil laboratorium dan CT scan toraks yang cenderung normal, atau hanya mengalami abnormalitas ringan.[4]

Kemudian dilakukan contact tracing pada pasien tersebut, di mana hanya 1 pasien yang anggota keluarganya terkonfirmasi positif COVID-19. Hal ini menandakan rendahnya transmisi virus pada pasien yang telah dinyatakan sembuh, meskipun mendapat hasil PCR kembali positif. Selain itu, pasien yang kembali mendapatkan hasil tes PCR positif menunjukkan hasil pemeriksaan viral load yang rendah dan hasil kultur tidak ada virus yang aktif. [4]

Implementasi Hasil PCR Positif Terhadap Penanganan Pasien COVID-19

COVID-19 menyebabkan pandemi di seluruh dunia, sehingga kesadaran akan tingginya transmisi virus SARS-Cov-2 telah berdampak pada kebijakan penanganan pasien. Pasien dengan gejala ringan – sedang diberlakukan perawatan isolasi mandiri (isoman), sedangkan perawatan di rumah sakit hanya untuk pasien dengan gejala berat. [1,2]

Hasil PCR positif yang persisten atau intermiten membuat banyak pertanyaan tentang durasi isolasi yang aman, sebagai upaya memutuskan risiko penularan penyakit.  Hal ini juga menjadi masalah saat menentukan kapan pasien pasca COVID-1 dapat kembali melakukan kegiatan di masyarakat dengan aman. [1,2]

Pada awal pandemi, seseorang dikatakan sembuh atau selesai dari isolasi apabila telah menjalankan tes PCR negatif sebanyak 2 kali, dengan selang pemeriksaan minimal 24 jam. Kriteria ini diputuskan oleh WHO karena mengikuti hasil studi pada infeksi coronavirus sebelumnya, yaitu severe acute respiratory syndrome (SARS) dan Middle East respiratory syndrome (MERS).[1]

Rekomendasi WHO Mei 2020

Rekomendasi WHO pada bulan Mei 2020 menyebutkan kriteria selesai isolasi pasien COVID-19 sudah tidak memerlukan PCR ulang. Pasien dikatakan sembuh atau selesai isolasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Untuk pasien dengan gejala: 10 hari setelah onset keluhan ditambah minimal 3 hari tanpa keluhan, termasuk tanpa demam dan gejala pernapasan
  • Untuk pasien asimptomatis: 10 hari setelah terkonfirmasi positif SARS-Cov-2[1]

Alasan perubahan kriteria selesai isolasi oleh WHO adalah karena keterbatasan bahan baku laboratorium, alat, dan sumber daya manusia, termasuk kapasitas testing yang kurang memadai untuk memenuhi kriteria discharge pada banyak negara. Selain itu, periode isolasi yang terlalu panjang pada pasien dengan deteksi virus yang laten dapat mempengaruhi mental seseorang, lingkungan, dan akses ke pelayanan rumah sakit. Deteksi virus yang laten setelah selesai gejala disebabkan oleh viral RNA shedding.[1]

Rekomendasi Kemenkes Republik Indonesia Mei 2021

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia juga terus melakukan pembaharuan dan revisi mengenai kriteria selesai isolasi. Isolasi dilakukan sejak seseorang suspek mendapatkan perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri, atau seseorang dinyatakan terkonfirmasi COVID-19, paling lama dalam 24 jam sejak kasus terkonfirmasi.[6]

Kemenkes tidak merekomendasikan tes PCR berulang sebagai syarat untuk menentukan isolasi selesai. Kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus terkonfirmasi COVID-10 menggunakan gejala sebagai patokan utama, yaitu:

  • Pada kasus terkonfirmasi dan tidak bergejala (asimptomatik): isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi
  • Pada kasus terkonfirmasi yang bergejala: isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan minimal 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Sehingga, untuk kasus yang mengalami gejala selama <10 hari harus menjalani isolasi selama 13 hari[6]

Kesimpulan

Pemeriksaan PCR -19 merupakan standar baku emas untuk konfirmasi diagnosis COVID-19. Namun, hasil pemeriksaan PCR negatif saat ini tidak lagi menjadi syarat pasien COVID-19 dinyatakan sembuh atau selesai isolasi. PCR hanya mendeteksi RNA virus, tetapi tidak dapat menentukan apakah virus RNA tersebut hidup (viable) atau viral shedding.

Setelah minggu kedua pasca infeksi, viral shedding masih dapat terdeteksi melalui tes PCR swab nasofaring meskipun sudah tidak menunjukkan aktivitas virus aktif. Penelitian membuktikan bahwa tingkat transmisi atau penularan viral shedding sangat rendah, yaitu 0‒0,13%. Oleh karena itu, hasil tes PCR COVID-19 jangan digunakan sebagai penentu pasien telah sembuh atau selesai isolasi.

Kemenkes dan WHO telah menentukan kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus terkonfirmasi COVID-10 dengan menggunakan gejala sebagai patokan utama. Pada kasus asimptomatik, isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Sementara itu, pada kasus dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan minimal 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Oleh karena itu, melakukan pemeriksaan PCR berulang tidak bermanfaat bagi pasien sehingga tidak diperlukan.

Referensi