Mengenali Etika Melaporkan Sejawat Dokter

Oleh :
Maria Rossyani

Dokter harus melaporkan sejawat yang melanggar enam nilai dasar praktik kedokteran. Akuntabilitas, altruisme, responsibilitas, integritas ilmiah, integritas sosial, dan keluhuran profesi adalah 6 nilai dasar yang harus dipertahankan dalam praktik dokter menurut Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Pelaporan akan pelanggaran terhadap nilai-nilai tersebut bertujuan untuk memperbaiki dan mempertahankan kepercayaan dari berbagai stakeholders terhadap profesi dokter.[1]

Kewajiban Melaporkan Sejawat Dokter

Seorang dokter memiliki tugas dan kewajiban untuk melaporkan sejawatnya yang melakukan tindakan tidak kompeten, perbuatan tidak senonoh, maupun mencelakakan atas dasar alasan apapun. Hal ini dinyatakan oleh komite etik internasional melalui World Medical Association (WMA), “Dokter harus berusaha keras untuk menyatakan kekurangan karakter dan kompetensi dokter ataupun yang terlibat dalam penipuan maupun kecurangan.” Dengan demikian, kepentingan pasien dan integritas profesi akan terus terjaga.[2]

Referensi