Mengenali Etika Melaporkan Sejawat Dokter

Oleh :
Maria Rossyani

Dokter harus melaporkan sejawat yang melanggar enam nilai dasar praktik kedokteran. Akuntabilitas, altruisme, responsibilitas, integritas ilmiah, integritas sosial, dan keluhuran profesi adalah 6 nilai dasar yang harus dipertahankan dalam praktik dokter menurut Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Pelaporan akan pelanggaran terhadap nilai-nilai tersebut bertujuan untuk memperbaiki dan mempertahankan kepercayaan dari berbagai stakeholders terhadap profesi dokter.[1]

Kewajiban Melaporkan Sejawat Dokter

Seorang dokter memiliki tugas dan kewajiban untuk melaporkan sejawatnya yang melakukan tindakan tidak kompeten, perbuatan tidak senonoh, maupun mencelakakan atas dasar alasan apapun. Hal ini dinyatakan oleh komite etik internasional melalui World Medical Association (WMA), “Dokter harus berusaha keras untuk menyatakan kekurangan karakter dan kompetensi dokter ataupun yang terlibat dalam penipuan maupun kecurangan.” Dengan demikian, kepentingan pasien dan integritas profesi akan terus terjaga.[2]

Depositphotos_14500845_m-2015_compressed

Adapun landasan hukum dari etika profesi dokter yang dirangkum dalam KODEKI dapat ditemukan pada: Pasal 8 huruf F, UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UU Praktik Kedokteran) serta Pasal 24 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).[3]

Bunyi kedua pasal tersebut sebagai berikut:

Pasal 8 Huruf f UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Etika profesi adalah kode etik dokter dan kode etik dokter gigi yang disusun oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).[4]

Pasal 24 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

a)     Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.

b)     Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh organisasi profesi.

c)     Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.[5]

Alasan Pelaporan

Landasan melaporkan sejawat dokter harus selalu didasari 6 nilai dasar praktik dokter menurut KODEKI, yaitu akuntabilitas, altruisme, responsibilitas, integritas ilmiah, integritas sosial, dan keluhuran profesi. Contoh perilaku yang wajib ditindaklanjuti antara lain;

Penurunan Daya Ingat atau Kemampuan Kognitif (Impairment)

Impairment merupakan istilah yang mencakup kelainan fisik, mental, maupun terkait (adiksi) obat-obatan yang berpotensi mengganggu pengambilan keputusan maupun kegiatan profesional secara kompeten dan aman.[6] Di Indonesia belum ada data yang resmi, namun di Amerika, dokter memiliki tingkat kecanduan substansi yang sama dengan masyarakat umum[7]. Ciri-ciri adanya impairment antara lain:

  • Banyak cedera yang ‘tidak sengaja’ (akibat kurang fokus)
  • Meningkatnya keluhan pasien terhadap perawatan dari dokter tersebut
  • Menurunnya perhatian terhadap kondisi pasien
  • Tidak merespon pada usaha komunikasi terutama saat bertugas
  • Selalu tampak kelelahan
  • Memiliki emosi yang labil
  • Sering absen dari tugas
  • Menurunnya higienitas pribadi[8]

Perlakuan Tidak Pantas, Tidak Kompeten, maupun Mencelakakan

Kategori ini mencakup perbuatan tidak senonoh maupun kurang sopan kepada pasien maupun rekan kerja, tidak disiplin, tidak teliti, menutup-nutupi kegagalan / kesalahan dalam praktik, serta ketika seorang dokter mengalami kondisi (termasuk penyakit) yang berpotensi merugikan pasiennya.[10]

Enggan Melaporkan Sejawat Dokter

Apakah dengan adanya kewajiban untuk saling menjaga lantas seorang dokter akan menjalankan kewajibannya menegur atau melaporkan sejawatnya? Rupanya belum tentu. Sebuah studi yang dilakukan DesRoches et al pada tahun 2010 menemukan bahwa hanya 2/3 dokter yang merasa siap untuk menjalankan kewajibannya melaporkan koleganya yang melanggar etika profesi.[9]

Hal ini dinilai peneliti mengejutkan karena umumnya dokter merupakan kelompok yang memiliki kepercayaan diri yang tinggi. Beberapa alasan dokter enggan melaporkan sejawatnya akan dibahas sebagai berikut.

Konflik Emosional

Lafal sumpah dokter dalam sumpah Hipokrates menyatakan bahwa “Saya akan perlakukan teman sejawat saya sebagaimana saya sendiri ingin diperlakukan”. Hal ini sering kali menyebabkan interpretasi bahwa melaporkan sejawat dokter justru akan mencemari nama baik sendiri. Interpretasi yang salah ini berakibat banyaknya dokter yang enggan melaporkan sejawatnya.

Ditambah lagi seringkali yang akan dilaporkan merupakan kolega senior maupun kolega yang hubungannya dekat sehingga dokter akan ragu melaporkan atas dasar rasa simpati dan persahabatan.

Merasa Bukan Urusannya atau Merasa Orang Lain Lebih Berhak Melaporkan

Alasan ini terutama ditemukan ketika yang dilaporkan merupakan sejawat yang jauh lebih senior.

Tidak ingin Menghadapi Konsekuensi Negatif dari Melaporkan

Memutuskan untuk melaporkan sejawat dapat menjadi keputusan yang tidak populer di antara kolega lain. Konsekuensi pelaporan berpotensi berakibat kurang baik tidak hanya bagi pihak yang dilaporkan, namun juga bagi pelapor.

Beberapa alasan lain misalnya:

  • Tidak merasa pelaporan akan memperbaiki keadaan, khususnya ketika sistem dirasa tidak dapat dipercaya[10]
  • Enggan melaporkan kelalaian/tindakan tidak terpuji akibat psikopatologi karena stigma yang ada terhadap psikopatologi
  • Tidak menyadari adanya kewajiban untuk melaporkan
  • Khawatir pelaporan akan berakibat konsekuensi yang sangat berat bagi yang dilaporkan[10]

Bagaimana Prosedur Melapor yang Benar?

Di sisi lain, masih banyak pula dokter yang tidak memahami koridor melaporkan sejawat dokter. Beberapa kasus yang sering terjadi akan dibahas di bawah.

Setiap kelalaian tentunya harus diperbaiki agar tidak merugikan berbagai pihak. Namun,  pertikaian apapun yang muncul harus terlebih dahulu berusaha dijembatani melalui musyawarah mufakat, termasuk menyarankan rehabilitasi/konseling jika diperlukan. Hal ini sesuai dengan Pasal 29 UU Kesehatan di mana disebutkan bahwa dalam hal tenaga kesehatan yang diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi.

Jika mediasi tidak berhasil, baru kemudian dibawa ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) apabila belum juga terselesaikan.

MKEK dan MKDKI adalah dua lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter. Peran kedua lembaga ini berbeda,  MKEKI menangani misal ketika pasien mendapatkan perlakuan kurang sopan dari dokter. Sementara itu, MKDKI menangani hal-hal terkait terkait disiplin dokter, seperti penanganan operasi yang dirasa kurang tepat, kegagalan operasi, atau dugaan malpraktik.[11] Laporan dapat dilakukan melalui KKI baik langsung ke Gedung KKI, maupun melalui laman web KKI di www.kki.go.id

Ketika melaporkan data dasar seperti nama dokter, waktu kejadian / alasan melaporkan, lokasi, saksi mata harus dilengkapi. Detail ini harus disimpan sebagai bagian dari pencatatan. Jika terbukti benar setelah melalui proses verifikasi, laporan yang masuk akan ditindaklanjuti.

Sanksi yang diberikan dapat berupa peringatan tertulis, pencabutan surat tanda registrasi (STR) maupun surat izin praktik (SIP), atau pelatihan ulang. Khusus dokter asing, terdapat pula tim khusus yang disebut Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang mengawasi praktik dokter asing di Indonesia. Sanksi untuk dokter asing adalah dideportasi.[11] Barangsiapa yang mempekerjakan dokter asing juga akan diberikan sanksi.

Pelaporan langsung kepada pihak kepolisian atau upaya pelaporan langsung secara pidana sebisa mungkin dihindarkan hingga upaya-upaya yang telah disebutkan di atas dilakukan.

Kesimpulan

Kesenjangan antara kewajiban dan realita di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak gap yang harus diselesaikan. Beberapa langkah berikut dapat menjembatani gap yang masih ada:

  • Membangun mentalitas menjaga integritas profesi sejak tahap pendidikan kedokteran
  • Mengintegrasikan dalam kurikulum ‘peer monitoring’, termasuk mengenali tanda-tanda impairment pada sejawat
  • Mengajarkan ragam aplikasi semangat kesejawatan termasuk dengan mendukung program recovery sejawat yang mengalami adiksi
  • Menghindarkan sikap menghakimi atau memusuhi pihak yang melapor maupun yang dilaporkan
  • Menggerakkan program rehabilitasi (terapi individu dan kelompok) dan konsultasi di tempat kerja maupun independen bagi dokter-dokter yang memiliki masalah. Hal ini sekaligus menyadari keterbatasan dokter sebagai manusia serta memitigasi risiko seperti relaps yang datang dari beban profesi
  • Memberikan penyuluhan berkala kepada dokter-dokter pentingnya mengetahui kewajiban melaporkan sejawat, dalam kondisi apa, serta bagaimana prosedurnya yang tepat

Referensi