Dokter harus melaporkan sejawat yang melanggar enam nilai dasar praktik kedokteran. Akuntabilitas, altruisme, responsibilitas, integritas ilmiah, integritas sosial, dan keluhuran profesi adalah 6 nilai dasar yang harus dipertahankan dalam praktik dokter menurut Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Pelaporan akan pelanggaran terhadap nilai-nilai tersebut bertujuan untuk memperbaiki dan mempertahankan kepercayaan dari berbagai stakeholders terhadap profesi dokter.[1]
Kewajiban Melaporkan Sejawat Dokter
Seorang dokter memiliki tugas dan kewajiban untuk melaporkan sejawatnya yang melakukan tindakan tidak kompeten, perbuatan tidak senonoh, maupun mencelakakan atas dasar alasan apapun. Hal ini dinyatakan oleh komite etik internasional melalui World Medical Association (WMA), “Dokter harus berusaha keras untuk menyatakan kekurangan karakter dan kompetensi dokter ataupun yang terlibat dalam penipuan maupun kecurangan.” Dengan demikian, kepentingan pasien dan integritas profesi akan terus terjaga.[2]
(Konten ini khusus untuk dokter. Registrasi untuk baca selengkapnya)
Referensi
1. Ikatan Dokter Indonesia. Kode Etik Kedokteran Indonesia. Jakarta: JOM FK Vol. 4 No. 1 FEB. 2017 10 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia; 2012 2. Afandi D. Kond
2. Williams, John R. 2005. Medical Ethics Manual atau Panduan Etika Medis. terj. Tim Penerjemah PSKI FK UMY. Yogyakarta: Pusat Studi Kedokteran Islam Fakultas Kedokteran Muhammadiyah Yogyakarta.
3. Klinik Hukumonline. Langkah-langkah yang dapat dilakukan pasian korban malpraktik. Available at [URL]: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4224/langkah-langkah-yang-dapat-dilakukan-pasien-korban-malpraktik
4. Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
5. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
6. Mossman D. Physician impairment: When should you report? Current Psychiatry. 2011 September;10(9):67-71
7. American Medical Association. Policies related to physician health. Available at [URL]: http://www.ama-assn.org/resources/ doc/physician-health/policies-physicain-health.pdf.
8. McGovern MP, Angres DH, Leon S. Characteristics of physicians presenting for assessment at a behavioral health center. J Addict Dis. 2000;19(2):59-73
9. DesRoches CM, Rao SR, Fromson JA, et al. Physicians' perceptions, preparedness for reporting, and experiences related to impaired and incompetent colleagues. JAMA. 2010;304:187-193.
10. Shelly Reese. Would You Report an Impaired Physician? Many Doctors Won't. Available at [URL]: https://www.medscape.com/viewarticle/893556_2
11. Maharani D. Mengeluhkan Praktik Dokter, ke Mana Harus Melapor?. Available at [URL]: https://lifestyle.kompas.com/read/2014/09/18/151514823/Mengeluhkan.Praktik.Dokter.ke.Mana.Harus.Melapor.