Etik dalam Mengunggah Video Bedah Plastik

Oleh :
dr. Johannes Albert B. SpBP-RE

Mengunggah video berisi tindakan bedah plastik hendaknya sesuai dengan etika dan regulasi pemerintah dan  perhimpunan terkait.

Beberapa tahun terakhir media sosial menjadi sebuah platform digital yang sangat populer di masyarakat, termasuk kalangan medis. Konten media sosial berupa foto atau video pasien memiliki aspek etik yang menarik dan banyak dibahas di kalangan akademisi, praktisi medis, dan pembuat regulasi. Aspek etik merupakan hal yang tidak dapat dilepaskan dari profesi kedokteran sebagai health provider.

shutterstock_1222203655-min

Meningkatnya Penggunaan Media Sosial dalam Interaksi Medis

Media sosial menjadi platform digital yang sangat populer belakangan ini bukan saja dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga dalam bidang medis serta bidang profesional lainnya. Media sosial memberi akses bagi profesional kesehatan untuk menjalin networking, berdiskusi ilmiah, mengedukasi masyarakat, berkomunikasi dengan pasien, serta melakukan upaya marketing dan branding.[1]

Berdasarkan literatur yang ada, bedah plastik merupakan salah satu bidang dalam ilmu kedokteran bedah yang banyak memanfaatkan media sosial dalam interaksi di dunia digital. Sekitar 59-70% pasien bedah plastik mengungkapkan dalam sebuah survei bahwa internet merupakan media di mana mereka melakukan penilaian awal terhadap dokter bedah plastik dan prosedur bedah plastik yang mungkin dijalani. Namun, seiring meluasnya penggunaan media sosial, bidang keilmuan bedah lain seperti bedah umum, urologi, ortopedi juga semakin banyak memanfaatkan media sosial dalam interaksi medis.[1,2]

Manfaat Serta Potensi Penggunaan Media Sosial Dalam Dunia Bedah

Media sosial memiliki potensi manfaat yang sangat besar bila digunakan dengan tepat. Dalam hal interaksi antar profesional di bidang medis, media sosial dapat digunakan untuk meningkatkan kolaborasi, berbagi materi ilmiah, dan diskusi ilmiah. Salah satu contoh konkritnya adalah klub jurnal online serta channel media sosial yang bertujuan untuk advokasi serta memfasilitasi pengembangan karir dokter. Media sosial juga dapat digunakan dalam dunia medis sebagai platform untuk mencari lowongan pekerjaan serta kandidat pelamar kerja.[1]

Dalam hal interaksi dengan pasien, media sosial memberikan akses yang sangat luas terhadap masyarakat untuk melakukan edukasi mengenai berbagai informasi medis serta isu-isu medis yang sedang populer. Bahkan, media sosial juga dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi mengenai penelitian ilmiah yang sedang berlangsung serta mencari kandidat subjek penelitian. Media sosial sangat sering digunakan sebagai media marketing untuk berinteraksi dengan calon pasien serta memperkenalkan layanan medis kepada masyarakat. Foto dan video pasien dewasa ini banyak ditemukan di media sosial sebagai sarana untuk melakukan edukasi kepada pasien. Pasien pun sering memanfaatkan foto atau video, seperti foto/video before-after, untuk mencari informasi dan menentukan tindakan medis yang akan dijalaninya.[1]

Penelitian epidemiologi oleh Kenneth et al. melaporkan bahwa kelompok usia merupakan faktor penting yang menentukan pola interaksi masyarakat di dunia digital. Sebuah studi yang bertujuan menganalisis hubungan pola demografis masyarakat dengan preferensi interaksi digital melaporkan bahwa pasien di bawah usia 35 tahun cenderung lebih sering mem-follow spesialis bedah plastik pada platform media sosial dan memilih media sosial sebagai media digital yang paling memengaruhi keputusannya untuk memilih dokter. Dalam hal jenis media sosial yang paling sering digunakan, generasi yang lebih tua cenderung menyukai facebook, sedangkan generasi yang lebih muda cenderung menyukai instagram dan twitter sebagai sumber informasi.[2]

Risiko Penggunaan Media Sosial Sebagai Platform Interaksi Dokter-Pasien

Penggunaan media sosial dengan menampilkan foto dan video pasien berisiko menyebarkan identitas pasien kepada publik bila tidak dilakukan dengan hati-hati. Hal ini terkait pula dengan informed consent mengenai penggunaan data atau informasi pribadi pasien di media sosial. Oleh karena itu, penggunaan foto atau video pasien harus digunakan dengan sangat hati-hati agar tidak menimbulkan masalah etis atau hukum di kemudian hari.[1,3]

Informasi atau anjuran medis yang diberikan dalam media sosial dapat diinterpretasi dan diaplikasikan secara tidak tepat apabila tidak disertai disclaimer atau informasi tambahan yang penting bagi viewer di media sosial. Informasi medis yang diberikan juga sulit untuk dibatasi bagi kalangan audience tertentu karena luasnya jangkauan media sosial. Dalam hal ini, informasi yang diberikan bisa saja sesuai untuk suatu kelompok masyarakat, tetapi menyinggung atau berbenturan dengan kebudayaan atau kepercayaan kelompok masyarakat lainnya sehingga berpotensi menciptakan polemik.[1]

Pengguna media sosial berasal dari berbagai kelompok usia di mana mayoritas penggunanya adalah usia muda bahkan usia anak-anak dan remaja. Oleh karena itu, informasi atau media digital yang kita tampilkan dalam akun media sosial kita sebisa mungkin “aman” bagi kelompok-kelompok usia tersebut. Hal penting lainnya yang perlu diingat adalah sesuatu yang kita unggah di media sosial akan meninggalkan jejak digital, sehingga sulit untuk menarik kembali atau membatalkan unggahan tersebut di kemudian hari.[1]

Kesalahpahaman Mengenai Perbedaan Profesi Kedokteran

Risiko lain yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan media sosial adalah kerentanan masyarakat terhadap informasi-informasi yang salah. Hingga saat ini masih ada kesalahpahaman antara dokter bedah kosmetik dengan dokter bedah plastik di masyarakat. Hal ini sesuai dengan salah satu hasil studi dari Kenneth et al. dimana 42% responden dari Amerika serikat tahu perbedaan antara dokter bedah kosmetik dan spesialis bedah plastik. 54% lainnya menjawab tidak yakin dan 3% diantaranya menjawab tidak tahu perbedaan profesi keduanya. [2]

Istilah bedah kosmetik merupakan istilah yang umum dijumpai di masyarakat walaupun istilah ini tidak mewakili suatu bidang keilmuan yang diakui dan memiliki struktur pendidikan yang formal seperti halnya bedah plastik. Oleh karena itu risiko beredarnya informasi medis yang salah, branding kompetensi dokter yang kurang sesuai, dan penyebaran berita medis palsu merupakan ancaman yang nyata bagi masyarakat di media sosial.[2]

Rekomendasi Terkait Penggunaan Foto atau Video Pasien di Media Sosial

Terdapat beberapa rekomendasi mengenai penggunaan foto atau video pasien di media sosial. Hal utama yang harus terpenuhi mengenai posting media sosial dengan materi foto atau video pasien adalah persetujuan dari pasien tersebut. Namun, persetujuan saja tidak cukup. Dokter juga harus menjaga aspek profesionalitasnya sebagai penyedia layanan medis. Walaupun telah mendapat persetujuan dari pasien, dokter juga perlu menimbang apakah materi yang diunggah ke media sosial berpotensi memberikan efek negatif terhadap pasien atau berdampak pada reputasinya di mata pasien dan kolega. Aspek etika juga perlu diperhatikan karena nilai-nilai etika dapat berbeda antar masyarakat yang berbeda budaya.[1]

Regulasi Pemerintah, Organisasi, Perhimpunan dan Etik Mengunggah Video

Mengenai aspek etik penggunaan foto dan video di Indonesia, hal ini tentunya diawasi oleh organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran, serta perhimpunan spesialis lainnya yang ada di Indonesia. Pembahasan mengenai hal ini tentunya akan lebih tepat bila dilakukan oleh pihak-pihak yang mewakili organisasi-organisasi tersebut. Namun, sebagai gambaran, American Society of Plastic Surgeons (ASPS) memiliki Social Media Task Force yang aktif sejak tahun 2016.[3,4]

Social Media Task Force di Amerika Serikat

Salah satu hasil kerja yang dihasilkan oleh task force tersebut adalah revisi terhadap kode etik ASPS untuk mengakomodasi isu etik yang berkaitan dengan penggunaan media sosial. Prinsip etika yang harus dipenuhi adalah untuk menjaga kehormatan manusia serta memberikan pelayanan medis yang maksimal dan sepenuh hati. Sanksi terhadap pelanggaran kode etik ASPS ini dapat berupa teguran, keharusan untuk menarik postingan dari media sosial, hingga pemecatan dari keanggotaan organisasi perhimpunan profesi.[3,4]

Berikut adalah beberapa anjuran yang ada terkait aspek etik penggunaan foto dan video pasien di media sosial:

  1. Pasien harus memberikan persetujuan secara tertulis mengenai dokumentasi serta publikasi citra dirinya di media sosial. Berbagai hal yang mungkin mengungkapkan identitas pasien harus dihilangkan (tato, tanda lahir, dan lain-lain). Pasien juga harus memiliki hak untuk menarik persetujuan tersebut sewaktu-waktu dan mendapatkan penjelasan bahwa citra dirinya yang telah dipublikasikan berpotensi ada di dunia maya secara permanen, diunduh, atau disebarkan oleh pengguna media sosial lainnya
  2. Pasien harus mendapatkan penjelasan bahwa bila pasien tidak memberikan persetujuan terhadap proses dokumentasi atau publikasi citra dirinya, maka hal tersebut tidak akan memengaruhi kualitas layanan medis yang akan diterimanya. Pasien juga sewaktu-waktu diperbolehkan meminta citra dirinya dihapus dari media penyimpanan digital dokter
  3. Tindakan operasi yang diberikan tidak boleh digunakan sebagai imbalan bagi pasien karena telah setuju citra dirinya didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media sosial
  4. Dokter menjunjung tinggi profesionalisme dalam proses dokumentasi dan publikasi citra diri pasien tersebut
  5. Dokumentasi sebaiknya dilakukan oleh pihak lain selain dokter sehingga tidak mengganggu konsentrasi atau kualitas pelayanan medis yang diberikan kepada pasien[3–5]

Poin-poin di atas hanya merupakan contoh rekomendasi etik berdasarkan literatur ilmiah terkait penggunaan foto dan video pasien di media sosial. Hal tersebut tentunya tidak merepresentasikan regulasi etik yang ada di Indonesia karena adanya perbedaan budaya, regulasi hukum, serta kondisi sosial masyarakat.

Regulasi Organisasi dalam Hal Penggunaan Media Sosial

Hingga saat ini, tidak ada rekomendasi khusus mengenai etik penggunaan media sosial yang dikeluarkan oleh organisasi kesehatan. Namun Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEK) IDI memberikan batasan-batasan dalam melakukan komersialisasi praktik kedokteran.

Berdasarkan pasal 4 dikatakan “Setiap dokter harus menghindari diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri” penjelasan mengenai pasal ini tertera menjadi beberapa poin. Beberapa poin tersebut mencakup profesionalisme sebagai dokter hingga batasan untuk mengiklankan diri di masyarakat. Sehingga ketentuan-ketentuan tersebut hendaknya dilaksanakan oleh seluruh dokter di Indonesia mengikut kaedah-kaedah yang telah ditetapkan. Sehingga, ada kemungkinan sanksi bagi dokter yang melanggar kode etik tersebut.[6]

Kesimpulan

Media sosial merupakan platform digital yang dapat dimanfaatkan secara positif dalam bidang kedokteran. Namun, dokter dan masyarakat perlu juga memahami risiko dampak negatif media sosial ketika digunakan sebagai sarana interaksi di bidang medis.

Saat ini regulasi terkait aspek etik penggunaan foto dan video pasien di media sosial dilakukan oleh pemerintah, organisasi, maupun perhimpunan terkait. Penggunaan foto dan video pasien di media sosial harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan prinsip etika kedokteran dan profesionalisme.

Referensi