ALO dokter, selamat sore.Ijin bertanya apakah bidan berwenang untuk mengeluarkan surat keterangan tidak hamil untuk keperluan syarat pekerjaan ya?Ataukah...
Wewenang menerbitkan surat keterangan tidak hamil - Diskusi Dokter
general_alomedikaDiskusi Dokter
- Kembali ke komunitas
 
Wewenang menerbitkan surat keterangan tidak hamil
  Dibalas 12 September 2021, 06:22 
 
    dr.Fanny Samantha Frida Wijaya  
  Dokter Umum 
 ALO dokter, selamat sore.
Ijin bertanya apakah bidan berwenang untuk mengeluarkan surat keterangan tidak hamil untuk keperluan syarat pekerjaan ya?
Ataukah surat keterangan tersebut hanya bisa diterbitkan oleh dokter spesialis kandungan dan dokter umum di faskes saja?
 Dibuat 11 September 2021, 16:08 
   11 September 2021, 16:12 
   dr.Budi Subagijo  
  Dokter Umum 
  Harus memastikan tidak hamil kalau perlu penunjang medis   
   11 September 2021, 16:14 
 
    dr.Fanny Samantha Frida Wijaya  
  Dokter Umum 
  Bagaimana pada pasien yang baru saja melahirkan dok?
Karena kadar HCG kan juga masih positif setelah persalinan, apakah berarti pemeriksaan penunjang nya apakah harus dengan USG?
Dan bila bidan yang membantu persalinan pasien dan tahu betul saat ini pasien tidak sedang hamil, apakah suratnya bisa cukup valid?  
 Karena kadar HCG kan juga masih positif setelah persalinan, apakah berarti pemeriksaan penunjang nya apakah harus dengan USG?
Dan bila bidan yang membantu persalinan pasien dan tahu betul saat ini pasien tidak sedang hamil, apakah suratnya bisa cukup valid?
  12 September 2021, 00:54 
 
    dr.Dini haryani  
  Dokter Umum 
  Alo dok..harus dpastikan dgn pemeriksaan pnunjang. Utk keterangan yg valid yg memberikan dr spog. Tks   
   12 September 2021, 06:22 
 
    dr.Fanny Samantha Frida Wijaya  
  Dokter Umum 
  Baik dokter. Terimakasih banyak dok 🙏🏻