Vaksin TT dan Vaksin Covid, Mana yg lebih penting? - Diskusi Dokter

general_alomedika

Malam TS, kebetulan sy pernah mendapat pasien hamil uk 32 mgg yg ingin vaksin covid, dg riwayat sdh melakukan vaksin tt yg pertama satu bulan sebelumnya, nah...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Vaksin TT dan Vaksin Covid, Mana yg lebih penting?

    Dibalas 27 Agustus 2021, 08:26
    Anonymous
    Anonymous
    Dokter Umum

    Malam TS, kebetulan sy pernah mendapat pasien hamil uk 32 mgg yg ingin vaksin covid, dg riwayat sdh melakukan vaksin tt yg pertama satu bulan sebelumnya, nah kebetulan jadwal vaksin covidnya bersamaan dengan vaksin tt yg ke 2. Sebaiknya bagaimana ya ts yang benar? vaksin covid dlu dan tt nya ditunda atau lebih penting tt mengingat uk nya sudah 32 mggu dan pasien jga tidak pernah vaksin tt sama sekali. Terima kasih

25 Agustus 2021, 19:58

Alo dokter, izin ikut berdiskusi ya dok. Mungkin bisa dipertimbangkan dari risk and benefitnya dari masing-masing pemberian vaksinnya dok serta konseling pada pasien terkait risiko dan manfaatnya juga, karena yang menjadi concern juga adalah pada vaksinasi COVID-19 jika ingin diberikan vaksin lain sebaiknya diberikan jarak 1 bulan.

Kalau mengenai vaksin TT pada ibu hamil minimal dapat diberikan 1 kali selama kehamilan. Kalau pada vaksin COVID-19 pada ibu hamil memang saat ini direkomendasikan pada usia kehamilan diatas 12 minggu sampai paling lambat 33 minggu, dari rekomendasi POGI juga dijelaskan ada beberapa pertimbangan pemberiannya dibagi pada risiko tinggi dan risiko rendah. Berikut saya lampirkan juga isi rekomendasinya.

CMIIW dok, turut menyimak juga diskusi TS lainnya.. terima kasih

27 Agustus 2021, 08:26
Alo Dokter,
Kalau saya boleh berpendapat lebih baik vaksin Covid dulu dok karena di atas 33 minggu sudah tdk dapat diberikan lagi. Imunisasi tetanus pada bumil minimal harus sampai T2 dok (biasanya 1 suntikan pada saat menjadi catin lalu 1 suntikan lagi saat hamil), dan suntikan ini bisa diberikan 4 minggu setelah vaksinasi Covidnya dok Ref: PMK No 97 Tahun 2014