Surat keterangan sakit apakah dapat dikeluarkan oleh dokter umum untuk penyakit gigi - Diskusi Dokter

general_alomedika

Assalamualaikum dok, izin bertanya.Saya dokter umum yang dinas di klinik daerah Jawa Barat. Harii ini saya dapat pasien sakit gigi, saya hanya memberikan...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Surat keterangan sakit apakah dapat dikeluarkan oleh dokter umum untuk penyakit gigi

    Dibalas 03 Oktober 2020, 15:46
    Anonymous
    Anonymous
    Dokter Umum

    Assalamualaikum dok, izin bertanya.

    Saya dokter umum yang dinas di klinik daerah Jawa Barat. Harii ini saya dapat pasien sakit gigi, saya hanya memberikan NSAID dan menyarankan untuk konsul ke dokter gigi. Setelah diperiksa pasien minta Surat Keterangan Sakit, apakah diperbolehkan dokter umum memberikan Surat Keterangan Sakit dg diagnosa penyakit gigi?

01 Oktober 2020, 07:56

Waalaikumsalam, Alo dokter..

Menurut saya kebijakan membuat keterangan sakit boleh dengan diagnosis apapun, karena di form surat keterangan sakit tidak harus menulis diagnosis penyakit, CMIIW

01 Oktober 2020, 23:36
Anonymous
Anonymous
Dokter Umum
Terimakasih jawabannya dok
01 Oktober 2020, 23:33
Selamat malam dok,izin menjawab ya dok,terkait untuk surat sakit boleh dikeluarkan dan dianggap sah jika memang sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien,begitu pula jika ternyata saat praktik dokter umum mendapatkan pasien dengan keluhan gigi dan jika memang setelah diperiksa anda memutuskan pasien tersebut perlu istirahat maka anda dapat memberikan surat keterangan sakit. Dan untuk kriteria penyakit apa saja yang boleh dikeluarkan surat sakit oleh dokter umum pun tidak dicantumkan di UU Praktik Kedokteran No 29 Tahun 2004 dan di KODEKI.Jadi silahkan saja dok untuk mengeluarkan surat sakit untuk penyakit apapun dengan syarat sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya.
Mungkin teman sejawat lainnya dapat share pendapat yang lain๐Ÿ˜Š๐Ÿ™
01 Oktober 2020, 23:35
Anonymous
Anonymous
Dokter Umum
Terimakasih jawabannya dok
01 Oktober 2020, 20:14
02 Oktober 2020, 09:13
Untuk surat sakit dalam kasus penyakit gigi bisa dikeluarkan selama memang itu kriterianya pasien perlu istirahat sampai pengobatan lebih lanjut oleh dokter gigi nya
03 Oktober 2020, 15:46
Alo Dok,

Kalau dari ketentuannya tidak ada keharusan untuk mencantumkan diagnosa pada surat keterangan sakit. Namun, beberapa perusahaan atau terkait klaim asuransi ada yg mengharuskan utk pembuatan diagnosa.

Mengenai sakit gigi, masuk kompetensi dokter umum dok. Selain sakit gigi, gusi bengkak dan sariawan juga termasuk kompetensi dokter umum.

Ref: SKDI 2012