Dokter umum apakah masih bisa membuka praktek mandiri di rumah - Diskusi Dokter

general_alomedika

Alo Dokter. Apakah saat ini dokter umum masih bisa membuka praktek mandiri di rumah? Jika bisa, bagaimana proses perizinannya? Apa saja yang harus kita...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Dokter umum apakah masih bisa membuka praktek mandiri di rumah

    Dibalas 16 Juli 2022, 00:32
    Anonymous
    Anonymous
    Dokter Umum - Kecantikan

    Alo Dokter. Apakah saat ini dokter umum masih bisa membuka praktek mandiri di rumah? Jika bisa, bagaimana proses perizinannya? Apa saja yang harus kita siapkan? Terima kasih

08 Agustus 2021, 00:12
Pertama Harus punya Tempat praktek , Harus punya Sip 
Untuk punya sip syaratnya Harus buat 
Punya str 
Untuk membuat str 
Itu setelah kita Masuk menjadi anggota IDi 
Kita menyerahkan sekian Skp , Selama  5 tahun , juga skp  untuk mengukuti seminar , juga skp pengamdian pada masyarakat 
Itu untuk di Ajukan untuk penilaian uji kompetisi dari IDi ,    Setelah kita melunasi iuran anggota IDI , sertifikat kompetisi , str lama , pasfoto 4x6 
Fotocopy ktp , dan membayar 300 ribu 
Semua dominan di serahkan ke kantor KKI 
Prosesnya selama 2 bulan , setelah 2 bukan biasanya dari kantor Pos terdekat Bantu di Telp 
Untuk ambil STR. Ke kantor Pos , itu ada sertifikat str 1 2 dab 3.  Yg satu untuk columnen
Setelah itu selesai 
Kita minta surat pengantar dari IDI setempat mau praktek  


Nah kita saat Ini sudah memukiki str 1 2 dan 3 


Surat pengantar idi 
Sip lama 
Foto copy Ktp 
Str. 1 2 dan 3 
Surat pernytaan mau praktek di mana 
Kita scan 
Scant tadi di Kirim 
Ke kantor Ptsp penamn modal satu atap 
Untuk di Fervikasi , Kalau sudah ada jawab an nanti di email atsu di wa 
Lslu kita menyerahkan dokumen Aslinya 
Setelah itu kita tunggu paling lama 4 hari 
Dan dokumen itu Akan dikirin kerumah melakukan Kurir , itu sertifikat sip 
Itu tidak nembayar sepeserpun 
Silahkan bisa mencobanya 
Salam Sehat dan Sukses selslu. Dg 

15 Juli 2022, 21:50
Dok, apakah di survey atau tidak ya?
10 Agustus 2021, 09:49

Alo Dokter, 

Bisa dok, dokter umum punya 3 STR yang bisa digunakan di 3 tempat termasuk mendirikan praktik pribadi. Untuk wilayah DKI Jakarta, saya lampirkan syarat-syaratnya atau dokter bisa tanyakan/kunjungi DPMPTSP setempat. https://pelayanan.jakarta.go.id/site/detailperizinan/5135

27 September 2021, 18:50

ya bisa dan masih diakui BPJS Kes dan assuransi2 lain kok, Prodeur bikin baru atau pindah, tanya  pengurus IDI asalmu

 

16 Juli 2022, 00:32
Benar tanyakan ke IDI