Ketentuan Vaksin untuk Nakes Penyintas COVID-19 - Penyakit Dalam Ask The Expert - Diskusi Dokter

general_alomedika

Alo, dr. Hendra SpPD.Izin bertanya Dokter, bagaimana ketentuan untuk nakes penyintas COVID-19 yang akan divaksin? Apakah perlu melakukan pemeriksaan dan...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Ketentuan Vaksin untuk Nakes Penyintas COVID-19 - Penyakit Dalam Ask The Expert

    Dibalas 18 Februari 2021, 16:02

    Alo, dr. Hendra SpPD.

    Izin bertanya Dokter, bagaimana ketentuan untuk nakes penyintas COVID-19 yang akan divaksin? Apakah perlu melakukan pemeriksaan dan adakah batasan kadar imunoglobulin untuk bisa divaksin atau tidak?

    Terima kasih Dok

18 Februari 2021, 15:57
dr. Hendra Gunawan SpPD
dr. Hendra Gunawan SpPD
Dokter Spesialis Penyakit Dalam

ALo dokter,

Berdasarkan rekomendasi PAPDI per 9 Februari 2021, penyintas COVID-19 yang sudah dinyatakan sembuh minimal 3 bulan dapat dinyatakan layak menerima vaksinasi COVID-19 untuk Coronavac

Semoga membantu ya

18 Februari 2021, 16:02

Mohon maaf izin bertanya lagi Dok,

Untuk yang masih kurang dari 3 bulan apakah perlu melakukan pemeriksaan terlebih dahulu atau langsung dinyatakan belum perlu mendapatkan vaksinasi ya Dok?

Terima kasih Dok