Kaidah etik dalam perawatan pasien - Diskusi Dokter

general_alomedika

Ijin diskusi TS, apabila ada pasien yang biasanya dirawat oleh sejawat A. Namun, tiba-tiba pasien ingin diganti perawatannya oleh sejawat yang lain. Sebagai...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Kaidah etik dalam perawatan pasien

    Dibalas 13 November 2023, 17:37
    Anonymous
    Anonymous
    Dokter Umum

    Ijin diskusi TS, apabila ada pasien yang biasanya dirawat oleh sejawat A. Namun, tiba-tiba pasien ingin diganti perawatannya oleh sejawat yang lain. Sebagai DU, apa yang harus kami lakukan selain konfirmasi ke sejawat A? Mohon arahannya, terima kasih 🙏🏻

10 November 2023, 18:57
dr. Zuhrotun Ulya, Sp.KJ, M.H.
dr. Zuhrotun Ulya, Sp.KJ, M.H.
Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa
Alo dokter,
Menarik sekali diskusi yg sejawat sampaikan karena memang sering terjadi y dalam setting klinis baik IGD, rawat inap & rawat jalan mengenai permohonan pasien untuk diganti rawatan kepada sejawat lain.
Semoga saya tidak salah dalam memahami apakah "sejawat A" yg dimaksud disini adalah seorang Spesialis, karena konteks kalimat berikutnya TS adalah seorang DU, namun jika saya keliru maka saya terbuka untuk diberikan koreksi.
Prinsipnya gini dok, kita kembali saja pada Kode Etik Kedokteran Indonesia, pasal 10 menyatakan bahwa "Seorang dokter wajib menghormati hak-hak pasien, teman sejawatnya, dan tenaga kesehatan lainnya, serta wajib menjaga kepercayaan pasien."
Berikutnya di pasal 19 menyatakan bahwa "Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan keduanya atau berdasarkan prosedur yang etis."Dari 2 pasal tersebut maka pastikan dok apakah di tempat kita dinas ada aturan baku mengenai prosedur pengubahan DPJP, jika ada silahkan ikuti alur tersebut. Jika pertanyaan adalah apa yg harus dilakukan selain konfirmasi ke sejawat A, maka lakukan saja sesuai prosedur yg berlaku internal dalam tempat dinas.
Dalam tahapannya juga harus jelas, mohon dokter bisa memastikan:
1. Alasan apa yg dimiliki pasien hingga membutuhkan perubahan DPJP. Boleh ditulis secara jelas alasan tersebut, mengetahui pihak saksi dari keluarga, supaya keluarga pasien juga paham mengenai permintaan tersebut. Hadirkan juga saksi dari pihak nakes y, ingat keseluruhan rangkain tersebut perlu didokumentasikan untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
2. Kesiapan & komunikasi alih DPJP antar dokter, dan tentunya nakes yg terlibat dalam rawatan pasien juga harus mengetahui.
3. Tetap melakukan follow up rawatan terhadap pasien tanpa ada rasa keberpihakan, supaya sama-sama nyaman dalam memberikan layanan hingga akhir. Semoga lancar y dok, tetap semangat & berbesar hati untuk para sejawat yg memberikan rawatan pasien ❤
Salam. kode etik kedokteran Indonesia
13 November 2023, 17:37

Kalau menurut hemat saya, untuk memilih dirawat oleh dokter siapa itu kembali ke prinsip autonomi pasien, dok.  Selama pilihannya tersebut tidak mempengaruhi kemungkinan luaran klinisnya (misal, dokter tau bahwa pasien ini perlu rujukan di interna, tetapi beliau memilih dirawat oleh dokter THT yang mana perawatan tersebut akan mempengaruhi prognosisnya), selama permintaan pasien tersebut tidak mempengaruhi keselamatan jiwanya menurut saya sah-sah saja. 

Dari cerita dokter, yang saya tangkap adalah: Ada pasien dirawat oleh spesialis (misal interna) A ingin meminta pindah ke spesialis (interna lainnya) B, dan dokter sebagai dokter umum merasa sungkan atau tidak enak hati kepada dr.A begitu. Dalam skenario ini menurut saya seharusnya no hard feeling antar kedua dokter tersebut, dok, dan dokter sebagai DU bisa menyampaikan saja secara profesional kepada kedua dokter A dan B tersebut. Meskipun misalnya dokter tau bahwa pasien ingin pindah karena ingin minta second opinion, itu 100% sah-sah saja, dok, dan memang hak pasiennya.

Saya pribadi pernah mengalami skenario serupa saat menjadi dokter jaga rawat inap dimana pasien yang merupakan pasien lama seorang spesialis minta pindah rawat ke dokter lain dari spesialisasi yang sama yang praktik di RS tersebut. Sebagai DU yang bertugas, saya jelaskan saja untung-ruginya pindah rawat ke dokter baru, kemudian keputusan saya kembalikan lagi pada pasiennya. Selanjutnya, saya menjelaskan saja dalam kapasitas saya kepada dokter spesialis yang bersangkutan dan beliau bisa memahami dgn baik.