Apakah hasil laboratorium selama rawat inap boleh pasien bawa pulang? - Diskusi Dokter

general_alomedika

Dok, mau bertanya seputar pertanyaan user, keluarga user baru opname di salah satu RS di jakarta, setelah pulang tidak mendapat hasil lab selama opname,...

Diskusi Dokter

17 Februari 2019, 09:10
dr.WILLIAM
dr.WILLIAM
Dokter Umum
Alo Dokter Riza,
Merespon pertanyaan Dokter, hasil laboratorium memang merupakan hak pasien, juga merupakan bagian dari data rekam medis di RS tersebut. 
Seperti penjelasan TS lain pada jawaban sebelumnya, menurut Permenkes yg berlaku, Rekam Medis adalah Hak Pasien, namun diberikan hanya dalam ranah kepentingan hukum. 

Nah, kalau soal hasil lab, USG, dan penunjang lainnya, pasien BERHAK meminta COPYnya, memang ASLInya tetap dipegang oleh pihak RS, sebagai bagian dari pemeliharaan Rekam Medis. Hal ini diatur dalam UU Rekam Medis. 
17 Februari 2019, 09:39
Kalau menurut saya, untuk hasil laboratorium dalam bentuk copy bisa diberikan karena itu hak pasien dok.. 
Jadi tidak masalah bila diberikan dok
18 Februari 2019, 13:54
Menurut saya sependapat dengan rekan lain, utk hasil lab memang boleh dibawa pulang oleh pasien, krna pasien berhak tau akan hasil pemeriksaan dri dirinya sendiri. Utk perihal klaim, tinggal bagaimana RS membuat kebijakan, apakah akan membuat copy hasil penunjang utk pasien atau tertulis.
18 Februari 2019, 14:10
Sangat bermanfaat informasinya Dok.