Apakah hasil laboratorium selama rawat inap boleh pasien bawa pulang? - Diskusi Dokter

general_alomedika

Dok, mau bertanya seputar pertanyaan user, keluarga user baru opname di salah satu RS di jakarta, setelah pulang tidak mendapat hasil lab selama opname,...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Apakah hasil laboratorium selama rawat inap boleh pasien bawa pulang?

    Dibalas 18 Februari 2019, 14:10

    Dok, mau bertanya seputar pertanyaan user, keluarga user baru opname di salah satu RS di jakarta, setelah pulang tidak mendapat hasil lab selama opname, karena pihak RS bilang dibuat arsip. Sedangkan user ingin meminta hasil lab tersebut. Apakah pasien berhak meminta hasil lab kepada RS tersebut? Dan apakah ada undang2nya? Terimakasih dok

14 Februari 2019, 14:37
dr. R Anggi Wahyu Nugroho
dr. R Anggi Wahyu Nugroho
Dokter Spesialis Penyakit Dalam
Alo dokter, hasil pemeriksaan termasuk rekam medis. Dan menurut permenkes 269/2008 rekam medis adalah milik pasien. Sehingga hasil pemeriksaan adalah milik pasien. Mohon asupannya Dokter.
14 Februari 2019, 15:25
Terimakasih dok infonya 
15 Februari 2019, 19:09
dr. Dian Pertiwi Habibie, SpKK
dr. Dian Pertiwi Habibie, SpKK
Dokter Spesialis Kulit
alo dr. Riza..
pada permenkes tahun 290 tahun 2008 dikatakan hak pasien atas informasi medik, namun tidak dijelaskan detail sejauh mana hak tersebut apakah sampai tahap "memiliki" dokumen tsb.

(referensi yg saya dpt ttg hak dan kewajiban pasien bisa dilihat disini:
https://media.neliti.com/media/publications/163208-ID-pengaturan-perlindungan-hukum-hak-hak-pa.pdf)

sedangkan ditempat saya bekerja, kebijakan RS untuk hak tsb adalah memberikan informasi medik melalui resume dan fotokopi hasil pemeriksaan.

terima kasih, cmiiw.
14 Februari 2019, 14:42
dr. Samuel, Sp.P, FPCP
dr. Samuel, Sp.P, FPCP
Dokter Spesialis Paru
Alo dokter,
Tentu saja pasien berhak mendapatkan hasil lab krn mereka membayar utk itu. Seharusnya RS punya copy hasil lab utk arsip mereka. 
Demikian Dokter. Terima kasih. 
14 Februari 2019, 15:25
Siap dok.. kata pasien pasien tidak diberi berkas apapun (resume jg tidak diberikan) saat pulang.. sudah saya beritahu jika itu adalah hak pasien mendapat data resume dan hasil lab.. terimakasih dok..
14 Februari 2019, 15:30
Terimakasih Dok. 
14 Februari 2019, 15:23
dr. Melati, Sp.KJ
dr. Melati, Sp.KJ
Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa
Alo dokter.. 
Sepengetahuan saya, rekam medis dan hasil pemeriksaan penunjang yang asli milik RS, tetapi pasien boleh meminta untuk mengcopy-nya.. Kebijakan tiap RS berbeda, ada juga yang menyuruh pasien untuk membawa pulang hasil pemeriksaan penunjang tersebut.. Sebaiknya ditanyakan dulu, kalau tidak boleh membawa yang asli, pasien berhak untuk meminta salinannya.. 
14 Februari 2019, 17:40
dr.Antonius Sarwono Sandi Agus Sp.BTKV, FIHA, MH, FICS.
dr.Antonius Sarwono Sandi Agus Sp.BTKV, FIHA, MH, FICS.
Dokter Spesialis Bedah Thoraks Kardio Vaskuler
Setuju dokter
17 Februari 2019, 08:08
Terimakasih dok informasinya
15 Februari 2019, 06:10
Menarik dokter diskusinya. Saya jg sering mendapatkan keluhan dengan medical check up yg dilakukan suatu perusahaan, apakah memang benar hasil pemeriksaan para karyawan sepenuhnya milik perusahaan tsb, karena pada beberapa pasien saya sering mengeluh tidak bisa mendapatkan salinan pemeriksaan lab yg dilakukan td. Mohon pencerahannya docs, apakah memang benar seperti itu? 
15 Februari 2019, 22:29
Alo Dokter. 
Coba bantu menjawab. 
Saya pernah bekerja sbg Dokter Perusahaan. 
MCU (Medical Check-Up) dan hasilnya tetap menjadi milik perusahaan, mengingat perusahaan yg menanggung keseluruhan biaya yg dibebankan dan sifatnya SANGAT RAHASIA. (kecuali bila peserta memeriksakan sendiri dan membayar dgn biaya sendiri, maka hasil dikembalikan ke peserta).

Utk karyawan yg baru, FIT ataupun UN-FIT TO THE JOB akan ditetapkan Pimpinan berdasarkan Hasil Pemeriksaan MCU yg ditetapkan/ pertimbangan oleh Dokter Perusahaan. 

Utk karyawan yg perpanjangan kerja lewat MCU berkala, penilaian kerja FIT atau UN-FIT TO WORK ditetapkan berdasarkan pertimbangan Dokter Perusahaan. Dokter Perusahaan akan menilai layak atau tidak karyawan itu bekerja di tempatnya dengan beberapa catatan kesehatan yg perlu bila memang ada. Dokter perusahaan juga mengedukasi penderita yg menderita sakit berdasarkan hasil pemeriksaan MCU bahkan saran utk pengobatan. Sehingga peserta yg dinyatakan FIT dgn Beberapa Catatan (seperti hiperkolesterol, hipertensi stage I, gangguan pendengaran, dll..) dapat berkonsultasi dgn Dokter Perusahaan utk tindakan pengobatan, atau pemberian alat bantu, kontrol rutin berkala, bahkan hingga pertimbangan pemindahan jabatan/ lokasi pekerjaannya kalau memang itu perlu. 

Jadi, jgn heran, kenapa karyawan baru ataupun lama, hasilnya tidak dikembalikan ke peserta. Selain karena perusahaan yg menanggung beban biaya pemeriksaan, kerahasiaan mengenai kesehatan karyawan jgn sampai diketahui karyawan lain karena tercecer atau kelalaian karyawan tersebut menyimpan/ meletakkan hasilnya. 

Semoga membantu 
14 Februari 2019, 17:25
Setahu saya setiap Rumah Sakit memiliki kebijakan berbeda beda dokter. Pasien berhak mendapatkan Rekam medis, atau hasil penunjang didalamnya. Biasanya pasien bisa mendapatkan copy hasil lab dari rumah sakit tempatnya dirawat ya dokter Riza. Diskusi yang menarik dokter ๐Ÿ™
14 Februari 2019, 17:52
Alo dokter
Memang mengingat peraturan yang berbeda-beda di setiap RS, namun untuk peraturan mengenai isi rekam medis itu sendiri merupakan hak milik pasien, jadi pada umumnya saat KRS pasien diberikan salinan lab dan juga resume medisnya dokter
Diskusi yang menarik dok
15 Februari 2019, 04:51
Alo Dokter,

Untuk permasalahan ini ada hal yang kurang jelas yaitu status pembayaran pasien, apakah umum atau asuransi (BPJS). Kalau pasien asuransi, hasil lab asli memang milik RS, mengingat klaim asuransi. Pasien tetap berhak dg hasil laboratnya, namun bukan yang asli tapi fotokopian. 
15 Februari 2019, 14:01
Menurut saya pasien berhak untuk hasilnya doker. Kecuali jika asuransi ataupun BPJS yang meminta hasil aslinya. Sedang fotocopy bisa diberikan ke pasien
15 Februari 2019, 14:07
dr. Julfreser Sinurat, Sp.PD
dr. Julfreser Sinurat, Sp.PD
Dokter Spesialis Penyakit Dalam
Alo Dokter

Hasil pemeriksaan lab maupun hasil radiologi adalah hak pasien. Sehingga seharusnya saat pulang semua data tadi diberikan pada pasien dan fotokopi sebagai arsipnya, atau bisa juga sebaliknya, tergantung pada kebijakan RS.
RS tempat saja bekerja memberikan fotokopi dari hasil pemeriksaan lab maupun radilogis.
15 Februari 2019, 19:31
dr.Antonius Sarwono Sandi Agus Sp.BTKV, FIHA, MH, FICS.
dr.Antonius Sarwono Sandi Agus Sp.BTKV, FIHA, MH, FICS.
Dokter Spesialis Bedah Thoraks Kardio Vaskuler
Alo dokter
Menarik pembahasan ini sehingga teringat permasalahan waktu lalu dimana rujukan bpjs yang diharuskan berjenjang dan rujukannya ditentukan oleh bpjs sendiri, hal ini yang menyebabkan pasien yang biasa berobat di rs 1, jadi harus pindah ke rs 2 (dengan tipe jenjang yang sama tapi rs yang berbeda) dimana pasien ini mempunyai rekam medis di rs 1, jadi harus mengulang kembali di rs 2.
Sekedar menuangkan pemikiran.
Salam.
15 Februari 2019, 22:11
Alo Dokter. 
Tentunya tetap diberikan kepada pasien/ keluarga, baik berupa fotocopynya saja.

Terima ksh  
16 Februari 2019, 05:49
Alo doc,
Setahu saya hal tersebut kembali ke kebijakan RS masing masing, namun memang benar jika hasil pemeriksaan pasien sepenuhnya adalah milik pasien sehingga pasien berhak mendapatkan nya namun dalam bentuk fotocopy-an, sebab hasil pemeriksaan asli akan disimpan dalam berkas rekam medis pasien. 
16 Februari 2019, 20:54
15 Februari 2019, 22:29
Alo Dokter. 
Coba bantu menjawab. 
Saya pernah bekerja sbg Dokter Perusahaan. 
MCU (Medical Check-Up) dan hasilnya tetap menjadi milik perusahaan, mengingat perusahaan yg menanggung keseluruhan biaya yg dibebankan dan sifatnya SANGAT RAHASIA. (kecuali bila peserta memeriksakan sendiri dan membayar dgn biaya sendiri, maka hasil dikembalikan ke peserta).

Utk karyawan yg baru, FIT ataupun UN-FIT TO THE JOB akan ditetapkan Pimpinan berdasarkan Hasil Pemeriksaan MCU yg ditetapkan/ pertimbangan oleh Dokter Perusahaan. 

Utk karyawan yg perpanjangan kerja lewat MCU berkala, penilaian kerja FIT atau UN-FIT TO WORK ditetapkan berdasarkan pertimbangan Dokter Perusahaan. Dokter Perusahaan akan menilai layak atau tidak karyawan itu bekerja di tempatnya dengan beberapa catatan kesehatan yg perlu bila memang ada. Dokter perusahaan juga mengedukasi penderita yg menderita sakit berdasarkan hasil pemeriksaan MCU bahkan saran utk pengobatan. Sehingga peserta yg dinyatakan FIT dgn Beberapa Catatan (seperti hiperkolesterol, hipertensi stage I, gangguan pendengaran, dll..) dapat berkonsultasi dgn Dokter Perusahaan utk tindakan pengobatan, atau pemberian alat bantu, kontrol rutin berkala, bahkan hingga pertimbangan pemindahan jabatan/ lokasi pekerjaannya kalau memang itu perlu. 

Jadi, jgn heran, kenapa karyawan baru ataupun lama, hasilnya tidak dikembalikan ke peserta. Selain karena perusahaan yg menanggung beban biaya pemeriksaan, kerahasiaan mengenai kesehatan karyawan jgn sampai diketahui karyawan lain karena tercecer atau kelalaian karyawan tersebut menyimpan/ meletakkan hasilnya. 

Semoga membantu 
Terimakasih dokter jawabannya ๐Ÿ˜Š
17 Februari 2019, 08:09
Terimakasih dok informasinya
17 Februari 2019, 09:07
dr. Nico Poundra Mulia, SpOG
dr. Nico Poundra Mulia, SpOG
Dokter Spesialis Kandungan
Alodok, menurut saya hasil laboratorium boleh dibawa pulang atau tidak tergantung kebijaakan rs masing2, namun menurut saya sangat penting bagi seorang pasien memegang hasil labor atau fotokopinya, terutama pada kasus2 onkologi karena akan sangat menentukan hasil follow up dan perkembangan penyakitnya.