Alo dr. Pukovisa Prawiroharjo, Sp. S(K), izin bertanya dokter.Bagaimana kewenangan dari bidan, perawat serta apoteker dalam memberikan terapi? Lalu apakah...
Diskusi Dokter
(Konten ini khusus untuk dokter. Registrasi untuk baca selengkapnya)
Tidak mendapatkan kode? Kirim ulang atau Ubah Nomor Ponsel
Mohon Tunggu dalam Detik untuk kirim ulang
Alo dr. Pukovisa Prawiroharjo, Sp. S(K), izin bertanya dokter.Bagaimana kewenangan dari bidan, perawat serta apoteker dalam memberikan terapi? Lalu apakah...
Alo dr. Pukovisa Prawiroharjo, Sp. S(K), izin bertanya dokter.
Bagaimana kewenangan dari bidan, perawat serta apoteker dalam memberikan terapi? Lalu apakah jika pasien lalu datang konsul ke kita, kita dapat menghentikan terapi yang diberikan bidan, perawat atau apoteker tersebut jika memang tidak sesuai?
Terimakasih sebelumnya atas informasinya dokter.
(Konten ini khusus untuk dokter. Registrasi untuk baca selengkapnya)
Mohoh maaf.
Akibat banyaknya jumlah pertanyaan yang diterima, maka untuk saat ini kami tidak bisa menerima pertanyaan tambahan di website alomedika.com.
Untuk membuat pertanyaan, Anda dapat segera mendownload aplikasi Alomedika untuk chat gratis bersama lebih dari 100 dokter pilihan, 24 jam penuh dan waktu tunggu kurang dari 10 menit.