Batasan kompetensi dokter umum dalam terapi Laser dan elektrokauter - Kulit Ask The Expert - Diskusi Dokter

general_alomedika

Alo dr. Dewi Maryani Sp.KK, Saat sekarang ini sudah bnyak sejawat dokter umum yang mempelajari terapi Laser untuk kulit terutama sejawat yg bekerja di klinik...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Batasan kompetensi dokter umum dalam terapi Laser dan elektrokauter - Kulit Ask The Expert

    Dibalas 29 April 2021, 10:38
    Anonymous
    Anonymous
    Dokter Umum

    Alo dr. Dewi Maryani Sp.KK,

    Saat sekarang ini sudah bnyak sejawat dokter umum yang mempelajari terapi Laser untuk kulit terutama sejawat yg bekerja di klinik kecantikan. Namun, adakah batasan2 kompetensi yg harus diperhatikan oleh sejawat tsb dlm melakukan terapi laser tsb?

    Dan bagaimana pula dengan sejawat dokter umum yg melakukan tindakan elektrokauter untk keloid dan kutil kelamin di praktek pribadinya? Apakah hal tsb memang diperbolehkan dok?

29 April 2021, 10:21
dr.Dewi Maryani SpKK
dr.Dewi Maryani SpKK
Dokter Spesialis Kulit
Terima kasih atas pertanyaanya Dok.
Sebetulnya penggunaan Laser dan Elektrokauter merupkan kompetensi untuk Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin.Batasan dokter umum adalah hanya merujuk untuk melakukan tindakan tersebut ke fasilitas yang ada dokter spesialis kulit dan kelamin.
Namun pada kondisi tertentu yang mendesak, dimana terdapat  daerah yang sulit terjangkau, dan sulit menjangkau fasilitas rumah sakit yang memiliki  dokter spesialis kulit, saya rasa dokter umum dapat melakukan elekrokauter untuk kasus kutil kelamin. Namun dengan catatan sudah mendapatkan pelatihan penggunaan elektrokauter.

Sedangkan untuk penggunaan Laser oleh GP di klinik estetik memang masih menjadi kontroversi. Sampai saat ini LASER sebagai salah satu alat pada bedah kulit bukan bagian kompetensi GP.

Demikian jawaban saya, semoga dapat membantu.
29 April 2021, 10:38
Anonymous
Anonymous
Dokter Umum
Terima kasih banyak atas penjelasannya dok.. memang terkadang knyataan tdk sesuai dg aturan yg telah ditetapkan ya dok.. smoga para sjwat dokter umum semakin menyadari dan berhati2 mngenai batasan2 profesi sebagai dokter umum sehingga dapat dihindari terjadinya hal2 yg tidak di inginkan bagi pasien ataupun dokter itu sndiri..