Alur pasien DOA (dead on arrival) di IGD dengan kecurigaan gantung diri - Diskusi Dokter

general_alomedika

Ada TS yang mendapat kasus pasien datang dgn DOA. Menurut keluarga ditemukan gantung diri dan langsung dibawa ke rumah sakit. Kemudian datang dari kepolisian...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Alur pasien DOA (dead on arrival) di IGD dengan kecurigaan gantung diri

    Dibalas 11 Januari 2020, 22:00
    dr. Kharima
    dr. Kharima
    Dokter Umum

    Ada TS yang mendapat kasus pasien datang dgn DOA. Menurut keluarga ditemukan gantung diri dan langsung dibawa ke rumah sakit. Kemudian datang dari kepolisian bertanya tentang pasien apakah keluar mani dan faeces saat diperiksa, juga bertanya kenapa tidak lapor ke polisi dahulu. Yang ingin saya tanyakan, apakah kita di igd perlu memeriksa sampai ke keluarnya faces dan mani, atau sebatas tanda" kematian pasti saja? Dan apakah memang harus dokter igd yg melapor ke polisi jika ada kasus seperti ini, bukan keluarga? Apakah hal tersebut termasuk dalam visum untuk menentukan meninggal karena gantung diri atau meninggal sebelum digantung? Dan dilakukan di kamar jenazah bukannya di igd? Mohon pencerahannya TS dokter sekalian. Terima kasih

11 Januari 2020, 07:27
Alo Dok

Setuju dok, di IGD kewenangan dokter hanya sebatas menentukan apakah memang sudah terjadi tanda kematian seperti refleka kornea, refleks dan bentuk pupil dan pemeriksaan fisik lainnya serta EKG.

Jika ada kecurigaan kasus kriminal, setahu saya di luar kewenangan dokter, krn keluarga yg seharusnya melaporkan dulu ke polisi.  Visum bisa dibuat oleh dokter setelah ada permintaan visum, setelah ada permintaan visum dari polisi (sebelum surat permintaan visum dibuat sudah ada permintaan tertulis dari keluarga ). Hal ini tertuang pada PP no 18 tahun 1981 tentang bedah mayat.
10 Januari 2020, 22:01
Alo Dok,

Setahu saya, surat permintaan dilakukannya visum dikeluarkan oleh polisi, sebagian besar kasus biasanya atas dasar permintaan keluarga. Dokter biasanya adalah pihak yang objektif dan bukan pihak yang akan mengajukan dibuatnya surat permintaan dilakukan visum. 

Jadi jika tidak ada surat permintaan visum, biasanya pemeriksaan bisa dilakukan di IGD dengan memperhatikan tanda-tanda kematian (biasanya pupil, nadi, EKG), lalu dibuatkan surat keterangan kematian. Tapi kalau ada surat permintaan visum, diliat lagi kapasitas rumah sakit tempat jenazah tsb dibawa, apakah memungkinkan untuk dokter spesialis forensik melakukan langsung visum tersebut. Jika iya, visum bisa dilakukan di ruang jenazah untuk menentukan penyebab kematian wajar/tidak wajar dan apakah benar gantung diri. Jika tidak, Dokter umum dapat melakulan visum di IGD dengan catatan sudah mendapat surat permintaan visum.

Semoga bermanfaat.
CMIIW
11 Januari 2020, 13:27

Terima kasih dok

 

setuju, sebagai dokter igd tanpa permintaan visum wewenang kita hanya sebatas pemeriksaan tanda" kematian. 

11 Januari 2020, 14:26
dr. Kharima
dr. Kharima
Dokter Umum
10 Januari 2020, 22:01
Alo Dok,

Setahu saya, surat permintaan dilakukannya visum dikeluarkan oleh polisi, sebagian besar kasus biasanya atas dasar permintaan keluarga. Dokter biasanya adalah pihak yang objektif dan bukan pihak yang akan mengajukan dibuatnya surat permintaan dilakukan visum. 

Jadi jika tidak ada surat permintaan visum, biasanya pemeriksaan bisa dilakukan di IGD dengan memperhatikan tanda-tanda kematian (biasanya pupil, nadi, EKG), lalu dibuatkan surat keterangan kematian. Tapi kalau ada surat permintaan visum, diliat lagi kapasitas rumah sakit tempat jenazah tsb dibawa, apakah memungkinkan untuk dokter spesialis forensik melakukan langsung visum tersebut. Jika iya, visum bisa dilakukan di ruang jenazah untuk menentukan penyebab kematian wajar/tidak wajar dan apakah benar gantung diri. Jika tidak, Dokter umum dapat melakulan visum di IGD dengan catatan sudah mendapat surat permintaan visum.

Semoga bermanfaat.
CMIIW

Siap dokter, terima kasih banyak pencerahannya

11 Januari 2020, 14:27
dr. Kharima
dr. Kharima
Dokter Umum
11 Januari 2020, 07:27
Alo Dok

Setuju dok, di IGD kewenangan dokter hanya sebatas menentukan apakah memang sudah terjadi tanda kematian seperti refleka kornea, refleks dan bentuk pupil dan pemeriksaan fisik lainnya serta EKG.

Jika ada kecurigaan kasus kriminal, setahu saya di luar kewenangan dokter, krn keluarga yg seharusnya melaporkan dulu ke polisi.  Visum bisa dibuat oleh dokter setelah ada permintaan visum, setelah ada permintaan visum dari polisi (sebelum surat permintaan visum dibuat sudah ada permintaan tertulis dari keluarga ). Hal ini tertuang pada PP no 18 tahun 1981 tentang bedah mayat.

Baik dokter, terima kasih banyak informasinya. Nanti saya sampaikan ke ts saya

11 Januari 2020, 21:10
Tidak perlu memeriksa ada feses atau cairan lain yg keluar.

Cukup cek tanda vital masih terukur atau tidak.
Cek reflek kornea.
Lihat, midriasis total atau tidak
Cek reflek okulomotor, atau tes dingin, ada atau tidak.

Pemeriksaan ekg, flat atau msh ada irama.

Bila semuanya tidak ada, berarti memang pasien sdh meninggal saat dibawa ke igd/ rs.

Buatkan visum bila memang dimintakan pihak kepolisian/ yg berwajib.
Cek luka2 mana aja yg terlihat berdasarkan visum pemeriksaan luar, apakah ada tanda2 kekerasan, pelecehan, dll...
11 Januari 2020, 21:53
Bila memang ada kecurigaan adanya tanda-tanda kematian tak wajar, atau tindakan kekerasan dalam artian curiga bukan gantung diri, kita yg menerima perlu memberitahu pihak berwajib jika memang mereka belum tahu...
Kasus gantung diri dg sengaja sekalipun bukan kasus yg biasa, sebaiknya lapor dulu ke pihak berwajib, kita perlu membantu dalam proses penyidikan, dan tidak dianggap mengaburkan bukti apakah memang bunuh diri atau yg lainnya dikemudian hari...
11 Januari 2020, 22:00
11 Januari 2020, 21:53
Bila memang ada kecurigaan adanya tanda-tanda kematian tak wajar, atau tindakan kekerasan dalam artian curiga bukan gantung diri, kita yg menerima perlu memberitahu pihak berwajib jika memang mereka belum tahu...
Kasus gantung diri dg sengaja sekalipun bukan kasus yg biasa, sebaiknya lapor dulu ke pihak berwajib, kita perlu membantu dalam proses penyidikan, dan tidak dianggap mengaburkan bukti apakah memang bunuh diri atau yg lainnya dikemudian hari...
Penyidikan->*penyelidikan
CMIIW