Aspek Hukum Abortus Provocatus Criminalis - Diskusi Dokter

general_alomedika

Seringkali banyak user yang menanyakan tentang prosedur atau tata cara menggugurkan kehamilan tanpa adanya indikasi medis. Berikut pasal terkait yang mungkin...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Aspek Hukum Abortus Provocatus Criminalis

    Dibalas 10 Juni 2018, 21:35

    Seringkali banyak user yang menanyakan tentang prosedur atau tata cara menggugurkan kehamilan tanpa adanya indikasi medis. Berikut pasal terkait yang mungkin bisa jadi referensi TS untuk menjelaskan ke user terkait dengan abortus provokatus kriminalis.


    KUHP

    Pasal 346

    Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.


    Pasal 347

    (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

    (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.


    Pasal 348

    (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

    (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.


    Mungkin dari TS lain ada yg bisa menambahkan atau mengoreksi, silahkan dok😊

10 Juni 2018, 21:35
Terima kasih dr. Fahri Dwi Permana, cukup membantu.

Sepertinya saya tahu Anda, apakah dr. Fahri adalah lulusan universitas muslim indonesia makasar?