Fitness to Fly pada Kehamilan

Oleh :
dr. Immanuel Natanael Tarigan

Fitness to fly atau kelayakan penerbangan pada kondisi khusus, termasuk pada kehamilan, merupakan isu yang sering kali tidak dikuasai oleh dokter umum. Padahal, dokter seharusnya bisa menjelaskan kepada ibu hamil mengenai kondisi yang aman untuk terbang, kapan diperlukan pemeriksaan untuk mendapatkan izin terbang, serta risiko kesehatan yang mungkin terjadi akibat penerbangan.

Pada saat penerbangan, terdapat beberapa perubahan yang terjadi yang mempengaruhi keadaan fisiologis manusia. Perubahan utama yang terjadi pada penerbangan adalah ketinggian. Perubahan ketinggian akan menyebabkan perubahan tekanan. Walaupun pada penerbangan terdapat upaya untuk mempertahankan tekanan, tekanan dalam kabin tidak akan sama dengan tekanan di darat. Tekanan dalam kabin secara signifikan lebih rendah yang disertai dengan penurunan tekanan parsial oksigen.

Akibatnya, terjadi penurunan saturasi darah sekitar 10%. Pada kondisi normal, penurunan saturasi oksigen ini tidak akan menyebabkan masalah, namun pada ibu hamil, perubahan ini akan memiliki dampak. Kelembaban kabin lebih rendah dibanding di darah. Kelembaban kabin udara sekitar 15%. Hal ini menyebabkan meningkatnya kehilangan cairan, ditandai dengan mukosa yang kering. Kehilangan cairan ini tidak menyebabkan dehidrasi.[1,2]

Fitness to Fly pada Kehamilan-min

Risiko Kesehatan pada Kehamilan akibat Penerbangan

Tidak ada risiko yang siginifikan pada komplikasi kehamilan akibat perubahan pada kabin. Perubahan pada kabin dapat menyebabkan ketidaknyamanan pada ibu dan komplikasi medis lain. Peningkatan ketinggian disertai dengan penurunan tekanan udara menyebabkan masalah pada telinga. Perubahan lain yang dapat terjadi adalah vasodilatasi. Mabuk perjalanan atau yang dikenal dengan motion sickness dapat terjadi pada ibu dan memperparah morning sickness.[2]

Pada penelitian ditemukan bahwa tidak ada hubungan antara kondisi udara pada kabin penerbangan komersial dengan risiko kehamilan seperti persalinan prematur, ketuban pecah dini, atau abrupsi. Penelitian menemukan bahwa terjadi peningkatan risiko keguguran dan kematian janin intrauterin pada pramugari sebanyak 1,5 kali populasi normal. Penelitian lain menyebutkan hasil yang bertentangan, sehingga tidak dapat didapati hasil yang konsisten kajian terhadap efek penerbangan pada komplikasi kehamilan.[1]

Salah satu pertanyaan lain yang banyak ditanyakan ibu hamil adalah keamanan penggunaan alat pemindai tubuh (scanner) yang harus dilewati saat pemeriksaan penerbangan. Frekuensi pemeriksaan dengan alat pemindai yang cukup banyak menjadi kekhawatiran para ibu hamil. Departemen Transportasi dan Badan Perlindungan Kesehatan Inggris mengemukakan bahwa dosis total radiasi dari suatu pemeriksaan (dua hingga tiga kali pemindaian) lebih kecil dari pada dosis radiasi yang diterima selama penerbangan 2 menit atau 1 jam di daratan.

Dosis tersebut dapat diabaikan karena tidak menyebabkan apa-apa ketika diserap oleh tubuh ibu. Dosis radiasi yang sampai ke fetus jauh lebih kecil dari dosis yang diterima ibu. Dosis yang diterima ibu saat pemindaian tersebut 10 kali lebih kecil dibanding dosis radiasi yang dipancarkan telepon genggam. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ibu hamil tidak perlu menghindari alat pemeriksaan karena tidak membahayakan.[2]

Deep Vein Thrombosis (DVT) dan Kehamilan

Kehamilan berhubungan dengan peningkatan risiko DVT akibat gabungan dari perubahan tekanan udara dan imobilisasi yang terjadi saat penerbangan. Pada wanita yang tinggi, juga dipengaruhi oleh keterbatasan ruang gerak kaki. Kejadian tromboemboli vena lebih besar 10 kali pada pada ibu hamil dibanding populasi normal. Risiko tromboemboli pada ibu hamil meningkat 2-4 kali pada penerbangan.[3,4]

Penelitian lain mendapati bahwa penerbangan dapat meningkatkan risiko terjadinya thrombosis vena sebanyak 3 kali. Risiko tersebut mengalami peningkatan 18% setiap 2 jam penerbangan. Risiko terjadinya DVT berhubungan erat dengan faktor risiko individu. Penelitian menunjukkan terdapat peningkatan risiko pada penderita thrombophilia dan pengguna kontrasepsi oral.[5]

Pada populasi normal ditemukan bahwa sekitar 4-5% populasi berisiko yang melakukan penerbangan menunjukkan tanda dan gejala DVT. Penggunaan stoking kompresi selama penerbangan ditemukan dapat menurunkan risiko terjadinya DVT secara signifikan. Data ini digunakan sebagai pembenaran penggunaan stoking kompresi elastik pada ibu hamil. Data penggunaan stoking kompresi elastik pada ibu hamil belum banyak dipublikasi.[6]

Dokter harus dapat menentukan risiko individual pada ibu hamil akan terjadinya thrombosis yang berakibat pada DVT. Untuk mencegah terjadinya DVT pada ibu hamil, sebaiknya dokter memberikan saran untuk ibu hamil agar dapat:

  1. Memilih tempat duduk di dekat lorong sehingga memudahkan bergerak
  2. Berjalan-jalan teratur di sekitar kabin
  3. Melakukan latihan kaki setiap 30 menit pada penerbangan jarak menengah hingga jauh
  4. Menjaga asupan cairan dengan baik, meminimalkan konsumsi kafein dan alkohol untuk mencegah dehidrasi selama penerbangan
  5. Penggunaan stoking kompresi elastik disarankan terutama pada ibu hamil yang melakukan penerbangan jarak menengah hingga panjang (lebih dari 4 jam). Penggunaan stoking tidak disarankan pada penerbangan jarak pendek[1]

Profilaksis anti trombosis seperti low molecular weight heparin (LMWH) dapat diberikan atas pertimbangan dokter. Profilaksis terutama diberikan pada pasien dengan risiko tambahan seperti riwayat DVT sebelumnya, trombofilia simptomatik (seperti sindrom antiphosoholipid, DVT atau trombofilia yang diwariskan), obseitas morbid dan sindrom nefrotik.

Profilaksis diberikan selama perjalanan dan beberapa hari setelahnya. Belum ada panduan khusus mengenai penggunaan profilaksis anti trombosis. Penggunaan aspirin sebagai profilaksis tidak disarankan karena terdapat modalitas lain (LMWH) yang lebih potensial dan tidak memiliki risiko perdarahan.[1]

Kondisi yang Memerlukan Perhatian Khusus Selama Penerbangan

Walaupun tidak ada risiko yang secara khusus berkaitan dengan kehamilan pada penerbangan, pemeriksaan oleh dokter perlu dilakukan. Dokter harus dapat melihat kondisi-kondisi yang berpotensi menimbulkan komplikasi pada kehamilan. Beberapa kondisi yang dapat menjadi pertimbangan dan sebaiknya dikontraindikasi untuk ibu hamil melakukan penerbangan adalah:

  • Anemia berat dengan kadar hemoglobin kurang dari 7,5 g/dl.
  • Riwayat perdarahan baru-baru ini
  • Otitis media dan sinusitis
  • Penyakit jantung dan sistem pernafasan berat
  • Riwayat operasi gastrointestinal baru-baru ini termasuk laparoskopi, atau prosedur lain yang menyebabkan jahitan pada sistem gastrointestinal. Perubahan tekanan dan ekspansi gas pada saat penerbangan dapat meningkatkan stress pada jahitan.
  • Fraktur. Pembengkakan pada kaki dapat terjadi secara signifikan pada saat penerbangan sehingga berbahaya, terutama pada beberapa hari pertama setelah pemasangan cast[1]

Pada ibu hamil dengan kehamilan tanpa komplikasi dan tanpa faktor risiko medis dan obstetrik lain yang mengkontraindikasikan penerbangan, tidak ada kontraindikasi untuk melakukan penerbangan. Tidak ada risiko khusus yang berkaitan dengan risiko persalinan abnormal pada penerbangan. Namun, pada pasien risiko tinggi, misalnya pasien dengan risiko abortus atau kehamilan ektopik, dilihat dari riwayat kehamilan sebelumnya, pemeriksaan oleh dokter, baik pemeriksaan fisik dan USG diperlukan sebelum melakukan penerbangan.

Pertimbangan Khusus Terkait Tujuan Penerbangan

Pertimbangan lain sebelum pada penerbangan saat kehamilan adalah berkaitan dengan tujuan penerbangan. WHO merekomendasikan untuk ibu hamil tidak melakukan penerbangan ke daerah endemis hepatitis dan malaria, misalnya daerah Indonesia bagian timur seperti Papua.

Infeksi malaria memiliki risiko kematian ibu dan anak, keguguran dan kelahiran mati. Bila ibu hamil harus melakukan penerbangan menuju daerah endemis malaria, harus mendapatkan profilaksis dan menggunakan repelan serangga.[7] Secara umum, ibu hamil aman untuk mengonsumsi obat antimalaria. Ibu hamil yang akan melakukan penerbangan ke luar negeri, khususnya ke negara dengan penyakit endemis, perlu diedukasi mengenai vaksinasi yang diperlukan. Dokter juga perlu memastikan untuk tidak memberikan vaksin hidup, seperti vaksin yellow fever.[8]

Waktu untuk Melakukan Penerbangan

Melakukan penerbangan pada trimester pertama pada dasarnya dinyatakan cukup aman. Namun, beberapa ibu hamil tidak merasa nyaman akibat rasa lelah dan mual muntah yang sering terjadi pada kehamilan pertama. Selain itu, ibu hamil memiliki risiko tinggi mengalami keguguran. Masalah lain yang dapat terjadi pada kehamilan trimester pertama adalah terjadinya perdarahan akibat abortus spontan atau ruptur kehamilan ektopik.[9]

Melakukan penerbangan pada trimester ketiga juga tidak direkomendasikan. Ibu hamil trimester ketiga sering melaporkan merasakan tidak nyaman untuk duduk lama, terutama pada penerbangan jarak jauh. Selain itu kehamilan trimester ketiga juga memiliki risiko tinggi terjadinya partus prematur.[9]

WHO merekomendasikan untuk melakukan penerbangan, disarankan terutama pada usia kehamilan trimester kedua karena dianggap paling aman karena risiko abortus dan persalinan abortus paling rendah. Walau demikian, International Air Transport Association (IATA) mengeluarkan rekomendasi bahwa ibu hamil dapat terbang dengan aman sampai akhir 36 minggu untuk kehamilan tunggal tanpa komplikasi dan sampai akhir 32 minggu untuk kehamilan multipel tanpa komplikasi.[10]

Persyaratan Maskapai Penerbangan

Kebanyakan maskapai penerbangan menetapkan aturan penerbangan untuk ibu hamil sesuai dengan rekomendasi yang dibuat oleh IATA. Contohnya, Garuda Indonesia, salah satu maskapai penerbangan di Indonesia, juga menetapkan aturan serupa yang sesuai dengan rekomendasi IATA di atas. Maskapai ini tidak memberikan izin perjalanan pada ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 36 minggu, mengharuskan pemeriksaan kesehatan pada kehamilan dengan komplikasi <36 minggu atau kehamilan normal dengan usia kehamilan 32-36 minggu, serta membebaskan untuk terbang tanpa syarat pada kehamilan normal <32 minggu.[1,11]

Tidak diperlukan pemeriksaan khusus selain pemeriksaan antenatal rutin pada ibu hamil hamil yang ingin melakukan penerbangan. Pemeriksaan USG dilakukan untuk menentukan kondisi janin. Bila ditemukan tanda dan gejala yang abnormal seperti nyeri perut dan perdarahan, penerbangan sebaiknya ditunda. Pemeriksaan pada ibu hamil setelah melakukan penerbangan juga perlu dilakukan. Pemeriksaan terutama dilakukan pada ibu hamil yang merasa sakit. Pemeriksaan dokter harus mendapatkan informasi mengenai penerbangan yang dijalani untuk menilai risiko tromboemboli vena dan terjadinya infeksi.[7]

Kesimpulan

Berdasarkan pedoman yang dikeluarkan oleh IATA, ibu hamil dapat terbang dengan aman sampai akhir minggu 36 untuk kehamilan tunggal tanpa komplikasi, dan akhir minggu 32 untuk kehamilan multipel tanpa komplikasi. Dokter harus memberikan surat keterangan pada wanita dengan usia kehamilan tanpa komplikasi di atas 28 minggu mengenai informasi usia gestasional dan konfirmasi bahwa tidak terdapat komplikasi pada kehamilannya yang menyebabkan ibu tersebut tidak dapat terbang.

Perhatian khusus yang perlu diberikan pada ibu hamil yang akan melakukan penerbangan adalah terkait risiko Deep Vein Thrombosis. Untuk itu, ibu hamil yang memiliki risiko deep vein thrombosis atau akan melakukan penerbangan dengan durasi lama sebaiknya menggunakan stocking kompresi untuk mencegah terjadinya deep vein thrombosis.

Referensi