Perkembangan artificial intelligence (AI) / kecerdasan buatan di bidang kedokteran menyebabkan munculnya isu medikolegal seperti belum adanya regulasi hukum yang mengatur kecerdasan buatan, isu keamanan dan privasi pasien, serta siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum jika terjadi kasus.
Perkembangan pesat kecerdasan buatan sudah merambah ke berbagai bidang, salah satunya kesehatan, baik dari segi sistem pelayanan maupun klinis dan pengobatan. Contoh-contoh peranan artificial intelligence dalam dunia kedokteran:
-
Di bidang kardiovaskular: Prediksi gagal jantung lebih cepat dan analisa gelombang EKG
-
Di bidang patologi: menegakkan diagnosis patologi, deteksi metastasis kanker, menentukan prognosis pasien
-
Di bidang onkologi: membantu diagnosis dan menentukan tata laksana, serta mengurangi kemungkinan human error
-
Di bidang oftalmologi: deteksi dini retinopati diabetik menggunakan smartphone[1-3]
Walau demikian, kecerdasan buatan tampaknya tetap tidak bisa menggantikan praktisi klinis apapun. Hal ini disebabkan eratnya profesi dokter dengan isu medikolegal, terkait belum adanya regulasi hukum yang mengatur kecerdasan buatan, keamanan dan privasi pasien, serta siapa yang bertanggung jawab secara hukum.
(Konten ini khusus untuk dokter. Registrasi untuk baca selengkapnya)