Ada Tidaknya Peningkatan Risiko Abortus Spontan akibat Vaksin COVID-19

Oleh :
dr. Vetta Fegitalasky, SpOG

Studi keamanan vaksin COVID-19 saat ini mulai mempelajari ada tidaknya peningkatan risiko abortus spontan pada ibu hamil yang menerima vaksin COVID-19. Hal ini tentu menjadi perhatian banyak pihak karena data keamanan vaksin COVID-19 pada ibu hamil sebelumnya sangat terbatas.

Sejak Agustus 2021, Kementerian Kesehatan Indonesia telah mengeluarkan surat edaran vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil, yang menetapkan usia gestasi 13 minggu sebagai batas syarat vaksin. Vaksin yang diperbolehkan yaitu jenis vaksin mRNA (Pfizer dan Moderna) dan vaksin inaktif (Sinovac). Namun, cukup banyak wanita hamil masih mempertanyakan keamanan vaksin COVID-19 bagi kehamilan.

Uji klinis acak terkontrol awal vaksin COVID-19 memang tidak mengikutsertakan wanita hamil. Namun, vaksin COVID-19 telah banyak diberikan pada ibu hamil di berbagai negara dan luarannya mulai banyak dilaporkan. Hingga tanggal 7 Juni 2021, vaksinasi COVID-19 telah diberikan pada >120.000 wanita hamil di Amerika Serikat dengan usia gestasi yang berbeda-beda. Data tidak menunjukkan efek samping yang berbahaya terhadap kehamilan.[1]

Referensi