Kontraindikasi Pelayanan Antenatal
Tidak ada kontraindikasi absolut pelayanan antenatal, akan tetapi ketidaktersediaan pelayanan antenatal secara bebas dan terpadu mempengaruhi dapat mempengaruhi proses kelahiran dan timbulnya komplikasi selama kelahiran. Selain itu, pelayanan antenatal tidak dapat dilakukan pada pasien yang menolak dilakukan pemeriksaan.[8]
Dilihat dari tujuannya, pelayanan antenatal ini tidak memiliki kontraindikasi karena pelayanan ini bertujuan agar setiap wanita hamil dan remaja hamil mendapatkan konseling kesehatan secara komprehensif sehingga dapat mendeteksi secara dini kelainan dan risiko yang mungkin timbul selama kehamilan, sehingga kelainan dan risiko tersebut dapat diatasi dengan cepat dan tepat. Semua wanita hamil dan remaja berhak mendapatkan pelayanan antenatal yang baik oleh tenaga kesehatan profesional kecuali adanya penolakan dari wanita yang bersangkutan untuk dilakukan pelayanan antenatal tersebut.[13]